Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kucing Kuwuk lewat Jalur Darat, Pria di Sumatera Utara Ditangkap

Kompas.com, 24 Februari 2026, 06:15 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Laki-laki berinisial SD (28) ditangkap di Sumatera Utara lantaran melakukan jual-beli kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang dilindungi.

Pelaku ditangkap oleh petugas gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera dan Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumatera Utara.

Baca juga:

Saat itu SD hendak mengirimkan satwa melalui jasa transportasi darat di Kota Medan, Minggu (22/2/2026).

“Proses penindakan terhadap pelaku SD berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Pria di Sumut ditangkap karena jual-beli kucing kuwuk

Terlibat sindikat perdagangan satwa liar dilindungi

Seorang pria di Sumatera Utara ditangkap karena memperdagangkan kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang dilindungi.Dok. Wikimedia Commons/Ridho Illyasa Seorang pria di Sumatera Utara ditangkap karena memperdagangkan kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang dilindungi.

Hari menekankan bahwa petugas tidak akan memberi ruang bagi pemburu dan pedagang satwa dilindungi

Ia menambahkan, penangkapan SD menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

"Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara," kata Hari.

Hari menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi kejadian di Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.

Di lokasi, petugas menemukan enm ekor kucing kuwuk yang disembunyikan di dalam kardus dengan kondisi memprihatinkan.

Setelah diamankan, keenam satwa tersebut langsung diidentifikasi oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Guna memastikan kesehatan dan sifat liarnya terjaga, satwa tersebut dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Baca juga:

Terancam hukuman 15 tahun dan denda Rp 20 miliar

Seorang pria di Sumatera Utara ditangkap karena memperdagangkan kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang dilindungi.Dok. Wikimedia Commons/Soumyajit Nandy Seorang pria di Sumatera Utara ditangkap karena memperdagangkan kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang dilindungi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan SD sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

SD terbukti melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sesuai regulasi terbaru tersebut, tersangka terancam hukuman yang sangat berat untuk memberikan efek jera yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," papar Hari.

Sebagai informasi, kucing kuwuk adalah salah satu spesies mamalia dari keluarga Felidae yang dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 dan Permen LHK Nomor 20 tahun 2018.

Dilansir dari Kompas.id, Senin (23/2/2026), kucing ini merupakan predator puncak di Kalimantan Tengah.

Para pemburu di hutan-hutan Kalimantan hanya beberapa kali saja melihat kucing ini lantaran pergerakannya yang sangat cepat dan memangsa hewan lainnya. Kucing ini disebut kucing hantu lantaran hanya dilihat pada malam hari, itu pun di dalam hutan.

Pada 2002, International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengklasifikasikan kucing merah ke dalam status terancam punah. Populasinya kurang dari 2.500 ekor di dunia.

Indonesia, khususnya Pulau Kalimantan, menjadi tempat populasi terbanyak. Dalam berbagai referensi literasi kucing merah, kucing kuwuk, dan macan dahan diprediksi hidup sejak empat juta tahun lalu saat Kalimantan masih bergabung dengan daratan Asia.

Di Kalimantan Tengah, terakhir kali kucing merah terlihat pada kamera jebak terjadi pada tahun 2017. Saat itu, peneliti dari Borneo Nature Foundation (BNF) memasang 54 kamera jebak di 28 lokasi selama 28 hari.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Uji Gagasan di Desa Binaan Bakti BCA, Gen Z Belajar Beradaptasi dan Mendengar Warga
Uji Gagasan di Desa Binaan Bakti BCA, Gen Z Belajar Beradaptasi dan Mendengar Warga
Swasta
Suhu Gurun Makin Ekstrem, Unta Mulai Kesulitan Bertahan Hidup
Suhu Gurun Makin Ekstrem, Unta Mulai Kesulitan Bertahan Hidup
Pemerintah
Kemendagri Dorong Pembenahan Tata Kelola Desa untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Kemendagri Dorong Pembenahan Tata Kelola Desa untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Pemerintah
Suhu Laut Naik, Kemampuan Padang Lamun Menyimpan Karbon Alami Merosot
Suhu Laut Naik, Kemampuan Padang Lamun Menyimpan Karbon Alami Merosot
Pemerintah
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Pemerintah
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
LSM/Figur
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Pemerintah
Cara Mengenalkan Alam Tentukan Respons Anak Terhadap Lingkungan
Cara Mengenalkan Alam Tentukan Respons Anak Terhadap Lingkungan
Pemerintah
Konservasi Spesies Indonesia Tak Cukup Andalkan Data, Perlu Kolaborasi Lintas Pihak
Konservasi Spesies Indonesia Tak Cukup Andalkan Data, Perlu Kolaborasi Lintas Pihak
LSM/Figur
Harga Gandum Terancam Naik 3 Kali Lipat Akibat Perubahan Iklim
Harga Gandum Terancam Naik 3 Kali Lipat Akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
Perempuan Timur Indonesia dalam Transisi Energi
Perempuan Timur Indonesia dalam Transisi Energi
Pemerintah
Pertemanan Perempuan di Kantor Berkontribusi pada Stabilitas Perusahaan
Pertemanan Perempuan di Kantor Berkontribusi pada Stabilitas Perusahaan
Pemerintah
Minyak Sawit dari Lahan Bekas Karhutla 2026 Berisiko Tak Bisa Masuk Pasar Eropa
Minyak Sawit dari Lahan Bekas Karhutla 2026 Berisiko Tak Bisa Masuk Pasar Eropa
LSM/Figur
Super El Nino Berpotensi Ubah Pola Cuaca Ekstrem di 12 Kota Besar Asia
Super El Nino Berpotensi Ubah Pola Cuaca Ekstrem di 12 Kota Besar Asia
Pemerintah
Sektor Agribisnis Terancam Rugi Rp112,9 Triliun Akibat Biaya Air Tersembunyi
Sektor Agribisnis Terancam Rugi Rp112,9 Triliun Akibat Biaya Air Tersembunyi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau