JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan 4,8 juta ton karbon dioksida (CO2) ekuivalen berpotensi diperdagangkan dalam pasar karbon. Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH, Ary Sudijanto, mengungkapkan hal itu bisa dilakukan melalui 14 proyek pengurangan emisi karbon atau carbon offset.
Proyek tersebut merupakan bagian Clean Development Mechanism (CDM), salah satu skema Protokol Kyoto, perjanjian internasional yang sudah berakhir pada 2020. Kini, pemerintah berencana memperpanjang program pengurangan emisi ini dengan mentransformasikannya ke Pasal 6.4 Perjanjian Paris.
"Dari 14 (proyek) sekitar 4,8 juta ton CO2 ekuivalen. Belum (diperdagangkan) kan diproses dulu bahwa ini nanti kemudian boleh diperdagangkan. Berubah dengan skema yang baru," kata Ary saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: RI Bakal Tawarkan Perdagangan Karbon Internasional Saat COP30 Brasil
Dia menjelaskan bahwa Indonesia mulanya mengajukan 17 proyek untuk proses pembaharuan CDM menjadi Perjanjian Paris pada 2023 lalu. Namun, United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menyatakan hanya 14 proyek yang memenuhi syarat.
Proses transisi itu akan memastikan emisi karbon yang sudah dipangkas dapat diperdagangkan sesuai skema Perjanjian Paris saat ini. Beberapa proyek pengurangan emisi antara lain geotermal, pengolahan biogas dari pengelolaan limbah, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), dan proyek penangkapan gas metana.
"14 proyek yang sudah masuk eligible list ini sudah disetujui oleh kami sebagai host party, untuk kemudian dilanjutkan prosesnya agar nanti bisa melakukan pendagangan karbon bagi upaya reduksinya," tutur dia.
Ary menjelaskan, dalam Protokol Kyoto Indonesia tidak termasuk sebagai negara yang wajib menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) karena bukan negara Annex I atau negara maju.
Peran Indonesia hanya sebagai penjual kredit karbon bagi negara-negara yang memiliki kewajiban mereduksi CO2. Sedangkan pada Perjanjian Paris, RI termasuk negara yang diwajibkan untuk menurunkan emisi GRK sesuai Nationally Determined Contribution atau rencana aksi iklim nasional.
Baca juga: Pangkas Emisi Karbon, Kemenhut Siapkan 17 Juta Bibit Gratis
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya