Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kucing Kuwuk lewat Jalur Darat, Pria di Sumatera Utara Ditangkap

Kompas.com, 24 Februari 2026, 06:15 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Terancam hukuman 15 tahun dan denda Rp 20 miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan SD sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

SD terbukti melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sesuai regulasi terbaru tersebut, tersangka terancam hukuman yang sangat berat untuk memberikan efek jera yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," papar Hari.

Sebagai informasi, kucing kuwuk adalah salah satu spesies mamalia dari keluarga Felidae yang dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 dan Permen LHK Nomor 20 tahun 2018.

Dilansir dari Kompas.id, Senin (23/2/2026), kucing ini merupakan predator puncak di Kalimantan Tengah.

Para pemburu di hutan-hutan Kalimantan hanya beberapa kali saja melihat kucing ini lantaran pergerakannya yang sangat cepat dan memangsa hewan lainnya. Kucing ini disebut kucing hantu lantaran hanya dilihat pada malam hari, itu pun di dalam hutan.

Pada 2002, International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengklasifikasikan kucing merah ke dalam status terancam punah. Populasinya kurang dari 2.500 ekor di dunia.

Indonesia, khususnya Pulau Kalimantan, menjadi tempat populasi terbanyak. Dalam berbagai referensi literasi kucing merah, kucing kuwuk, dan macan dahan diprediksi hidup sejak empat juta tahun lalu saat Kalimantan masih bergabung dengan daratan Asia.

Di Kalimantan Tengah, terakhir kali kucing merah terlihat pada kamera jebak terjadi pada tahun 2017. Saat itu, peneliti dari Borneo Nature Foundation (BNF) memasang 54 kamera jebak di 28 lokasi selama 28 hari.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pengamat: Program PLTS 100 GW Bisa Hemat Subsidi BBM Hingga Rp 21 T
Pengamat: Program PLTS 100 GW Bisa Hemat Subsidi BBM Hingga Rp 21 T
LSM/Figur
Investasi Transisi Energi Global Tembus Rp 38 Triliun pada 2025
Investasi Transisi Energi Global Tembus Rp 38 Triliun pada 2025
LSM/Figur
Jual Kucing Kuwuk lewat Jalur Darat, Pria di Sumatera Utara Ditangkap
Jual Kucing Kuwuk lewat Jalur Darat, Pria di Sumatera Utara Ditangkap
Pemerintah
Pemprov Jabar Buka Kemungkinan Kerja Sama Pemilahan Sampah pakai AI
Pemprov Jabar Buka Kemungkinan Kerja Sama Pemilahan Sampah pakai AI
Pemerintah
Target Nol Sampah Plastik 2040, Grab Luncurkan Panduan Kemasan untuk Mitra GrabFood
Target Nol Sampah Plastik 2040, Grab Luncurkan Panduan Kemasan untuk Mitra GrabFood
Swasta
Studi Ungkap Pemicu Hilangnya Hiu Putih di Australia Selatan Tiba-tiba
Studi Ungkap Pemicu Hilangnya Hiu Putih di Australia Selatan Tiba-tiba
LSM/Figur
Gajah Mati Terlilit Kawat Listrik di Aceh, Ahli Soroti Penggunaan Pagar Listrik
Gajah Mati Terlilit Kawat Listrik di Aceh, Ahli Soroti Penggunaan Pagar Listrik
LSM/Figur
KKP Targetkan Perdagangan Karbon Biru Dimulai 2027
KKP Targetkan Perdagangan Karbon Biru Dimulai 2027
Pemerintah
Harapan Masyarakat Bukit Batu di Balik Proyek Hilirisasi Bauksit di Mempawah
Harapan Masyarakat Bukit Batu di Balik Proyek Hilirisasi Bauksit di Mempawah
BUMN
Mengenal Eco-Anxiety, Saat Krisis Iklim Bikin Cemas
Mengenal Eco-Anxiety, Saat Krisis Iklim Bikin Cemas
LSM/Figur
FPCI: Transisi Energi jadi Ajang Persaingan Global
FPCI: Transisi Energi jadi Ajang Persaingan Global
Pemerintah
Limbah Pertanian Bisa Jadi Bahan Bangunan, Simpan Karbon dan Tekan Emisi Iklim
Limbah Pertanian Bisa Jadi Bahan Bangunan, Simpan Karbon dan Tekan Emisi Iklim
LSM/Figur
Fenomena 996 di China, Bikin Pekerja Tinggalkan Gaji Tinggi demi Work Life Balance
Fenomena 996 di China, Bikin Pekerja Tinggalkan Gaji Tinggi demi Work Life Balance
Swasta
Kisah Mantan Kombatan GAM Kelola Perhutanan Sosial dan Tinggalkan Ilegal Logging
Kisah Mantan Kombatan GAM Kelola Perhutanan Sosial dan Tinggalkan Ilegal Logging
LSM/Figur
Karyawan Probation Berhak Dapat THR, Berapa Besarannya?
Karyawan Probation Berhak Dapat THR, Berapa Besarannya?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau