KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai bencana ekologis di Indonesia saat ini sudah bisa diprediksi dan masuk fase permanen. Bencana tersebut menjadi bagian dari rutinitas, bukan lagi semacam fenomena yang tidak dapat ditebak.
Misalnya, banjir rob akan menghantui masyarakat pesisir utara pulau Jawa, dari Jakarta, Pemalang, Demak, Surabaya, hingga Banyuwangi.
Baca juga:
Bahkan, banjir rob sudah mengancam wilayah pesisir Bangka Belitung, Riau, Natuna, dan pulau-pulau kecil lain di Indonesia.
"Nah, semua ini yang menjadi penting untuk kita lihat bahwasanya bencana bukan lagi situasi yang jarang, tapi sering, bahkan kita boleh (sebut), kita menuju permanen. Nah, bencana ini datang dari mana? Apakah dari Tuhan begitu atau dari azab karena kita telah berbuat dosa begitu? Tentu tidak," ujar Pengkampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, Eka Setyawan dalam acara perilisan tinjauan lingkungan hidup tahun 2026, Rabu (28/1/2026).
Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025). Menurut Eka, penyebab utama semakin seringnya bencana ekologis ke depannya erat kaitannya dengan ambisi Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi delapan persen.
Upaya meraih target pertumbuhan tersebut dilakukan dengan mengeskploitasi sumber daya alam yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH).
Pertumbuhan ekonomi delapan persen diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta rencana kerja pemerintah (RKP) selama 2026.
Kata kunci utama dari dokumen-dokumen itu merujuk pada kebijakan pembangunan yang masif untuk mencapai pertumbuhan ekonomi delapan persen.
Kebijakan disebut membuka keran investasi sebesar-besarnya, yang menyebabkan permasalahan tata ruang karena semua tempat bisa diberikan izin, sebagaimana semangat UU Cipta Kerja. Bahkan, membuka ruang perizinan di kawasan hutan dan ekosistem esensial.
Kata Eka, UU Cipta Kerja perlu dievaluasi lantaran pemerintah daerah saat ini sudah kehilangan kewenangannya dalam menetapkan rencana tata ruang.
"Sehingga kemarin ketika terjadi bencana, mereka enggak bisa berbuat untuk mengubah kebijakannya. Atas ambisi pertumbuhan, maka harus ada yang dikorbankan, apa yang dikorbankan? Keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan," tutur Eka.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya