KOMPAS.com — Produsen pendingin ruangan yang beroperasi di Indonesia, PT Daikin Industries Indonesia (Daikin), resmi mengantongi Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (BBSPJIBBT).
Sertifikat tersebut bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi juga simbol dari komitmen nyata Daikin dalam membangun ekosistem industri yang berpihak pada penggunaan komponen lokal, pelibatan UMKM, dan pengurangan emisi karbon. Sertifikat ini juga merupakan bentuk pengakuan terhadap komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Dengan pabrik yang memproduksi langsung dari bahan baku hingga produk jadi, kami memastikan sebagian besar komponen berasal dari dalam negeri,” ujar Presiden Direktur PT Daikin Industries Indonesia Boonthavee Khamhaeng dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Perluas Pasar Industri Kecil, Pemerintah Genjot Sertifikasi TKDN
Tak hanya meningkatkan kandungan lokal, fasilitas produksi Daikin juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar serta menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial (CSR) yang menyasar pemberdayaan komunitas lokal.
Langkah ini mencerminkan pendekatan industri yang tak hanya berfokus pada skala ekonomi, tetapi juga pada aspek sosial dan lingkungan.
Direktur PT Daikin Industries Indonesia, Budi Mulia, menambahkan bahwa kehadiran pabrik ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sektor manufaktur nasional.
“Kami melibatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rantai pasok kami, sekaligus menggunakan komponen bahan baku lokal sebanyak mungkin. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal memperkuat fondasi industri dalam negeri,” ujarnya.
Lebih jauh, Daikin juga mengambil peran aktif dalam pengurangan emisi karbon melalui penggunaan refrigeran ramah lingkungan. Produk AC rumah tangga yang diproduksi di Indonesia telah menggunakan R32—jenis refrigeran yang memiliki potensi pemanasan global lebih rendah dibandingkan pendahulunya. Langkah ini menjadi bagian dari kontribusi perusahaan terhadap pengendalian perubahan iklim.
“Proses verifikasi TKDN yang dilakukan oleh BBSPJIBBT melibatkan evaluasi menyeluruh, mulai dari dokumen self-assessment hingga observasi langsung di fasilitas produksi,” ujar Asesor Manajemen Mutu Industri dari BBSPJIBBT Budi Susanto.
Sertifikasi TKDN, kata dia, tidak hanya menjamin bahwa produk AC Daikin tetap berkualitas tinggi, tetapi juga telah memenuhi standar keamanan produk yang ketat, termasuk tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga memberikan kepastian kepada konsumen akan keamanan dan keandalannya.
Baca juga: Prabowo Minta TKDN Dibuat Fleksibel, Pengusaha Elektronik: Harusnya Tidak Dilonggarkan
Sertifikasi tersebut juga memberikan nilai tambah bagi PT Daikin dalam memperluas pasar dan menjawab kebutuhan konsumen yang semakin memperhatikan aspek penggunaan produk lokal.
Sebagai salah satu lembaga di bawah Kementerian Perindustrian, BBSPJIBBT memiliki mandat untuk mendukung program P3DN melalui layanan verifikasi TKDN, pengujian, sertifikasi, dan konsultasi teknis. BBSPJIBBT juga telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan berperan aktif dalam mendorong peningkatan daya saing industri nasional melalui standardisasi dan jaminan mutu.
Keberhasilan PT Daikin Industries Indonesia dalam memperoleh sertifikasi TKDN diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi industri elektronik dan manufaktur lainnya di Indonesia untuk terus meningkatkan kandungan lokal dalam produknya.
Dengan semakin banyaknya industri yang berkomitmen terhadap program P3DN, ketahanan industri nasional akan semakin kuat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat daya saing produk dalam negeri di pasar global.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya