Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Tak Beri Toleransi terhadap Fasilitas “Open Burning” Milik Industri

Kompas.com, 10 April 2025, 19:00 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya akan menutup semua sistem open burning atau pembakaran terbuka di industri yang menyebabkan polusi udara.

Dia mencatat open burning ilegal tersebar di 120 titik kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

"Terkait dengan open burning kami tidak ada toleransi. Kami pun melakukan penutupan kembali open burning yang sifatnya tungku bakar seperti pengolahan besi-besi, data kami ada 16 (yang berbahaya), tiga sudah kami tutup," kata Hanif dalam acara di Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Dia mengaku tak ragu untuk membawa kasus open burning ke ranah hukum, apabila pengelola tak jua menutup sistem pembakaran tersebut. Terutama, tungku terbuka pengolahan besi yang memicu polusi udara bahkan merusak ekosistem.

Baca juga: Paling Berpolusi, Industri Fast Fashion Picu Krisis Sampah Global

"Tungku-tungku terbuka pengolahan besi yang pembakarannya terbuka, ini yang kami kategorikan open burning. Ada tiga perusahaan yang telah kami lakukan penegakan hukum dan hari ini sedang berproses," jelas Hanif.

KLH pun terus menggencarkan berbagai upaya untuk menekan tingkat polusi udara di Jakarta, salah satunya melalui penanganan aerosol ydari sektor industri.

Dalam pertemuan bersama para pimpinan kawasan industri se-Jabodetabek dan Karawang itu, Hanif menyampaikan aerosol dapat ditangani dengan teknologi modifikasi cuaca dengan menurunkan hujan di suatu wilayah. Sehingga, polutan turun bersama air hujan lalu kualitas udara membaik.

"Beberapa skenario tentu kami telah susun, bahkan sudah dengan rinci dilaporkan di dalam hasil penelitian dan kajian-kajian. Di antaranya tentu yang paling utama adalah mengontrol gas buang kita, gas buang yang ideal tentu penggunaan dengan bahan bakar gas," ungkap Hanif.

Baca juga: Ecoton: Mikroplastik Tersebar di Area Dekat Tungku Pembakaran TPA

Dia membeberkan, penggunaan gas di industri lebih sedikit menyebabkan polusi di udara.

"Pada prinsipnya perusahaan Gas Negara telah siap mendistribusikan gas-gas ini di dalam mengonversi penggunaan bahan bakar, batu bara dan sejenisnya menjadi penggunaan gas," tutur Hanif.

Di samping itu, pengelola industri bakal diwajibkan memasang stasiun pamantau kualitas udara atau SPKU. Menurut Hanif, hal ini dilakukan untuk menekan polusi udara di Jabodetabek menjelang musim kemarau. Saat kemarau, udara cenderung lebih berpolusi dibandingkan musim hujan.

"Karena ini Peraturan Menteri-nya belum ada kami akan memandatkan lebih awal dengan Keputusan Menteri sampai Peraturan Menterinya akan dikeluarkan. Sehingga sifatnya semi-semi mandatorium," papar dia.

Baca juga: Tekan Polusi Udara dari Kawasan Industri, Pemerintah Uji Emisi Kendaraan Besar

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau