JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek reklamasi pantai kembali menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan komitmen iklim Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Reklamasi yang dilakukan dengan menimbun wilayah laut atau pesisir berisiko merusak ekosistem penting seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang, tiga penyerap karbon alami yang diakui dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC).
Meski SNDC mencantumkan kebijakan rehabilitasi mangrove dan padang lamun, kebijakan tersebut tidak otomatis menghentikan proyek reklamasi yang justru mengancam ekosistem pesisir.
Contoh terbaru adalah proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) seluas 1.082 hektar dengan nilai investasi Rp 70 triliun.
Menurut Deputi Pengelolaan Program dan Jaringan KIARA, Erwin Suryana, proyek SWL mengancam hilangnya sekitar 900 hektar mangrove akibat perubahan salinitas air.
"Dalam kasus Surabaya, nilai investasinya cuma puluhan triliun untuk proses reklamasi itu. Tapi yang akan dihancurkan dari 900 hektar mangrove yang ini (kerugiannya) bisa ratusan triliun," ujar Erwin di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Kritik Pedas SNDC Kedua: Cuma Lempar Beban Penurunan Emisi ke Pemerintahan Pasca 2029
Ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang dikenal memiliki kemampuan menyerap karbon lebih tinggi dibandingkan hutan tropis.
Kerusakan ketiga ekosistem ini tidak hanya melemahkan kemampuan Indonesia mengurangi emisi, tetapi juga mengancam keberlanjutan pesisir. Mangrove, misalnya, menjadi nursery ground ikan yang penting bagi perekonomian masyarakat pesisir.
Reklamasi juga berpotensi mengubah pola arus laut, meningkatkan abrasi, hingga mengancam keselamatan dan mata pencaharian nelayan yang terpaksa melaut lebih jauh.
Di sisi lain, regulasi tata ruang laut masih memberi ruang bagi reklamasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) disebut sebagai salah satu celah yang memungkinkan proyek reklamasi tetap berjalan. Proses perizinan melalui online single submission (OSS) juga dinilai tidak selalu disertai verifikasi lapangan yang memadai.
Erwin menekankan pentingnya pencegahan sejak dini. "Artinya, daripada menunggu kerusakan yang terjadi, lebih baik dihentikan dulu prosesnya. Makanya, kalau kami sih meminta moratorium atau menolak segala bentuk proses reklamasi yang ada di laut Indonesia saat ini," ucapnya.
Baca juga: Menanam Mangrove, Menumbuhkan Harapan: Cara Lestari KG Media Melampaui Berita
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya