Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?

Kompas.com, 9 Februari 2026, 20:48 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Bank sampah

Kedua, Pemprov DKI Jakarta menggerakkan sirkular ekonomi dengan bank sampah.

Di dalam struktur rukun warga (RW) di Jakarta, terdapat badan pengelolaan sampah (BPS), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020.

BPS RW bertugas mengawasi, melakukan sosilisasi, dan membantu operasional pengelolaan sampah berskala rumah tangga. 

Asep berharap BPS RW berperan aktif dalam mengedukasi para tukang pengakut untuk lebih memperhatian komponen sampah yang sudah dipilah masyarakat.

"Karena tukang gerobak itu bukan organik dari Dinas LH, tapi memang itu kan merupakan warga masyarakat yang melakukan pengumpulan sampah dari rumah menuju TPS gitu, yang dibayar oleh warga melalui iuran-iuran rumah," ucapnya.

Selain itu, Pergub Nomor 33 Tahun 2021 mengamanatkan setiap RW di Jakarta memiliki bank sampah.

Dari total 2.748 RW di seluruh Jakarta, sebanyak 1.878 di antaranya sudah memiliki bank sampah. Dari total 1.878 bank sampah RW di seluruh Jakarta, 1.436 di antaranya aktif mengelola.

Pemprov DKI Jakarta menggerakkan kembali bank sampah dengan memanfaatkan potensi ekonomi sirkular di dalamnya.

"Ini kami harus lebih fokus terhadap bagaimana pengelolaan sampah di hulunya karena tanpa adanya perbaikan di hulu, maka hilir kembali ke Bantargebang itu tidak kan pernah bisa terselesaikan dengan baik," ujar Asep.

Baca juga:

Program pengelolaan sampah kawasan mandiri

TPST Bantargebang sudah tidak memungkinkan untuk diperluas. Lantas, ke mana sampah Jakarta sebaiknya dibawa?freepik.com TPST Bantargebang sudah tidak memungkinkan untuk diperluas. Lantas, ke mana sampah Jakarta sebaiknya dibawa?

Ketiga, Pemprov DKI Jakarta mengendalikan sampah plastik sekali pakai (KBRL).

Selanjutnya, keempat, program pengelolaan sampah kawasan mandiri. Kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan di atur dalam Pergub Nomor 102 Tahun 2021.

Asep mengakui adanya keterbatasan dari DLH DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah. Ia berharap pemerintah pusat mengajak perusahaan-perusahaan berskala besar di Jakarta untuk mengelola sampahnya sendiri melalui skema tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility/EPR).

Apalagi berbagai instrumen untuk mendorong EPR sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah (pemda).

"Karena pemda punya keterbatasan, tertama kewajiban yang mereka lakukan kepada kami sehingga memang peran dari pemerintah pusat itu untuk lebih menekankan, mengajak para produsen besar itu benar-benar sangat membantu kami di Pemda. Itu enggak hanya buat Jakarta, tapi juga untuk Pemda-Pemda lainnya itu saya yakini," tutur Asep.

Program Jakarta recycle center

Kelima, program Jakarta recycle center (JRC) di Pesanggrahan. JRC adalah contoh pengurangan sampah dari sumber, sebagaimana implementasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020.

JRC melibatkan partisipasi warga dalam pemilahan sampah. Kata Asep, sebagian warga di Pesanggrahan sudah melakukan pemilahan sampah dari rumah dan melakukan pengelolaannya di JRC ini.

"Di sana sekarang sudah ada TPS3R, kemudian juga sudah ada pengomposan, sudah ada juga jadi di sana itu stirofoam juga sudah kami olah, ada maggot. Jadi organik dan anorganik ini sudah kami olah. Jadi, ini memang tempat edukasi untuk melayani juga sampah dari Pesanggrahan," ucapnya.

Upaya terakhir atau keenam yaitu program pengumpulan dan pengangkutan sampah terjadwal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau