KOMPAS.com - Laki-laki berinisial SD (28) ditangkap di Sumatera Utara lantaran melakukan jual-beli kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang dilindungi.
Pelaku ditangkap oleh petugas gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera dan Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sumatera Utara.
Baca juga:
Saat itu SD hendak mengirimkan satwa melalui jasa transportasi darat di Kota Medan, Minggu (22/2/2026).
“Proses penindakan terhadap pelaku SD berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Seorang pria di Sumatera Utara ditangkap karena memperdagangkan kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang dilindungi.Hari menekankan bahwa petugas tidak akan memberi ruang bagi pemburu dan pedagang satwa dilindungi.
Ia menambahkan, penangkapan SD menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.
"Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara," kata Hari.
Hari menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi kejadian di Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.
Di lokasi, petugas menemukan enm ekor kucing kuwuk yang disembunyikan di dalam kardus dengan kondisi memprihatinkan.
Setelah diamankan, keenam satwa tersebut langsung diidentifikasi oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Guna memastikan kesehatan dan sifat liarnya terjaga, satwa tersebut dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Baca juga:
Seorang pria di Sumatera Utara ditangkap karena memperdagangkan kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang dilindungi.Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan SD sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
SD terbukti melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sesuai regulasi terbaru tersebut, tersangka terancam hukuman yang sangat berat untuk memberikan efek jera yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," papar Hari.
Sebagai informasi, kucing kuwuk adalah salah satu spesies mamalia dari keluarga Felidae yang dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 dan Permen LHK Nomor 20 tahun 2018.
Dilansir dari Kompas.id, Senin (23/2/2026), kucing ini merupakan predator puncak di Kalimantan Tengah.
Para pemburu di hutan-hutan Kalimantan hanya beberapa kali saja melihat kucing ini lantaran pergerakannya yang sangat cepat dan memangsa hewan lainnya. Kucing ini disebut kucing hantu lantaran hanya dilihat pada malam hari, itu pun di dalam hutan.
Pada 2002, International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengklasifikasikan kucing merah ke dalam status terancam punah. Populasinya kurang dari 2.500 ekor di dunia.
Indonesia, khususnya Pulau Kalimantan, menjadi tempat populasi terbanyak. Dalam berbagai referensi literasi kucing merah, kucing kuwuk, dan macan dahan diprediksi hidup sejak empat juta tahun lalu saat Kalimantan masih bergabung dengan daratan Asia.
Di Kalimantan Tengah, terakhir kali kucing merah terlihat pada kamera jebak terjadi pada tahun 2017. Saat itu, peneliti dari Borneo Nature Foundation (BNF) memasang 54 kamera jebak di 28 lokasi selama 28 hari.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya