Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?

Kompas.com, 9 Februari 2026, 20:48 WIB
Add on Google
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Bank sampah

Kedua, Pemprov DKI Jakarta menggerakkan sirkular ekonomi dengan bank sampah.

Di dalam struktur rukun warga (RW) di Jakarta, terdapat badan pengelolaan sampah (BPS), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020.

BPS RW bertugas mengawasi, melakukan sosilisasi, dan membantu operasional pengelolaan sampah berskala rumah tangga. 

Asep berharap BPS RW berperan aktif dalam mengedukasi para tukang pengakut untuk lebih memperhatian komponen sampah yang sudah dipilah masyarakat.

"Karena tukang gerobak itu bukan organik dari Dinas LH, tapi memang itu kan merupakan warga masyarakat yang melakukan pengumpulan sampah dari rumah menuju TPS gitu, yang dibayar oleh warga melalui iuran-iuran rumah," ucapnya.

Selain itu, Pergub Nomor 33 Tahun 2021 mengamanatkan setiap RW di Jakarta memiliki bank sampah.

Dari total 2.748 RW di seluruh Jakarta, sebanyak 1.878 di antaranya sudah memiliki bank sampah. Dari total 1.878 bank sampah RW di seluruh Jakarta, 1.436 di antaranya aktif mengelola.

Pemprov DKI Jakarta menggerakkan kembali bank sampah dengan memanfaatkan potensi ekonomi sirkular di dalamnya.

"Ini kami harus lebih fokus terhadap bagaimana pengelolaan sampah di hulunya karena tanpa adanya perbaikan di hulu, maka hilir kembali ke Bantargebang itu tidak kan pernah bisa terselesaikan dengan baik," ujar Asep.

Baca juga:

Program pengelolaan sampah kawasan mandiri

TPST Bantargebang sudah tidak memungkinkan untuk diperluas. Lantas, ke mana sampah Jakarta sebaiknya dibawa?freepik.com TPST Bantargebang sudah tidak memungkinkan untuk diperluas. Lantas, ke mana sampah Jakarta sebaiknya dibawa?

Ketiga, Pemprov DKI Jakarta mengendalikan sampah plastik sekali pakai (KBRL).

Selanjutnya, keempat, program pengelolaan sampah kawasan mandiri. Kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan di atur dalam Pergub Nomor 102 Tahun 2021.

Asep mengakui adanya keterbatasan dari DLH DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah. Ia berharap pemerintah pusat mengajak perusahaan-perusahaan berskala besar di Jakarta untuk mengelola sampahnya sendiri melalui skema tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility/EPR).

Apalagi berbagai instrumen untuk mendorong EPR sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah (pemda).

"Karena pemda punya keterbatasan, tertama kewajiban yang mereka lakukan kepada kami sehingga memang peran dari pemerintah pusat itu untuk lebih menekankan, mengajak para produsen besar itu benar-benar sangat membantu kami di Pemda. Itu enggak hanya buat Jakarta, tapi juga untuk Pemda-Pemda lainnya itu saya yakini," tutur Asep.

Program Jakarta recycle center

Kelima, program Jakarta recycle center (JRC) di Pesanggrahan. JRC adalah contoh pengurangan sampah dari sumber, sebagaimana implementasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020.

JRC melibatkan partisipasi warga dalam pemilahan sampah. Kata Asep, sebagian warga di Pesanggrahan sudah melakukan pemilahan sampah dari rumah dan melakukan pengelolaannya di JRC ini.

"Di sana sekarang sudah ada TPS3R, kemudian juga sudah ada pengomposan, sudah ada juga jadi di sana itu stirofoam juga sudah kami olah, ada maggot. Jadi organik dan anorganik ini sudah kami olah. Jadi, ini memang tempat edukasi untuk melayani juga sampah dari Pesanggrahan," ucapnya.

Upaya terakhir atau keenam yaitu program pengumpulan dan pengangkutan sampah terjadwal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Manfaatkan AI, Serangan Siber Naik 2 Kali Lipat
Manfaatkan AI, Serangan Siber Naik 2 Kali Lipat
Swasta
Prakiraan Cuaca  yang Akurat Tekan Angka Kematian Akibat Gelombang Panas
Prakiraan Cuaca yang Akurat Tekan Angka Kematian Akibat Gelombang Panas
Pemerintah
Gen Z Ramai-ramai Tinggalkan Pekerjaan Kantoran, Apa Alasannya?
Gen Z Ramai-ramai Tinggalkan Pekerjaan Kantoran, Apa Alasannya?
LSM/Figur
Imbangi Pembangunan, Kota di China Ini Sulap Lahan Telantar Tepi Sungai Jadi Ruang Hijau
Imbangi Pembangunan, Kota di China Ini Sulap Lahan Telantar Tepi Sungai Jadi Ruang Hijau
Pemerintah
Sumur Minyak Tak Aktif Keluarkan Metana 1.000 Kali Lebih Banyak dari Dugaan
Sumur Minyak Tak Aktif Keluarkan Metana 1.000 Kali Lebih Banyak dari Dugaan
Pemerintah
Tekanan Ekonomi Global Bikin Perusahaan Kurangi Inisiatif Keberlanjutan
Tekanan Ekonomi Global Bikin Perusahaan Kurangi Inisiatif Keberlanjutan
LSM/Figur
Inggris Kucurkan Rp 115 Miliar untuk Krematorium agar Beralih ke EBT
Inggris Kucurkan Rp 115 Miliar untuk Krematorium agar Beralih ke EBT
Pemerintah
Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi
Pemerintah
Danantara Kaji Wacana Pembangunan PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi
Danantara Kaji Wacana Pembangunan PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi
Pemerintah
Microsoft Stop Sementara Pembelian Carbon Removal
Microsoft Stop Sementara Pembelian Carbon Removal
Pemerintah
KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
Pemerintah
Deloitte: Physical AI Diprediksi Ubah Operasi Bisnis dalam Tiga Tahun
Deloitte: Physical AI Diprediksi Ubah Operasi Bisnis dalam Tiga Tahun
Swasta
MAN 4 Jakarta Raih ASRI Awards Berkat Rakit Sabut untuk Kurangi Bau Ciliwung
MAN 4 Jakarta Raih ASRI Awards Berkat Rakit Sabut untuk Kurangi Bau Ciliwung
Pemerintah
Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
LSM/Figur
'Blue Carbon' Dinilai Lebih Potensial, Namun Tata Kelola Jadi Tantangan
"Blue Carbon" Dinilai Lebih Potensial, Namun Tata Kelola Jadi Tantangan
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau