JAKARTA, KOMPAS.com - Fasilitas pengelolaan sampah untuk diubah menjadi bahan bakar alternatif, refuse derived fuel (RDF), termasuk cara yang diandalkan pemerintah dalam mengatasi penumpukan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Namun, ada beberapa jenis sampah yang harus diperhatikan. Senior Director Public Affairs, Communications, and Sustainability PT Coca-Cola Indonesia, Triyono Prijosoesilo menyarankan jenis sampah plastik bernilai ekonomis tinggi untuk tidak dimasukkan ke dalam pengelolaan dengan teknologi RDF.
Baca juga:
Sebagai contoh, sampah plastik jenis PET (Polyethylene Terephthalate) dan HDPE (High-Density Polyethylene).
Khususnya, material dari sampah plastik jenis PET masih ada yang mau mengumpulkan untuk didaur ulang. Bahkan, daur ulang dari sampah plastik jenis PET bisa sampai dipakai kembali.
"Kami melihat PET sebagai bahan bernilai tinggi. Idealnya (sampah plastik jenis) PET tidak masuk ke dalam RDF. Kami bisa mendata, kami bisa proses menjadi PET daur ulang (yang dapat dipakai) kembali, sehingga jangan sampai itu dimasukkan ke dalam RDF," ujar Triyono di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Sampah di Bantargebang Sudah Setinggi Gedung 16 Lantai
Senior Director Public Affair, Communications, and Sustainability PT Coca-Cola Indonesia, Triyono Prijosoesilo (kanan) dan Chairwoman Mahija Parahita Nusantara Foundation, Ardhina Zaiza (kiri) dalam acara Semangat Daur Ulang Menuju Ramadan Hijau Recycle Me Zone di Jakarta Timur, Jumat (13/2/2026).Fasilitas RDF memang menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan sampah di berbagai daerah. Namun, pemanfaatan teknologi RDF perlu mempertimbangkan nilai ekonomis sampah.
Triyono berharap, teknologi RDF digunakan untuk jenis sampah plastik yang bernilai ekonomis rendah dan selama ini memang susah didaur ulang.
PT Coca-Cola Indonesia, kata dia, mendukung perluasan tanggung jawab produsen (extended producer responsibility/EPR) melalui kampanye daur ulang sampah plastik jenis PET.
Menurut Triyono, PT Coca-Cola Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang terus memberikan laporan pengelolaan sampah kepada pemerintah. Namun, model EPR Indonesia semestinya perlu dibedakan dengan di Eropa atau Amerika.
Kondisi ini mengingat, secara geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.000 pulau. Sementara itu, negara-negara maju umumnya kontinental, yang mana pengiriman sampah lewat jalur darat tergolong mudah.
"Bahan plastik yang mungkin ada di Maluku belum tentu pengolahannya ada di sana. Jadi hal-hal itu perlu diingat, kami mendukung keberadaan EPR itu, di mana EPR dirasa perlu untuk memberikan kepastian dari sisi pengelolaan sampah dan bagaimana itu bisa dilakukan seluruh pelaku usaha," ucap Triyono.
Baca juga:
Jenis sampah plastik bernilai ekonomis tinggi sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam pengelolaan dengan teknologi RDF. Simak alasannya.Sebelumnya, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB, Pandji Prawisudha mengatakan, limbah jenis residu, seperti stirofoam, tisu bekas, kertas minyak, puntung rokok, dan popok, yang sulit didaur ulang atau diolah kembali biasanya berakhir di TPA. Setiap jenis sampah mempunyai karakteristik dan pengelolaan yang berbeda.
Misalnya, kertas minyak yang merupakan campuran dari kertas dan plastik. Kertas minyak tidak bisa dikelola dengan menggunakan pengolahan kertas. Yang mana komponen plastik dari kertas minyak juga harus dipertimbangkan.
"Kertas minyak biasanya sudah merupakan sisa dari bekas makanan, sehingga tercampur dengan minyak, tercampur dengan sabun dan lain-lain, (yang membuatnya) tidak semudah itu (diolah kembali)," ujar Pandji kepada Kompas.com, Rabu (31/12/2025).
Untuk puntung rokok, kata dia, ternyata seratnya bukanlah dari komponen yang gampang didaur ulang. Konsumsi rokok di Indonesia tergolong tinggi, yang mana menciptakan permasalahan dari limbah puntungnya.
Baca juga: Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Sebenarnya, semua limbah jenis residu di atas dapat diolah. Namun, dari aspek keekonomian, pengelolaan limbah jenis residu tersebut dengan teknik pengolahan dan skema bisnis yang konvensional hanya akan menjadi pusat biaya atau cost center.
"Ini belum bisa menjadi profit center (pusat laba) karena meskipun potensi ekonominya besar, namun secara real di lapangan, offtaker atau pengambil produk-produk dari lima residu ini belum ada," tutur Pandji.
Menurut Pandji, keberagaman lapisan material dan harga yang fluktuatif menjadi faktor lain pengelolaan limbah jenis residu di atas tidak atau belum bisa dianggap bisnis yang berkelanjutan. Kecuali, jika pemerintah mengatur tanggung jawab produsen yang diperluas EPR secara holistik.
Indonesia masih mengandalkan infrastruktur informal, seperti pemulung, dalam pengumpulan dan pemilahan sampah.
Pengumpulan dan pemilahan sampah di Indonesia kerap menjadi permasalahan utama dalam pengelolaan limbah, terutama jenis residu.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya