JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan, pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang tidak menyerahkan laporan tahunan bisa terkena denda Rp 5 juta per hari.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP, Doni Ismanto Darwin, menekankan agar para pengusaha segera menyelesaikan laporan tersebut.
“Laporan tahunan dari pemegang dokumen KKPRL itu wajib. Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” kata Doni dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mencatat, 739 pemegang dokumen KKPRL terlambat bahkan belum menyerahkan laporan tahunannya.
Baca juga: KKP Rilis Panduan untuk Selamatkan 30 Persen Laut Indonesia
Doni menyatakan, laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi Pemegang Dokumen KKPRL yang diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut.
Sedangkan pengawasan penataan ruang laut yang mengatur sanksi yang diberikan terhadap Pemegang KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tertera dalam Permen KP Nomor 31 Tahun 2021.
"Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut. Salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir," ungkap Doni.
Menurut dia laporan tahunan mencakup kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam izin yang diterbitkan.
Baca juga: KKP Tetapkan Dua Kawasan Konservasi Baru di Perairan Bintan dan Bitung
Adapun dalam lima tahun ke belakang, KKP menerbitkan 2.530 dokumen KKPRL. Dari jumlah tersebut, 17 dokumen di antaranya tidak lagi berlaku karena telah dibatalkan atau dicabut sehingga pemegang tak perlu lagi melaporkan laporan tahunan.
"Penyampaian laporan tahunan dilakukan setiap tahun dan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL," jelas Doni.
Bila dokumen KKPRL terbit pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama wajib diserahkan maksimal pada 23 Agustus 2024 dan berlaku di tahun berikutnya.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menuturkan penyerahan laporan tahunan akan memberi kapastian hukum atas kegiatan usaha yang dilakukan di ruang laut.
Baca juga: Tambang Laut Dalam Rusak Lingkungan, 40 Tahun Belum Pulih
Merujuk Permen KP Nomor 28, masa berlaku dokumen KKPRL yakni dua tahun jika tidak ada tindak lanjutnya dalam bentuk usaha. Sementara, masa berlaku perizinan berusaha bervariasi bisa sampai 20 tahun sesuai dengan jenis-jenis kegiatan usahanya.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintan Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan 5, KKPRL adalah persyaratan dasar untuk mengurus perizinan perizinan berusaha yang pengajuannya wajib melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Jadi kalau perizinan berusaha sudah ada maka masa berlaku KKPRL yang tadinya hanya dua tahun, menyesuaikan masa berlaku perizinan berusahanya," papar Fajar.
"Tetapi kalau kami tidak terinfo bahwa izin usaha atas pemanfaatan ruang laut ini telah terbit, kami menganggap masa berlakunya hanya dua tahun,” imbuh dia.
Baca juga: Laut 70 Persen Bumi, Tapi Dana untuk Pelestariannya Cuma 1 Persen
Sebelumnya Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan dengan adanya KKPRL pemerintah dapat mengatur setiap kegiatan di laut agar tidak tumpang tindih, baik itu antar-pelaku usaha, kehidupan sosial masyarakat, maupun keberlanjutan eksosistem laut.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya