JAKARTA, KOMPAS.com - Pembiaran ekspansi perkebunan kelapa sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, disebut disebabkan lemahnya penegakkan hukum.
Adapun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebenarnya sudah mengatur pemisahan antara kawasan konservasi dengan area yang bisa dikelola untuk kepentingan lain.
Baca juga:
"Saat menjadi pimpinan Komisi IV (DPR), saya ke sana pada 2009. Enggak ada yang berani untuk menghalau para pekebun sawit tadi karena masyarakat di sekitar hutan ini enggak paham dengan regulasi, mereka enggak paham dengan prosedur, diprovokasi oleh kelompok tertentu untuk menanam sawit di situ," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Saat itu, Firman melanjutkan, polisi hutan (polhut) tidak berani menindak ekspansi perkebunan kelapa sawit ke TNTN.
Di balik ekspansi perkebunan kelapa sawit ke TNTN, ia mengklaim ada banyak oknum dari berbagai institusi yang ikut terlibat sebagai "beking" (backing).
"Di hutan itu bukan hanya harimau, bukan hanya gajah, bukan hanya ular, bintang-bintang bertebaran semua di situ. Polhut enggak berani karena ada oknum dari kementerian ikut terlibat, pejabat setempat terlibat, seperti anggota DPRD dan bupati," tutur Firman.
Baca juga:
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo dalam acara Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan di Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).Menurut Firman, penyelesaian permasalahan ekspansi perkebunan kelapa sawit di TNTN membutuhkan lebih dari sekadar polhut.
Ia menganggap, sudah tepat Presiden Prabowo membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) dalam penyelesaian kasus ekspansi perkebunan kelapa sawit di TNTN.
"Tembok harus dilawan dengan tembok. Dulu tuh tembok itu lawannya hanya pakai pulpen atau pakai pisau, ya enggak selesai. Ini kan bentengnya luar biasa ya, orang-orang yang mem-'beking'," ucapnya.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sesungguhnya sudah memperbolehkan masyarakat mengelola hutan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dalam skema perhutanan sosial, masyarakat dapat menanam tanaman tegakan ata kesatuan pohon-pohon atau tumbuhan lain yang menempati suatu areal tertentu.
"Ini kembali lagi kelemahannya adalah ada regulasi yang bagus tapi sosialisasinya ke masyarakat kurang sehingga yang saya lakukan di perhutanan sosial di dapil (daerah pemilihan) saya itu berhasil, dia nanam ada mangga, ada petai, sekarang sudah punya 51.000 pohon sudah ekspor ke China. Itu karena saya dampingi terus. Di sana kayaknya enggak ada pendampingan, dilepas gitu loh," kata Firman.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya