Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?

Kompas.com, 6 Februari 2026, 21:42 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq melarang pemerintah kota (Pemkot) Bandung memakai teknologi insinerator mini untuk memusnahkan sampah.

Pembakaran sampah melalui insinerator mini dinilai mencemari udara secara persisten dan cukup  berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Bahkan, emisi yang dihasilkan dari insinerator mini dinilai lebih berbahaya daripada penanganan sampah dengan cara ditumpuk (landfill).

"Lebih baik jangan dibakar, lebih baik numpuk, kita hanya menangani lindinya sampai baunya. Lebih baik sampahnya menumpuk daripada itu menjadi emisi," ujar Hanif di Pasar Caringin, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

Baca juga:

Menteri LH melarang insinerator, bagaimana dengan emisinya?

Bahaya tidak kasat mata, tapi mengancam kesehatan

Baku mutu emisi dari pengelolaan sampah melalui insinerator mini merujuk pada Permen LHK 70/2016.

Berdasarkan studi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Nasional (ITENAS), sebanyak 15 insinerator mini di Kota Bandung memang menghasilkan emisi sangat signifikan.

Emisi yang dihasilkan insinerator mini tersebut memengaruhi kualitas udara Kota Bandung, terutama saat semua unit dioperasikan secara bersamaan.

"Pendekatan kami saintifik ya menggunakan model komputer. Kami menemukan bahwa 15 insinerator tersebut, kami kaji, bahwa beban emisinya itu sangat signifikan mempengaruhi kualitas udara Kota Bandung," ujar pakar permodelan polusi udara-iklim ITENAS Bandung, Didin Agustian Permadi di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Bahaya dari pembakaran sampah melalui insinerator mini tidak kasat mata dan mengancam kesehatan masyarakat.

Sementara itu, bahaya dari penumpukan sampah kasat mata memaksa berbagai pemangku kepentingan terkait untuk melakukan tindakan.

Baca juga:

Sanitary landfill

Ilustrasi TPA. Menteri LH melarang Pemkot Bandung gunakan insinerator mini. Studi ITENAS menyebut emisinya berbahaya dan berdampak signifikan.KOMPAS.com/Dian Ade Permana Ilustrasi TPA. Menteri LH melarang Pemkot Bandung gunakan insinerator mini. Studi ITENAS menyebut emisinya berbahaya dan berdampak signifikan.

Penumpukan sampah organik yang minim oksigen (anaerobik) menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) metana (CH4) melalui proses pembusukan oleh mikroorganisme.

Dengan demikian, tempat pemrosesan akhir (TPA) harus didesain sebagai sanitary landfill. TPA dilengkapi sistem perpipaan untuk mengalirkan air lindi ke instalasi pengolahan dan mengumpulkan gas metana.

Menurut Didin, metana dari TPA yang didesain sebagai sanitary landfill menyimpan potensi besar untuk dikelola melalui pembangkit listrik tenaga gas (PLTG).

Atau, mengonversi metana dari TPA tersebut dengan dikelola menjadi bahan bakar untuk memasak melalui tangki kedap udara atau digester biogas.

"Hanya saja kalau mengambil langsung metana dari TPA itu tidak murni ya. Kadarnya mungkin 56 persen. Nah, ini harus dimurnikan terlebih dahulu,sehingga bisa secara efektif digunakan menjadi gas atau listrik," tutur Didin.

Butuh dana yang besar

Dua insinerator di TPS Baturengat, Kota Bandung disegel KLH. Menteri LH melarang Pemkot Bandung gunakan insinerator mini. Studi ITENAS menyebut emisinya berbahaya dan berdampak signifikan.KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Dua insinerator di TPS Baturengat, Kota Bandung disegel KLH. Menteri LH melarang Pemkot Bandung gunakan insinerator mini. Studi ITENAS menyebut emisinya berbahaya dan berdampak signifikan.

Insinerator mini dapat menghasilkan nol emisi dengan berbagai alat, yang membuat pengelolaan sampah menjadi lebih mahal. Alat pengendalian pencemaran udara yang dipasang pada insinerator harus berlapis.

Perusahaan-perusahaan di Korea sudah mengembangkan alat pengendali pencemaran udara untuk insinerator mini dengan kapasitas pengelolaan sampah di bawah 1.000 ton per hari.

"Karena kalau dilihat, ada karbon monoksida, ada NOx, ada SO2 dan lain-lain. Nah, sistem pengendalian polusi udara ini dibuat berlapis-lapis untuk bisa menyisihkan pencemar-pencemar itu karena untuk polusi udara itu tidak bisa satu alat menyisihkan semuanya," jelas Didin.

Baca juga:

Yang terjadi, insinerator berskala kecil di Indonesia umumnya tidak memasang alat pengendalian pencemaran udara sama sekali.

Selain itu, penanganan pembakaran sampah melalui insinerator di Indonesia dinilai masih hanya berfokus pada asap atau partikulatnya, tanpa memperhatikan berbagai gas lain yang ikut terlepas ke udara.

Beban biaya yang perlu dikeluarkan untuk memasang berbagai alat pengendali pencemaran udara menjadi permasalahan pengelolaan sampah melalui insinerator berskala kecil di Indonesia.

Untuk pengendalian pencemaran udara secara komprehensif membutuhan dana sangat besar.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kesenjangan Waktu Jadi Alasan Perempuan Sulit Berkarier
Kesenjangan Waktu Jadi Alasan Perempuan Sulit Berkarier
Pemerintah
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Pemerintah
Perubahan Iklim Paksa Petani Padi Pensiun Dini
Perubahan Iklim Paksa Petani Padi Pensiun Dini
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Selama Masa Peralihan Musim
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Selama Masa Peralihan Musim
Pemerintah
Tak Cuma Soal Polusi, Ekonomi Sirkular Juga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Tak Cuma Soal Polusi, Ekonomi Sirkular Juga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Pemerintah
Pemerintah Perketat Pengawasan Penerima MBG hingga Limbah Makanan di Sekolah
Pemerintah Perketat Pengawasan Penerima MBG hingga Limbah Makanan di Sekolah
Pemerintah
Harga BBM Melonjak, Pemerintah Australia Didesak Gunakan Bus Listrik
Harga BBM Melonjak, Pemerintah Australia Didesak Gunakan Bus Listrik
Pemerintah
Pupuk Indonesia Jajaki Pembangunan Pabrik Metanol
Pupuk Indonesia Jajaki Pembangunan Pabrik Metanol
Pemerintah
BRIN Kembangkan Teknologi Pembersih Air Tercemar Limbah Logam Berat
BRIN Kembangkan Teknologi Pembersih Air Tercemar Limbah Logam Berat
Pemerintah
Implementasikan Program Keberlanjutan, FIF Group Resmikan DSA Ketiga
Implementasikan Program Keberlanjutan, FIF Group Resmikan DSA Ketiga
Swasta
DLH DKI Tutup Permanen TPS Liar di Sejumlah Titik
DLH DKI Tutup Permanen TPS Liar di Sejumlah Titik
Pemerintah
Spons Cuci Melepaskan Jutaan Partikel Mikroplastik ke Saluran Air
Spons Cuci Melepaskan Jutaan Partikel Mikroplastik ke Saluran Air
Pemerintah
Nestlé dan ILO Luncurkan Proyek Perlindungan Pekerja di Rantai Pasok Kopi
Nestlé dan ILO Luncurkan Proyek Perlindungan Pekerja di Rantai Pasok Kopi
Swasta
ASEAN Sepakat Lakukan Percepatan Pengendalian Spesies Invasif lewat AIM-ASEAN
ASEAN Sepakat Lakukan Percepatan Pengendalian Spesies Invasif lewat AIM-ASEAN
Pemerintah
Potensi Bioetanol Limbah  Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
Potensi Bioetanol Limbah Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau