JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat, disebut sudah tidak memungkinkan untuk diperluas.
TPST Bantargebang, yang luasnya sekitar 110,3 hektar, sudah dikeliling permukiman warga. Bahkan, kalau pun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil memperluas TPST Bantargebang sekitar 10 hektar, dalam setahun saja diperkirakan sudah penuh landfill-nya.
Baca juga:
"Jadi kalau pun kami ingin menambah luasan Bantargebang maka kami cari lagi tanah di sekitarnya 20 hektar, itu akan sangat sulit kami mendapatkannya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan kajian ITB pada 2025, daya tampung fisik fasilitas TPST Bantargebang akan habis dalam waktu dekat jika masih mengandalkan penimbunan konvensional.
Beban harian TPST Bantargebang menerima rata-rata 7.354 ton sampah per hari dari seluruh kota/kabupaten di Jakarta.
Usia TPST Bantargebang sudah lebih dari 40 tahun, dengan awalnya rata-rata 2.000-2.500 ton sampah per hari pada 1980-an.
Ketinggian penumpukan sampah di TPST Bantargebang sudah lebih dari 50 meter dan perlu dikurangi secara signifikan atau melakukan berbagai upaya lain untuk memperpanjang usianya.
"Kebayang sekali kalau Bantargebang itu sudah tidak mampu lagi menerima sampah Jakarta, kebayanglah (sekitar) 7.500 ton (sampah per hari mau) dibuang ke mana ini?" tutur Asep.
Baca juga:
TPST Bantargebang sudah tidak memungkinkan untuk diperluas. Lantas, ke mana sampah Jakarta sebaiknya dibawa?Pemprov DKI Jakarta menjelaskan strategi pengelolaan sampah di bagian hulu untuk mengurangi beban TPST Bantargebang yang sudah dalam kondisi kritis.
Pertama, Pemprov DKI Jakarta mendorong pengelolaan sampah lingkup RW melalui KuPiLAH atau kurangi-pilah-olah.
Menurut Asep, keterlibatan masyarakat Jakarta dalam upaya pengurangan sampah dari sumbernya masih sangat rendah.
DLH DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah dari sumbernya untuk mengurangi beban TPST Bantargebang, termasuk melalui pemilahan sampah.
"(Sampah di Jakarta yang bisa terserap pengelolaan TPST Bantargebang, daur ulang, dan lain sebaginya) Secara hitungan itu baru sekitar 10-20 persen," ucapnya.
Ia mengakui sebenarnya memang sudah banyak orang Jakarta yang melakukan pemilahan sampah.
Namun, petugas yang mengangkut sampah dengan gerobak biasanya menyatukannya saat membawanya dari tempat penampungan sementara (TPS) ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Jadi sekali lagi begini, kadang banyak sekali masyarakat sampaikan kepada kami, 'Saya sudah pilah, Pak, dari rumah tapi tukang gerobaknya nyatuin lagi'. Benar. Sekali lagi memang kalau kami Pemprov itu secara regulasi mengolah sampah dari TPS ke TPA. Untuk dari rumah ke TPS sebenarnya tanggung jawab warga begitu," jelas Asep.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya