Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrok dengan Komitmen Iklim, Reklamasi Surabaya Ancam 900 Hektar Mangrove

Kompas.com, 21 November 2025, 13:00 WIB
Manda Firmansyah,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek reklamasi pantai kembali menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan komitmen iklim Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).

Reklamasi yang dilakukan dengan menimbun wilayah laut atau pesisir berisiko merusak ekosistem penting seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang, tiga penyerap karbon alami yang diakui dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC).

Meski SNDC mencantumkan kebijakan rehabilitasi mangrove dan padang lamun, kebijakan tersebut tidak otomatis menghentikan proyek reklamasi yang justru mengancam ekosistem pesisir.

Contoh terbaru adalah proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) seluas 1.082 hektar dengan nilai investasi Rp 70 triliun.

Menurut Deputi Pengelolaan Program dan Jaringan KIARA, Erwin Suryana, proyek SWL mengancam hilangnya sekitar 900 hektar mangrove akibat perubahan salinitas air.

"Dalam kasus Surabaya, nilai investasinya cuma puluhan triliun untuk proses reklamasi itu. Tapi yang akan dihancurkan dari 900 hektar mangrove yang ini (kerugiannya) bisa ratusan triliun," ujar Erwin di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Kritik Pedas SNDC Kedua: Cuma Lempar Beban Penurunan Emisi ke Pemerintahan Pasca 2029

Ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang dikenal memiliki kemampuan menyerap karbon lebih tinggi dibandingkan hutan tropis.

Kerusakan ketiga ekosistem ini tidak hanya melemahkan kemampuan Indonesia mengurangi emisi, tetapi juga mengancam keberlanjutan pesisir. Mangrove, misalnya, menjadi nursery ground ikan yang penting bagi perekonomian masyarakat pesisir.

Reklamasi juga berpotensi mengubah pola arus laut, meningkatkan abrasi, hingga mengancam keselamatan dan mata pencaharian nelayan yang terpaksa melaut lebih jauh.

Di sisi lain, regulasi tata ruang laut masih memberi ruang bagi reklamasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) disebut sebagai salah satu celah yang memungkinkan proyek reklamasi tetap berjalan. Proses perizinan melalui online single submission (OSS) juga dinilai tidak selalu disertai verifikasi lapangan yang memadai.

Erwin menekankan pentingnya pencegahan sejak dini. "Artinya, daripada menunggu kerusakan yang terjadi, lebih baik dihentikan dulu prosesnya. Makanya, kalau kami sih meminta moratorium atau menolak segala bentuk proses reklamasi yang ada di laut Indonesia saat ini," ucapnya.

Baca juga: Menanam Mangrove, Menumbuhkan Harapan: Cara Lestari KG Media Melampaui Berita

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PBB Pastikan Kerja Sama Global Berlanjut meski AS Tarik Diri
PBB Pastikan Kerja Sama Global Berlanjut meski AS Tarik Diri
Pemerintah
Pertama Kalinya, KNMP di Bulukumba Sulsel Ekspor Hampir 1 Ton Ikan ke Timur Tengah
Pertama Kalinya, KNMP di Bulukumba Sulsel Ekspor Hampir 1 Ton Ikan ke Timur Tengah
Pemerintah
Menanti 100 Tahun Pulihnya Populasi Hiu Paus, Ikan Terbesar Penghuni Nusantara
Menanti 100 Tahun Pulihnya Populasi Hiu Paus, Ikan Terbesar Penghuni Nusantara
Swasta
Belajar Mendengar Tanpa Telinga dari Segelas Kopi
Belajar Mendengar Tanpa Telinga dari Segelas Kopi
Swasta
Respons Laporan ESDM soal Capaian Bauran EBT, IESR: Hanya Bertambah 1,3 GW
Respons Laporan ESDM soal Capaian Bauran EBT, IESR: Hanya Bertambah 1,3 GW
LSM/Figur
Studi: Mayoritas Percaya Perubahan Iklim Hanya Berdampak pada Orang Lain
Studi: Mayoritas Percaya Perubahan Iklim Hanya Berdampak pada Orang Lain
Pemerintah
Studi Temukan Posisi Knalpot Pengaruhi Jumlah Polusi Udara yang Kita Hirup
Studi Temukan Posisi Knalpot Pengaruhi Jumlah Polusi Udara yang Kita Hirup
Pemerintah
Bauran EBT Sektor Listrik Lampaui Target, Kapasitasnya Bertambah 15.630 MW
Bauran EBT Sektor Listrik Lampaui Target, Kapasitasnya Bertambah 15.630 MW
Pemerintah
Kemenhut Bersihkan 1.272 Meter Gelondongan Kayu Pasca Banjir Sumatera
Kemenhut Bersihkan 1.272 Meter Gelondongan Kayu Pasca Banjir Sumatera
Pemerintah
AS Bidik Minyak Venezuela, Importir Terbesar Justru Fokus Transisi Energi
AS Bidik Minyak Venezuela, Importir Terbesar Justru Fokus Transisi Energi
Pemerintah
Kawasan Keanekaragaman Hayati Dunia Terancam, 85 Persen Vegetasi Asli Hilang
Kawasan Keanekaragaman Hayati Dunia Terancam, 85 Persen Vegetasi Asli Hilang
LSM/Figur
Hiper-Regulasi dan Lemahnya Riset Hambat Pengembangan Energi di Indonesia
Hiper-Regulasi dan Lemahnya Riset Hambat Pengembangan Energi di Indonesia
Pemerintah
B50 Dinilai Punya Risiko Ekonomi, IESR Soroti Beban Subsidi
B50 Dinilai Punya Risiko Ekonomi, IESR Soroti Beban Subsidi
LSM/Figur
Studi Ungkap Dampak Pemanasan Global pada Pohon, Tumbuh Lebih Lambat
Studi Ungkap Dampak Pemanasan Global pada Pohon, Tumbuh Lebih Lambat
LSM/Figur
AS Keluar dari UNFCCC, RI Perlu Cari Alternatif Pembiayaan Transisi Energi
AS Keluar dari UNFCCC, RI Perlu Cari Alternatif Pembiayaan Transisi Energi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau