Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Dari 2 juta hektar lahan yang telah dikuasai itu, sebagian lahan sawitnya diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan. Sedangkan lahan taman nasional akan dilakukan forestasi/reboisasi.
Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara sebanyak dua tahap.
Dalam dua tahap itu, Satgas PKH telah menyerahkan 438.866,171 hektar. Perusahaan yang menerima termasuk dalam Duta Palma Group.
Baca juga: Kisah Luka Tesso Nilo
Meskipun negara telah menguasai lahan sawit seluas 2 juta hektar, bukan berarti Satgas PKH atau pemerintah telah selesai dalam menertibkan kawasan hutan dari kegiatan yang bersifat ilegal.
Lantas, apa saja kegiatan atau tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan pemerintah untuk menangani sawit 2 juta hektar ini?
Dalam Perpres 5/2025 disebutkan bahwa tugas Satgas PKH adalah penagihan denda administratif; penguasaan kembali kawasan hutan; dan/ atau pemulihan aset di kawasan hutan.
Dalam koridor regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2021 tentang Tata Cara Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, langkah penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara adalah langkah kedua setelah usaha/kegiatan ilegal dalam kawasan hutan diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan dan membayar denda sanksi administratif atas pelanggarannya tak kunjung dipenuhi sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Dalam harian Kompas, Selasa (8/4/2025), saya menulis tentang kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan dan sepak terjang Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo terkait dengan PP No 24/2025 dengan beberapa catatan.
Pertama, pengusaan lahan-lahan sawit yang tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan 369 perusahaan ini sudah masuk dalam ranah penyitaan aset perusahaan/perorangan menurut terminologi PP 24/2021.
Bagaimana dengan kegiatan pemblokiran dan pencegahan keluar negeri?
Kedua, meskipun lahan-lahan sawit seluas 2 juta ha telah dikuasai oleh negara, tapi tidak menghilangkan sanksi denda administratif berupa kewajiban pembayaran PNBP yang mesti ditagih berupa pungutan DR dan PSDH.
Baca juga: Kebun Sawit di Sekitar TN Tesso Nilo Bakal Dikelola BUMN, Warga Menolak
Pertanyaannya adalah berapa besarnya denda administratif yang dipungut dari DR dan PSDH dari penguasaan lahan sawit seluas 2 juta ha dan berapa pula besarnya denda tersebut yang telah dipungut oleh Satgas PKH?
Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) no. SK 661/2023, penetapan tarif PNBP adalah Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kelompok pasal 110 A dalam UU Cipta Kerja; dan PNBP kawasan hutan sebagai denda administratif di bidang kehutanan terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan dalam kelompok pasal 110 B dalam UU Cipta Kerja.
Jenis yang digunakan kayu rimba campuran, sortimen kayu bulat sedang dengan tarif PSDH tertinggi sebesar Rp 48.000 permeter persegi dan tarif DR tertinggi sebesar 13 dollar AS permeter persegi.
Taksiran volume kayu didasarkan atas desk analysis dengan potensi tegakan rata-rata 25,7 meter persegi/ha.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya