KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq melarang pemerintah kota (Pemkot) Bandung memakai teknologi insinerator mini untuk memusnahkan sampah.
Pembakaran sampah melalui insinerator mini dinilai mencemari udara secara persisten dan cukup berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Bahkan, emisi yang dihasilkan dari insinerator mini dinilai lebih berbahaya daripada penanganan sampah dengan cara ditumpuk (landfill).
"Lebih baik jangan dibakar, lebih baik numpuk, kita hanya menangani lindinya sampai baunya. Lebih baik sampahnya menumpuk daripada itu menjadi emisi," ujar Hanif di Pasar Caringin, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Baca juga:
Baku mutu emisi dari pengelolaan sampah melalui insinerator mini merujuk pada Permen LHK 70/2016.
Berdasarkan studi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Nasional (ITENAS), sebanyak 15 insinerator mini di Kota Bandung memang menghasilkan emisi sangat signifikan.
Emisi yang dihasilkan insinerator mini tersebut memengaruhi kualitas udara Kota Bandung, terutama saat semua unit dioperasikan secara bersamaan.
"Pendekatan kami saintifik ya menggunakan model komputer. Kami menemukan bahwa 15 insinerator tersebut, kami kaji, bahwa beban emisinya itu sangat signifikan mempengaruhi kualitas udara Kota Bandung," ujar pakar permodelan polusi udara-iklim ITENAS Bandung, Didin Agustian Permadi di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Bahaya dari pembakaran sampah melalui insinerator mini tidak kasat mata dan mengancam kesehatan masyarakat.
Sementara itu, bahaya dari penumpukan sampah kasat mata memaksa berbagai pemangku kepentingan terkait untuk melakukan tindakan.
Baca juga:
Ilustrasi TPA. Menteri LH melarang Pemkot Bandung gunakan insinerator mini. Studi ITENAS menyebut emisinya berbahaya dan berdampak signifikan.
Penumpukan sampah organik yang minim oksigen (anaerobik) menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) metana (CH4) melalui proses pembusukan oleh mikroorganisme.
Dengan demikian, tempat pemrosesan akhir (TPA) harus didesain sebagai sanitary landfill. TPA dilengkapi sistem perpipaan untuk mengalirkan air lindi ke instalasi pengolahan dan mengumpulkan gas metana.
Menurut Didin, metana dari TPA yang didesain sebagai sanitary landfill menyimpan potensi besar untuk dikelola melalui pembangkit listrik tenaga gas (PLTG).
Atau, mengonversi metana dari TPA tersebut dengan dikelola menjadi bahan bakar untuk memasak melalui tangki kedap udara atau digester biogas.
"Hanya saja kalau mengambil langsung metana dari TPA itu tidak murni ya. Kadarnya mungkin 56 persen. Nah, ini harus dimurnikan terlebih dahulu,sehingga bisa secara efektif digunakan menjadi gas atau listrik," tutur Didin.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya