KOMPAS.com - Laki-laki berinisial SD (28) ditangkap di Sumatera Utara lantaran melakukan jual-beli kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang dilindungi.
Pelaku ditangkap oleh petugas gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera dan Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumatera Utara.
Baca juga:
Saat itu SD hendak mengirimkan satwa melalui jasa transportasi darat di Kota Medan, Minggu (22/2/2026).
“Proses penindakan terhadap pelaku SD berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Seorang pria di Sumatera Utara ditangkap karena memperdagangkan kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang dilindungi.Hari menekankan bahwa petugas tidak akan memberi ruang bagi pemburu dan pedagang satwa dilindungi.
Ia menambahkan, penangkapan SD menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.
"Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara," kata Hari.
Hari menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi kejadian di Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.
Di lokasi, petugas menemukan enm ekor kucing kuwuk yang disembunyikan di dalam kardus dengan kondisi memprihatinkan.
Setelah diamankan, keenam satwa tersebut langsung diidentifikasi oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Guna memastikan kesehatan dan sifat liarnya terjaga, satwa tersebut dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya