Fokus evaluasi dilakukan pada 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batu bara dan nikel yang cukup besar.
"Jadi hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum," kata Hanif.
Pendekatan hukum dapat berupa sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan sampai gugatan perdata.
"Jadi ini sedang berjalan di semuanya. Tidak ada kecuali Bapak Presiden Prabowo melalui Satgas PKH, Pak Sjafrie Sjamsoeddin (Menteri Pertahanan) memerintahkan agar semua berlaku sama, tidak boleh ada yang toleransi. Dan ini harus dilakukan secara menyeluruh," jelas Hanif.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo meminta pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sejumlah perusahaan.
Hal itu disampaikan kepada kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH melalui rapat terbatas daring, Senin, (19/1/2026) dari London, Inggris.
Dalam rapat tersebut, satuan tugas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).
Dia memerinci 28 perusahaan terdiri dari 22 perusahaan pemegang PBPH seluas 1,01 juta hektar, serta enam izin perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya