JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Annas Raden Syarif, mengungkapkan bahwa masyarakat adat berperan dalam menopang ekonomi Indonesia. Ia menilai, masyarakat adat yang menjadi fondasi bangsa menjaga sumber daya alam serta potensi ekonomi daerah.
AMAN mencatat, ada lebih dari 1.000 komunitas masyarakat adat yang menguasai lahan seluas 33,6 juta hektare. Satu wilayah adat itu berpotensi menghasilkan Rp 1 miliar.
“Pengakuan hak atas tanah adat dengan basis peta yang jelas akan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Annas dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Karenanya, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat pun mendesak pemerintah segera mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang mandek selama satu dekade terakhir.
Baca juga: Walhi: Wacana PSN di Merauke Picu Konflik dan Tak Hormati Masyarakat Adat
Sementara itu, perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan, menyoroti pentingnya pengakuan terhadap sistem ekonomi berbasis nilai dan kelestarian lingkungan masyarakat adat.
Selama ini, mereka membangun sistem ekonomi yang berakar pada nilai-nilai budaya maupun keberlanjutan lingkungan. Namun, sistem itu kerap berbenturan dengan model ekonomi ekstraktif yang merusak.
"Kami ingin RUU Masyarakat Adat disahkan agar masyarakat adat menjadi subjek pembangunan, bukan objeknya. Mereka tidak menolak investasi, selama tidak merusak tanah adat dan mereka dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” ungkap Abdon.
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyampaikan pentingnya kejelasan definisi masyarakat adat dalam RUU agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim.
"Masyarakat adat telah hidup ratusan tahun sebelum adanya klaim administratif. Selain itu, potensi ekonomi masyarakat adat sangat besar dan perlu diberdayakan melalui kebijakan yang berpihak,” tutur Ledia.
Baca juga: Tanah Ulayat dan Masyarakat Adat yang Terpinggirkan
Pihaknya mengaku turut mengawal proses legislasi RUU Masyarakat Adat. Terkini, naskah akademik sudah diajukan ke DPR RI.
"Namun, karena belum dibahas bersama pemerintah, RUU ini tidak bisa di-carry over. Kita harus memperjuangkan pembahasan lintas partai dan lintas pendekatan. PKS berkomitmen mengawal agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan,” papar Anggota DPR RI Fraksi PKS, Riyono.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya