KOMPAS.com — Beragam organisasi masyarakat sipil menuntut proses seleksi anggota Dewan Energi Nasional (2026-2030) yang transparan, inklusif, dan mendukung transisi energi adil.
Mereka mengekspresikannya lewat aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu pagi, 22 Juni 2025.
Juru bicara aksi, Mouna Wasef, mengatakan, perlunya DEN yang menjawab tantangan transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam aksi tersebut, masyarakat sipil mengajukan lima tuntutan sebagai berikut:
Pertama, kandidat APK DEN harus memastikan transisi energi berkeadilan, bukan mempertahankan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
“Penting untuk menyelaraskan kebijakan energi nasional dengan target global seperti net zero emissions (NZE) pada 2060 atau lebih awal, sekaligus memastikan transisi secara adil,” ujar Mouna sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya pada Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan bahwa kandidat DEN harus memprioritaskan akses energi bersih bagi komunitas terpencil dan kelompok rentan, mendorong inovasi teknologi rendah karbon, serta menangani dampak sosial-ekonomi seperti relokasi pekerja industri fosil secara inklusif.
Kedua, seleksi harus bebas konflik kepentingan. Kandidat tidak boleh memiliki afiliasi politik atau kepentingan korporasi agar bisa mengambil keputusan independen dan berpihak pada kepentingan publik.
Ketiga, anggota DEN harus memiliki visi progresif dalam menjawab tantangan transisi energi berkeadilan dan perubahan iklim, terutama di tengah ketergantungan Indonesia pada energi fosil serta kesulitan mencapai target NZE.
Baca juga: Riset: Tips Jitu Percepat Transisi Energi adalah Kolab dengan China
“Saat ini bauran energi terbarukan masih tertahan di 14,1 persen pada 2024, jauh dari target 23 persen pada 2025, yang kini malah direvisi menjadi 17–19 persen,” kata Mouna.
Oleh karena itu, menurutnya, dibutuhkan figur anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan yang berkomitmen mempercepat transisi energi berkeadilan.
Keempat, keterwakilan perempuan. Elemen aksi menuntut proses seleksi yang inklusif dan tanpa diskriminasi, serta memastikan kepentingan perempuan dan kelompok rentan terakomodasi.
Afirmasi kuota 30 persen perempuan perlu diterapkan di jajaran anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan, yaitu minimal 3 dari 8 anggota.
Kelima, transparansi dan partisipasi publik. Proses seleksi harus terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat.
“Tim seleksi maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menjamin proses seleksi yang transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat,” pungkas Mouna.
Sebagai informasi, DEN merupakan lembaga yang bertugas merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN), menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.
Baca juga: Jawaban Panjang AI Butuh Energi 50 Kali Lebih Banyak, Pengguna Perlu Bijak Bertanya
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya