Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skandal Tambang Batubara IKN yang Bikin Tekor Rp 5,7 T, Saatnya Evaluasi dan Perkuat Pengawasan

Kompas.com, 22 Juli 2025, 12:03 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto mengungkap skandal besar di jantung proyek strategis nasional.

Operasi yang dilakukan Bareskrim Polri menemukan praktik penambangan tanpa izin yang telah berlangsung sejak 2016 dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun, terdiri dari kerugian akibat pengurasan sumber daya batubara (deplesi) senilai Rp3,5 triliun dan kerusakan hutan Rp2,2 triliun.

Dalam operasi tersebut, Bareskrim menyita 351 kontainer batubara ilegal, alat berat, dan menangkap tiga tersangka. Modus para pelaku adalah menggunakan dokumen palsu dari perusahaan seperti PT MMJ dan PT BMJ untuk mengelabui proses distribusi.

Batubara ilegal dikumpulkan di stock rom atau gudang, dikemas dalam karung, lalu dikirim lewat jalur laut menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Para pelaku memanfaatkan dokumen milik perusahaan yang memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) agar seolah-olah batubara yang dikirim berasal dari tambang legal.

Baca juga: Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul

Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Peneliti PWYP Indonesia, Adzkia Farirahman (Azil), menyebut bahwa kegiatan tambang ilegal yang berlangsung hampir satu dekade di kawasan prioritas nasional menunjukkan adanya kelumpuhan pengawasan.

“Bagaimana mungkin tambang ilegal bisa beroperasi begitu lama di kawasan prioritas nasional seperti IKN tanpa deteksi dini?” ujar Azil dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Ia juga mendorong investigasi menyeluruh terhadap seluruh rantai aktor yang terlibat, mulai dari penambang, penyedia jasa transportasi, agen pelayaran, perusahaan pemilik izin, pengelola pelabuhan, hingga pejabat terkait.

Azil juga menyoroti perlunya evaluasi serius oleh Kementerian ESDM terhadap tata kelola sektor minerba, khususnya aspek pengawasan dan sistem deteksi dini. Apalagi, aktivitas ini berlangsung di kawasan konservasi, menimbulkan tanda tanya besar mengenai kemungkinan adanya pembiaran.

Baca juga: 4 Perusahaan Terancam Pidana karena Tambang Ilegal di Gunung Karang

“Penambangan ilegal di kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempercepat degradasi lingkungan, meningkatkan emisi karbon, dan menghambat transisi energi berkelanjutan,” tegasnya.

PWYP juga menyinggung lemahnya peran Satgas Penanganan Penambangan Liar yang dibentuk oleh Otorita IKN bersama aparat penegak hukum pada 5 September 2023.

Meski satgas ini bertugas mencegah aktivitas tambang ilegal di kawasan IKN, yang diklaim sebagai kota hijau rendah emisi karbon, ia menilai Satgas ini belum efektif mendeteksi atau menghentikan operasi ilegal skala besar seperti yang baru terungkap ini.

Karena itu, ia mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh IP di sekitar IKN dan pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang terlibat pemalsuan dokumen.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pemantauan digital yang dilengkapi dengan verifikasi lapangan, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

Dari perspektif lokal, Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim dan anggota koalisi PWYP, menegaskan bahwa kasus ini bukan satu-satunya.

Menurutnya, peredaran batubara ilegal dan aktivitas tambang tanpa izin masih marak di Kalimantan Timur.

“Bukan hanya tiga orang yang terlibat. Harus diusut siapa saja pihak lain yang menerima dan mendapat keuntungan dari kejahatan ini,” ujar Buyung.

Baca juga: KKP Segel Tambang Pasir di Pulau Citlim

Ia juga mengkritik lemahnya penegakan hukum di Kalimantan Timur, termasuk kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Pemerintah Daerah, Otorita IKN, dan instansi penegakan hukum lainnya. Padahal seharusnya lebih sigap agar publik tidak bertanya-tanya ada apa-apanya sehingga Bareskrim membongkar kasus ini.

Buyung juga menyoroti perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas Satgas, termasuk soal koordinasi antar lembaga dan dampak konkret di lapangan.

Ia menegaskan, pencegahan harus segera ditindaklanjuti sebab kerusakan lingkungan di kawasan konservasi terus berlangsung.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perang, Emisi, dan Masa Depan Bumi
Perang, Emisi, dan Masa Depan Bumi
Pemerintah
Hari Perempuan Internasional 2026: Tema dan Sejarahnya
Hari Perempuan Internasional 2026: Tema dan Sejarahnya
Pemerintah
Atasi Emisi, Koalisi Perusahaan Luncurkan Superpollutant Action Initiative
Atasi Emisi, Koalisi Perusahaan Luncurkan Superpollutant Action Initiative
Pemerintah
Karhutla Landa 5 Desa di Kalbar, Luasnya Capai 17 Hektar
Karhutla Landa 5 Desa di Kalbar, Luasnya Capai 17 Hektar
Pemerintah
 50 Persen Populasi Hewan yang Bermigrasi di Dunia Turun Drastis
50 Persen Populasi Hewan yang Bermigrasi di Dunia Turun Drastis
Pemerintah
KPAI: Pembatasan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Cegah Pornografi hingga Cyberbullying
KPAI: Pembatasan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Cegah Pornografi hingga Cyberbullying
Pemerintah
Bumi Memanas Dua Kali Lipat Lebih Cepat dari Dekade Sebelumnya
Bumi Memanas Dua Kali Lipat Lebih Cepat dari Dekade Sebelumnya
Pemerintah
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, BMKG Pantau Tiga Bibit Siklon Tropis di Selatan RI
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, BMKG Pantau Tiga Bibit Siklon Tropis di Selatan RI
Pemerintah
Gelombang Panas Makin Sering, Risiko Kekeringan Mendadak Ikut Meningkat
Gelombang Panas Makin Sering, Risiko Kekeringan Mendadak Ikut Meningkat
LSM/Figur
Peneliti Temukan Mikroplastik pada Kedalaman 2.450 Meter di Laut Indonesia
Peneliti Temukan Mikroplastik pada Kedalaman 2.450 Meter di Laut Indonesia
Pemerintah
Perang dan Krisis Iklim: Dampak Ekologis Eskalasi Konflik Timur Tengah
Perang dan Krisis Iklim: Dampak Ekologis Eskalasi Konflik Timur Tengah
Pemerintah
Krisis Iklim Ubah Jalur Migrasi Penyu Tempayan, Gap Rasio Jenis Kelamin Ancam Keberlanjutan Populasi
Krisis Iklim Ubah Jalur Migrasi Penyu Tempayan, Gap Rasio Jenis Kelamin Ancam Keberlanjutan Populasi
LSM/Figur
Peran Serangga dan Laba-Laba di Negara Maju Diabaikan
Peran Serangga dan Laba-Laba di Negara Maju Diabaikan
LSM/Figur
Perjanjian Dagang dengan AS Bikin RI Bergantung Minyak dari 'Paman Sam'
Perjanjian Dagang dengan AS Bikin RI Bergantung Minyak dari "Paman Sam"
LSM/Figur
Soal Tambang Martabe, NGO Desak Pemerintah Fokus Pemulihan Lingkungan ketimbang Pengambilalihan
Soal Tambang Martabe, NGO Desak Pemerintah Fokus Pemulihan Lingkungan ketimbang Pengambilalihan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau