KOMPAS.com - Perluasan kawasan lindung yang pesat di seluruh dunia dinilai belum mampu melindungi biodversitas, menurut laporan State of International 30x30 Funding yang dirilis Desember 2025. Keanekaragaman hayati disebut terus menurun di banyak lokasi yang ditetapkan untuk dilindungi.
Menurut data Protected Planet dari Program Lingkungan PBB, sekitar 17,6 persen daratan dan perairan pedalaman serta 8,4 persen lautan dunia saat ini berada di bawah beberapa bentuk perlindungan, dilansir dari Down to Earth, Jumat (3/1/2026).
Baca juga:
Lantas, mengapa kawasan konservasi dunia dinilai belum maksimal memberikan perlindungan terhadap biodiversitas meski jumlahnya bertambah?
Laporan State of International 30x30 Funding memberikan beberapa alasan terkait hal itu.
Pertama, perlindungan sering kali didefinisikan secara lemah. Pemerintah diizinkan untuk menetapkan area sebagai kawasan lindung, bahkan ketika aktivitas yang merusak lingkungan terus berlanjut di dalamnya.
Kedua, kawasan lindung diperlakukan sebagai ruang statis di dunia yang berubah dengan cepat. Perubahan iklim menggeser jangkauan spesies, mengubah ekosistem, dan memungkinkan spesies invasif untuk menyebar, sedangkan rencana pengelolaan sering tetap ketinggalan zaman dan lambat beradaptasi.
Terakhir, banyak kawasan lindung memiliki keterbatasan kapasitas pengelolaan. Misalnya kekurangan staf terlatih, pemantauan yang tidak memadai, dan penegakan hukum yang lemah berarti bahwa aturan sering kali hanya ada di atas kertas.
Baca juga: Pulau Buru Maluku Ditetapkan Jadi Kawasan Konservasi Baru Penyu Belimbing
Kawasan lindung dunia dinilai belum efektif melindungi biodiversitas. Lemahnya definisi perlindungan hingga krisis pendanaan jadi sorotan.Masalah lain yang jadi penyebab kurang maksimalnya kawasan lindung adalah soal pendanaan.
Laporan tersebut menemukan adanya kesenjangan pendanaan untuk kawasan lindung. Pendanaan internasional mencapai lebih dari 1,1 miliar dollar Amerika Serikat (AS, sekitar Rp 18,3 triliun) pada tahun 2024, meningkat 150 persen sejak tahun 2014.
Kendati demikian, pertumbuhan ini masih jauh dari yang dibutuhkan.
Untuk memenuhi target 30x30, pendanaan internasional perlu meningkat menjadi sekitar enam miliar dollar AS (sekitar Rp 100.2 triliun) per tahun pada tahun 2030.
Berdasarkan tren saat ini, dunia menghadapi kekurangan dana tahunan sebesar hampir empat miliar dollar AS (sekitar Rp 66,8 triliun).
Target 30x30 adalah komitmen global yang sangat besar di mana negara-negara di dunia sepakat untuk melindungi 30 persen daratan dan 30 persen lautan bumi pada tahun 2030 untuk menghentikan kepunahan massal.
Baca juga: Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Kawasan lindung dunia dinilai belum efektif melindungi biodiversitas. Lemahnya definisi perlindungan hingga krisis pendanaan jadi sorotan.Kawasan lindung juga harus menghadapi permasalahan struktural dalam masalah pembiayaan.
Sebagian besar pendanaan sifatnya jangka pendek dan berbasis proyek, sedangkan kawasan lindung membutuhkan staf tetap, pemantauan jangka panjang, dan penegakan hukum yang berkelanjutan.
Namun, sebagian besar pendanaan disebut diarahkan untuk memperluas cakupan kawasan lindung daripada memperkuat situs yang sudah ada.
Pendanaan juga didistribusikan secara tidak merata. Ekosistem darat menerima sekitar 86 persen pendanaan kawasan lindung internasional, sedangkan laut hanya menerima 14 persen, meskipun tekanan terhadap lautan semakin meningkat akibat perubahan iklim dan penangkapan ikan.
Hampir 48 persen pendanaan mengalir ke Afrika, sedangkan negara-negara berkembang kepulauan kecil yang menampung sekitar 40 persen terumbu karang dunia hanya menerima 4,5 persen.
Baca juga:
Laporan tersebut juga mencatat bahwa hanya antara lima persen dan 13 persen pendanaan yang mencapai kawasan konservasi yang dikelola oleh masyarakat adat dan komunitas.
Para peneliti berpendapat bahwa upaya global harus melampaui target berbasis wilayah dan berfokus pada hasil yang terukur.
Hal ini termasuk menetapkan standar yang jelas untuk perlindungan yang efektif, khususnya di lingkungan laut, dan memantau apakah ekosistem benar-benar membaik.
Mereka juga menekankan pentingnya manajemen adaptif. Seiring perubahan kondisi iklim, kawasan lindung harus dikelola secara fleksibel, didukung oleh pemantauan berkelanjutan dan masukan ilmiah.
Kawasan lindung juga membutuhkan staf terlatih, penegakan hukum yang efektif, perencanaan jangka panjang, dan keterlibatan yang bermakna dengan masyarakat setempat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya