Kedua, Pemprov DKI Jakarta menggerakkan sirkular ekonomi dengan bank sampah.
Di dalam struktur rukun warga (RW) di Jakarta, terdapat badan pengelolaan sampah (BPS), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020.
BPS RW bertugas mengawasi, melakukan sosilisasi, dan membantu operasional pengelolaan sampah berskala rumah tangga.
Asep berharap BPS RW berperan aktif dalam mengedukasi para tukang pengakut untuk lebih memperhatian komponen sampah yang sudah dipilah masyarakat.
"Karena tukang gerobak itu bukan organik dari Dinas LH, tapi memang itu kan merupakan warga masyarakat yang melakukan pengumpulan sampah dari rumah menuju TPS gitu, yang dibayar oleh warga melalui iuran-iuran rumah," ucapnya.
Selain itu, Pergub Nomor 33 Tahun 2021 mengamanatkan setiap RW di Jakarta memiliki bank sampah.
Dari total 2.748 RW di seluruh Jakarta, sebanyak 1.878 di antaranya sudah memiliki bank sampah. Dari total 1.878 bank sampah RW di seluruh Jakarta, 1.436 di antaranya aktif mengelola.
Pemprov DKI Jakarta menggerakkan kembali bank sampah dengan memanfaatkan potensi ekonomi sirkular di dalamnya.
"Ini kami harus lebih fokus terhadap bagaimana pengelolaan sampah di hulunya karena tanpa adanya perbaikan di hulu, maka hilir kembali ke Bantargebang itu tidak kan pernah bisa terselesaikan dengan baik," ujar Asep.
Baca juga:
TPST Bantargebang sudah tidak memungkinkan untuk diperluas. Lantas, ke mana sampah Jakarta sebaiknya dibawa?Ketiga, Pemprov DKI Jakarta mengendalikan sampah plastik sekali pakai (KBRL).
Selanjutnya, keempat, program pengelolaan sampah kawasan mandiri. Kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan di atur dalam Pergub Nomor 102 Tahun 2021.
Asep mengakui adanya keterbatasan dari DLH DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah. Ia berharap pemerintah pusat mengajak perusahaan-perusahaan berskala besar di Jakarta untuk mengelola sampahnya sendiri melalui skema tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility/EPR).
Apalagi berbagai instrumen untuk mendorong EPR sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah (pemda).
"Karena pemda punya keterbatasan, tertama kewajiban yang mereka lakukan kepada kami sehingga memang peran dari pemerintah pusat itu untuk lebih menekankan, mengajak para produsen besar itu benar-benar sangat membantu kami di Pemda. Itu enggak hanya buat Jakarta, tapi juga untuk Pemda-Pemda lainnya itu saya yakini," tutur Asep.
Kelima, program Jakarta recycle center (JRC) di Pesanggrahan. JRC adalah contoh pengurangan sampah dari sumber, sebagaimana implementasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020.
JRC melibatkan partisipasi warga dalam pemilahan sampah. Kata Asep, sebagian warga di Pesanggrahan sudah melakukan pemilahan sampah dari rumah dan melakukan pengelolaannya di JRC ini.
"Di sana sekarang sudah ada TPS3R, kemudian juga sudah ada pengomposan, sudah ada juga jadi di sana itu stirofoam juga sudah kami olah, ada maggot. Jadi organik dan anorganik ini sudah kami olah. Jadi, ini memang tempat edukasi untuk melayani juga sampah dari Pesanggrahan," ucapnya.
Upaya terakhir atau keenam yaitu program pengumpulan dan pengangkutan sampah terjadwal.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya