JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mewanti-wanti pemerintah daerah agar bersiaga dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau. Karhutla berpotensi terjadi di 10 hari pertama Agustus 2025.
"10 hari pertama di bulan Agustus harus menjadi perhatian kita bersama. Mohon diperhatikan nanti curah hujan di provinsi masing-masing statusnya seperti apa, makin rendah maka potensi kebakaran hutannya akan semakin tinggi," kata Raja Juli dalam acara yang dipantau daring, Senin (28/7/2025).
Dengan peringatan tersebut, dia meminta semua pihak bekerja sama. Pasalnya, musim hujan diprediksi terjadi pada Oktober 2025.
Raja Juli menyatakan, pemda bisa melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) sebagai antisipasi bencana karhutla.
Baca juga: BMKG: Curah Hujan Riau Sangat Rendah Awal Agustus, Waspada Karhutla
"Tidak ada alasan Gubernur Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, agar segera membuat status darurat. Sehingga nanti kami bisa bekerja sama untuk OMC maupun waterbombing," ucap dia.
Antisipasi di darat, pihaknya mengerahkan petugas Manggala Agni, TNI, dan Polri. Raja Juli turut meminta agar petugas lapangan ditambah dalam penanganan karhutla. Ia tak menutup kemungkinan bila kemarau akan terjadi hingga September 2025.
"Akhir Juli-10 hari pertama Agustus adalah battlefield dan battleground kita bisa diperpanjang lagi September. Tetapi, mohon konsentrasi penuh terlebih dahulu di 10 hari pertama Agustus dengan indikasi-indikasi (penanganan) scientific," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Raja Juli mencatat ada 51 tersangka dari 41 kasus pembakaran hutan dan lahan dari Januari-Juli 2025 di Riau.
Kata dia, Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, memperingatkan agar para cukong, pemilik lahan maupun masyarakat agar tidak sengaja bermain api demi kepentingan pribadi.
Baca juga: Daftar 4 Perusahaan Sawit yang Disegel KLH karena Picu Karhutla di Riau
"Pak Kapolri mengatakan kepada saya, menginstruksikan kepada seluruh Kapolda dan seluruh Indonesia terutama di daerah-daerah yang memang memiliki kerawanan terhadap karhutla agar tidak segan-segan, agar tidak pandang bulu untuk menegakkan hukum," sebut Raja Juli.
Dia mengaskan, penegakan hukum bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai efek jera dalam mencegah pembakaran berulang.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya