Koalisi tersebut juga mencatat makin beratnya beban masyarakat ditambah hilangnya rumah, lahan pertanian, maupun tempat usaha akibat banjir Sumatera. Banyak dari mereka kehilangan mata pencaharian dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Pemulihan dalam skala ini mustahil ditangani pemerintah daerah sendiri dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat termasuk anggaran nasional, dukungan teknis, serta rekonstruksi terpadu.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Penetapan status bencana nasional akan membuka jalan bagi investigasi menyeluruh lintas daerah untuk mengungkap penyebab struktural, memastikan para pelaku yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan kelalaian tata kelola diproses secara hukum.
"Penetapan bencana nasional bukan hanya status administratif, tetapi langkah mendesak untuk menyelamatkan nyawa, mempercepat penanganan yang sensitif gender, dan memastikan negara hadir sepenuhnya melindungi rakyat," jelas mereka.
Situasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memenuhi semua indikator kenaikan status bencana.
Tindak lanjut penetapan bencana nasional pun harus memastikan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta pelibatan dan pengawasan oleh berbagai pihak.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya