JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera menyebutkan, lahan seluas 80 hektare di Karang Dapo, Rawas Utara, Sumatera Selatan rusak akibat kebakaran. Aksi pembakaran tersebut diduga dilakukan warga untuk membuka lahan.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan insiden terjadi pada 21-25 Juli 2025 di dalam lahan PT PML yang mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Kami menganalisa ada dua peristiwa pidana dalam kasus ini yaitu perambahan hutan dan kebakaran hutan," ungkap Hari dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Menhut Wanti-wanti Kemarau hingga Awal Agustus, Berpotensi Picu Karhutla
"Hasil pengecekan lapangan terlihat lahan yang terbakar telah di-landclearing, stacking dan diparit, ini jelas tindakan perambahan yang dilakukan sebelum kejadian kebakaran di areal perambahan tersebut," imbuh dia.
Sementara ini, pihaknya sudah memasang plang pengawasan kebakaran di sejumlah titik areal bekas terbakar. Menurut Hari, penyegelan berawal dari analisis titik panas atau hotpot pada aplikasi Sipongi selama Juli 2025 yang menunjukkan indikasi kebakaran di wilayah konsesi PT PML.
"Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan verifikasi lapangan dan menemukan adanya lahan bekas terbakar seluas kurang lebih 80 Hektare," tutur dia.
Berdasarkan informasi, kebakaran tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan atau perambahan ilegal. Karena itu, kata Hari, pihaknya memeriksa sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan.
Lainnya, mengevaluasi laporan kegiatan penanggulangan kebakaran yang telah dilakukan, serta meninjau standar operasional prosedur (SOP) dan tingkat kesiapsiagaan pemegang konsesi dalam menghadapi kebakaran hutan.
Baca juga: Kemenhut Sebut 8.594 Hutan dan Lahan Kebakaran, Mayoritas Disebabkan Manusia
"Pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk tindakan awal penegakan hukum sebelum proses hukum lebih lanjut seperti sanksi administrasi, perdata, atau pidana yang akan kami terapkan," ucap Hari.
Kini, petugas masih mendalami kasus kebakaran hutan itu untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel dua perusahaan pemilik konsesi yakni PT FWL di Sambas, Kalimantan Barat, dan PT CMI di Sanggau atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Penyegelan terhadap dua perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan dibidang kehutanan selama beberapa waktu terakhir," jelas Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, Rabu (30/7/2025).
Dia mencatat, kebakaran di area konsesi PBPH PT FWL diperkirakan mencapai 400 hektare. Karhutla terjadi pada 19-22 Juli 2025, di mana lokasinya berada di sekitar perbatasan Malaysia. Sedangkan kebakaran pada 14-24 Juli 2025 di konsensi PT CMI diperkirakan mencapai 30 hektare.
Baca juga: Perusahaan Sawit Didenda Rp 282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan
"Tim melakukan tindakan berupa penyegelan dengan pemasangan plang pengawasan kebakaran, pengecekan terhadap sarana prasarana kebakaran hutan," ucap Dwi.
Kemudian, menyelesaikan laporan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan serta kesiapsiagaan pemilik konsesi dalam penanggulangan kebakaran hutan.
Adapun, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat ada 983 kejadian karhutla selama Januari-Mei 2025. Total luasan yang terbakar 5.485 hektare.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya