Sementara itu, indikator Livelihoods and Economies turun dari skor 70 menjadi 64, mencerminkan belum optimalnya kegiatan hilirisasi di sektor perikanan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah tenaga kerja di sektor perikanan tercatat sebanyak 5,38 juta (5.386.848) jiwa. Angkanya lebih kecil dibandingkan sektor pertanian yang menyerap 36,46 juta (36.462.107) jiwa.
“Ini menunjukkan bahwa sektor perikanan belum mampu menjadi penggerak utama penciptaan lapangan kerja, padahal potensinya sangat besar,” kata Hendra.
Perbaikan kebijakan hilirisasi perikanan, lanjut Hendra, dapat mendorong peningkatan jumlah, kualitas lapangan kerja, serta pendapatan masyarakat pesisir.
“Di tengah target Presiden menurunkan angka pengangguran hingga 4,44 persen pada 2026, sektor perikanan seharusnya menjadi salah satu jawaban strategis,” sebut Hendra.
Baca juga:
KPPMPI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kelautan dan perikanan, dengan menempatkan keberlanjutan ekosistem dan perlindungan nelayan kecil sebagai prioritas utama.
Di samping itu, pemerintah juga harus melindungi nelayan kecil sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
“Nelayan kecil harus memiliki kepastian akses terhadap wilayah tangkap, hak untuk mengelola kawasan secara komunitas, serta perlindungan hukum yang jelas. Tanpa itu, sulit bagi mereka memiliki kepastian ekonomi dan sosial,” ucap Hendra.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya