JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya akan menutup semua sistem open burning atau pembakaran terbuka di industri yang menyebabkan polusi udara.
Dia mencatat open burning ilegal tersebar di 120 titik kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
"Terkait dengan open burning kami tidak ada toleransi. Kami pun melakukan penutupan kembali open burning yang sifatnya tungku bakar seperti pengolahan besi-besi, data kami ada 16 (yang berbahaya), tiga sudah kami tutup," kata Hanif dalam acara di Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Dia mengaku tak ragu untuk membawa kasus open burning ke ranah hukum, apabila pengelola tak jua menutup sistem pembakaran tersebut. Terutama, tungku terbuka pengolahan besi yang memicu polusi udara bahkan merusak ekosistem.
Baca juga: Paling Berpolusi, Industri Fast Fashion Picu Krisis Sampah Global
"Tungku-tungku terbuka pengolahan besi yang pembakarannya terbuka, ini yang kami kategorikan open burning. Ada tiga perusahaan yang telah kami lakukan penegakan hukum dan hari ini sedang berproses," jelas Hanif.
KLH pun terus menggencarkan berbagai upaya untuk menekan tingkat polusi udara di Jakarta, salah satunya melalui penanganan aerosol ydari sektor industri.
Dalam pertemuan bersama para pimpinan kawasan industri se-Jabodetabek dan Karawang itu, Hanif menyampaikan aerosol dapat ditangani dengan teknologi modifikasi cuaca dengan menurunkan hujan di suatu wilayah. Sehingga, polutan turun bersama air hujan lalu kualitas udara membaik.
"Beberapa skenario tentu kami telah susun, bahkan sudah dengan rinci dilaporkan di dalam hasil penelitian dan kajian-kajian. Di antaranya tentu yang paling utama adalah mengontrol gas buang kita, gas buang yang ideal tentu penggunaan dengan bahan bakar gas," ungkap Hanif.
Baca juga: Ecoton: Mikroplastik Tersebar di Area Dekat Tungku Pembakaran TPA
Dia membeberkan, penggunaan gas di industri lebih sedikit menyebabkan polusi di udara.
"Pada prinsipnya perusahaan Gas Negara telah siap mendistribusikan gas-gas ini di dalam mengonversi penggunaan bahan bakar, batu bara dan sejenisnya menjadi penggunaan gas," tutur Hanif.
Di samping itu, pengelola industri bakal diwajibkan memasang stasiun pamantau kualitas udara atau SPKU. Menurut Hanif, hal ini dilakukan untuk menekan polusi udara di Jabodetabek menjelang musim kemarau. Saat kemarau, udara cenderung lebih berpolusi dibandingkan musim hujan.
"Karena ini Peraturan Menteri-nya belum ada kami akan memandatkan lebih awal dengan Keputusan Menteri sampai Peraturan Menterinya akan dikeluarkan. Sehingga sifatnya semi-semi mandatorium," papar dia.
Baca juga: Tekan Polusi Udara dari Kawasan Industri, Pemerintah Uji Emisi Kendaraan Besar
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya