Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Hektare Lahan di Sumsel Rusak, Diduga karena Praktik Pembakaran

Kompas.com, 4 Agustus 2025, 09:17 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera menyebutkan, lahan seluas 80 hektare di Karang Dapo, Rawas Utara, Sumatera Selatan rusak akibat kebakaran. Aksi pembakaran tersebut diduga dilakukan warga untuk membuka lahan.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan insiden terjadi pada 21-25 Juli 2025 di dalam lahan PT PML yang mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Kami menganalisa ada dua peristiwa pidana dalam kasus ini yaitu perambahan hutan dan kebakaran hutan," ungkap Hari dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Baca juga: Menhut Wanti-wanti Kemarau hingga Awal Agustus, Berpotensi Picu Karhutla

"Hasil pengecekan lapangan terlihat lahan yang terbakar telah di-landclearing, stacking dan diparit, ini jelas tindakan perambahan yang dilakukan sebelum kejadian kebakaran di areal perambahan tersebut," imbuh dia.

Sementara ini, pihaknya sudah memasang plang pengawasan kebakaran di sejumlah titik areal bekas terbakar. Menurut Hari, penyegelan berawal dari analisis titik panas atau hotpot pada aplikasi Sipongi selama Juli 2025 yang menunjukkan indikasi kebakaran di wilayah konsesi PT PML.

"Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan verifikasi lapangan dan menemukan adanya lahan bekas terbakar seluas kurang lebih 80 Hektare," tutur dia.

Berdasarkan informasi, kebakaran tersebut diduga dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan atau perambahan ilegal. Karena itu, kata Hari, pihaknya memeriksa sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan.

Lainnya, mengevaluasi laporan kegiatan penanggulangan kebakaran yang telah dilakukan, serta meninjau standar operasional prosedur (SOP) dan tingkat kesiapsiagaan pemegang konsesi dalam menghadapi kebakaran hutan.

Baca juga: Kemenhut Sebut 8.594 Hutan dan Lahan Kebakaran, Mayoritas Disebabkan Manusia

"Pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk tindakan awal penegakan hukum sebelum proses hukum lebih lanjut seperti sanksi administrasi, perdata, atau pidana yang akan kami terapkan," ucap Hari.

Kini, petugas masih mendalami kasus kebakaran hutan itu untuk menetapkan tersangka.

Segel Dua Konsesi

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel dua perusahaan pemilik konsesi yakni PT FWL di Sambas, Kalimantan Barat, dan PT CMI di Sanggau atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Penyegelan terhadap dua perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan dibidang kehutanan selama beberapa waktu terakhir," jelas Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, Rabu (30/7/2025).

Dia mencatat, kebakaran di area konsesi PBPH PT FWL diperkirakan mencapai 400 hektare. Karhutla terjadi pada 19-22 Juli 2025, di mana lokasinya berada di sekitar perbatasan Malaysia. Sedangkan kebakaran pada 14-24 Juli 2025 di konsensi PT CMI diperkirakan mencapai 30 hektare.

Baca juga: Perusahaan Sawit Didenda Rp 282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan

"Tim melakukan tindakan berupa penyegelan dengan pemasangan plang pengawasan kebakaran, pengecekan terhadap sarana prasarana kebakaran hutan," ucap Dwi.

Kemudian, menyelesaikan laporan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan serta kesiapsiagaan pemilik konsesi dalam penanggulangan kebakaran hutan.

Adapun, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat ada 983 kejadian karhutla selama Januari-Mei 2025. Total luasan yang terbakar 5.485 hektare.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau