Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TWA Megamendung Ditutup, Warga Minta Pemerintah Bijak soal Pertanahan

Kompas.com, 25 Juni 2025, 18:00 WIB
Add on Google
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menyebut sejumlah bidang tanah yang mengantongi sertifikat di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat diterbitkan pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

"Berdasarkan keterangan dari ATR BPN, memang itu sah punya sertifikat," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI Yazid Nurhuda di Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6/2025).

Hal tersebut disampaikan Yazid Nurhuda di sela-sela penutupan dan penyegelan aktivitas ilegal di sepanjang kawasan TWA Megamendung. Sebelum dan saat eksekusi dilakukan, masyarakat bersama Wali Nagari dan tokoh adat setempat sempat menolak keras. Namun, setelah adanya negosiasi hal itu kembali dilanjutkan.

Yazid menjelaskan kalaupun keabsahan sertifikat itu diteliti dan terbitnya lebih dulu dari penetapan kawasan hutan tersebut, maka sertifikatnya menjadi hak pengelolaan atau HPL.

Baca juga: Konservasi Bukan Beban, Model Pelestarian Hiu Paus Bisa Jadi Strategi Nasional

Akan tetapi, kalau tanah yang bersertifikat itu berada di dalam kawasan hutan atau setelah ditetapkan menjadi kawasan hutan, maka penerbitan sertifikat itu tidak boleh.

"Jadi sertifikat itu muncul dan diberikan pada waktu pemerintah Hindia Belanda. Itu info yang saya tahu," ucap dia seperti dikutip Antara.

Meskipun demikian, Yazid juga mendorong agar pihak lainnya atau orang yang merasa keberatan untuk mengecek runut waktu penerbitan sertifikat tanah di sekitar kawasan TWA Megamendung ke ATR BPN Kabupaten Tanah Datar.

Sementara itu, tokoh adat Nagari (desa) Singgalang, Kabupaten Tanah Datar Yunelson Datuak Tumangguang membantah penjelasan Kemenhut soal sertifikat tanah di sekitar kawasan TWA Megamendung, Kabupaten Tanah Datar.

"Apa yang disampaikan bapak-bapak tadi itu banyak kebohongan. Masa hutan disertifikat pemerintah tidak tahu," kata dia.

Pada kesempatan itu, Datuak Tumangguang bersikukuh bahwa kawasan pemandian yang berada di dalam TWA Megamendung merupakan tanah ulayat masyarakat adat.

Ia berharap pemerintah terutama Kemenhut bersama BKSDA, pemerintah provinsi dan daerah lebih bijak dalam mencarikan solusi agar kebijakan yang dilakukan tidak merugikan masyarakat setempat.

Baca juga: TWA Megamendung Jadi Cagar Alam, Kemenhut Minta Warga Beralih ke Perhutanan Sosial

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Manfaatkan AI, Serangan Siber Naik 2 Kali Lipat
Manfaatkan AI, Serangan Siber Naik 2 Kali Lipat
Swasta
Prakiraan Cuaca  yang Akurat Tekan Angka Kematian Akibat Gelombang Panas
Prakiraan Cuaca yang Akurat Tekan Angka Kematian Akibat Gelombang Panas
Pemerintah
Gen Z Ramai-ramai Tinggalkan Pekerjaan Kantoran, Apa Alasannya?
Gen Z Ramai-ramai Tinggalkan Pekerjaan Kantoran, Apa Alasannya?
LSM/Figur
Imbangi Pembangunan, Kota di China Ini Sulap Lahan Telantar Tepi Sungai Jadi Ruang Hijau
Imbangi Pembangunan, Kota di China Ini Sulap Lahan Telantar Tepi Sungai Jadi Ruang Hijau
Pemerintah
Sumur Minyak Tak Aktif Keluarkan Metana 1.000 Kali Lebih Banyak dari Dugaan
Sumur Minyak Tak Aktif Keluarkan Metana 1.000 Kali Lebih Banyak dari Dugaan
Pemerintah
Tekanan Ekonomi Global Bikin Perusahaan Kurangi Inisiatif Keberlanjutan
Tekanan Ekonomi Global Bikin Perusahaan Kurangi Inisiatif Keberlanjutan
LSM/Figur
Inggris Kucurkan Rp 115 Miliar untuk Krematorium agar Beralih ke EBT
Inggris Kucurkan Rp 115 Miliar untuk Krematorium agar Beralih ke EBT
Pemerintah
Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Pemerintah
Danantara Kaji Wacana Pembangunan PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi
Danantara Kaji Wacana Pembangunan PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi
Pemerintah
Microsoft Stop Sementara Pembelian Carbon Removal
Microsoft Stop Sementara Pembelian Carbon Removal
Pemerintah
KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
Pemerintah
Deloitte: Physical AI Diprediksi Ubah Operasi Bisnis dalam Tiga Tahun
Deloitte: Physical AI Diprediksi Ubah Operasi Bisnis dalam Tiga Tahun
Swasta
MAN 4 Jakarta Raih ASRI Awards Berkat Rakit Sabut untuk Kurangi Bau Ciliwung
MAN 4 Jakarta Raih ASRI Awards Berkat Rakit Sabut untuk Kurangi Bau Ciliwung
Pemerintah
Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
LSM/Figur
'Blue Carbon' Dinilai Lebih Potensial, Namun Tata Kelola Jadi Tantangan
"Blue Carbon" Dinilai Lebih Potensial, Namun Tata Kelola Jadi Tantangan
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau