KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan, seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) mati di area kerja PT RAPP, Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengaku mendapatkan laporan tersebut pada Senin (2/2/2026).
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono mengatakan, petugas bersama tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan langsung mengecek lokasi ditemukannya gajah mati.
Baca juga:
"Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar," kata Supartono dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi kejahatan terhadap satwa dilindungi. Oleh sebab itu, BBKSDA Riau bersama kepolisian bakal memburu pelaku yang terlibat.
"Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” jelas Supartono.
Baca juga:
Berdasarkan pemeriksaan, bangkai satwa dilindungi itu merupakan gajah sumatera berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun.
Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, yang mengindikasikan adanya tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.
Atas temuan tersebut, BBKSDA Riau bersama Polda Riau serta pihak perusahaan melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif guna mengungkap penyebab kematian gajah, sekaligus mengidentifikasi pelaku serta jaringan yang terlibat.
Kasus ini dinilai sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Supartono menegaskan, setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujarnya.
Ilustrasi gajah liar. Seekor gajah sumatera jantan ditemukan mati di Riau. Bagian kepala hilang dan diduga kuat terkait tindak pidana perburuan liar.BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh Balai Besar KSDA Riau sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Manajemen Lanskap IPB University, Syartinilia mengungkapkan, Sumatera menjadi wilayah dengan angka penurunan biodiversitas tertinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia selama beberapa tahun terakhir.
Menggunakan analisis Biodiversity Intactness Index (BII), peneliti menyebut Sumatera mencatat tingkat kehilangan biodiversitas tertinggi selama 2017 hingga 2020.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya