JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan 169 hutan adat seluas 366.955 hektar hingga November 2025.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani mencatat penetapan tersebut mencakup wilayah kelola masyarakat hukum adat di 43 kabupaten di 20 provinsi.
Baca juga:
"Secara keseluruhan ada sekitar 88.461 kepala keluarga masyarakat hukum adat," kata Catur dalam Lokakarya Nasional di Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Catur menyampaikan, pemerintah bakal mempercepat penetapan 1,4 juta hektar hutan adat sesuai komitmen ketika menghadiri COP30 di Belem, Brasil, beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, Lokakarya turut menghadirkan 250 peserta dari kementerian lembaga, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), sektor swasta, dan 52 ketua masyarakat hukum adat guna menyusun peta jalan penetapan hutan adat.
"Peta jalan percepatan untuk penetapan hutan adat yang kami susun dapat dijadikan dokumen sekaligus komitmen bersama, dan sebagai acuan target capaian yang terukur sesuai dengan waktu yang ditentukan," tutur dia.
Kemenhut juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat Hiva Aset Uheng Kareho kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho. Hutan adat ini memiliki luas 30.700 hektar di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Selain itu, Kemenhut membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025 yang mengedepankan prinsip inklusi dan kolaborasi lintas sektor. Satgas menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektar selama periode 2025-2029, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Baca juga:
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan 169 hutan adat seluas 366.955 hektar hingga November 2025.Akademisi IPB University, Soeryo Adiwibowo mengatakan, tujuan penyusunan peta jalan penetapan hutan adat antara lain mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta memperkuat pengelolaan hutan adat yang berkeadilan, lestari, dan berdaulat. Lainnya, menetapkan dan mengukuhkan status hutan adat.
"Ketiga, memperkuat kelembagaan masyarakat hukum adat, ini pekerjaan berat. Mendorong tata kelola hutan adat yang inklusif dan kolaboratif, meningkatan kontribusi hutan adat terhadap pencapaian target nasional," papar dia.
Selanjutnya, membangun sistem informasi dan database nasional hutan adat serta mengembangkan skema pembiayaan berkelanjutan.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya