Dia menyampaikan pembangunan harus mengutamakan kelestarian, sehingga tidak merusak habitat komodo di Pulau Padar. Terkait rencana ini, Kemenhut mengacu pada Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin, dan telah dikonsultasikan secara terbuka bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, hingga akademisi dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.
Baca juga: Menhut: Saya Akan Pastikan Pembangunan Pulau Padar Bagian dari Konservasi
"Jadi ada 600 vila, bahkan hanya boleh maksimum 10 persen dari konsesi yang diberikan. Yang kedua tidak boleh bangunan beton jadi harus knockdown yang bisa dipindahkan kapan pun kalau seandainya itu dianggap mengganggu," ujar dia.
Fasilitas akan dibangun di atas lahan seluas 15,375 hektare (ha) atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar. Setidaknya ada lima tahap dan tujuh blok lokasi pembangunan.
Sementara ini, Kemenhut masih meninjau dan meminta izin kepada Unesco terkait pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya