Editor
Menurutnya, pola tradisional "kumpul, angkut, dan buang" harus segera ditinggalkan dan diganti dengan sistem pengolahan modern dari hulu ke hilir.
“Seluas apapun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” ujarnya.
Dia juga menyoroti data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang menunjukkan volume sampah mencapai 25,1 juta ton per tahun. Mirisnya, lanjut dia, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih bergantung pada sistem pembuangan terbuka.
Ia mengatakan sistem itu berisiko menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil dan rawan longsor serta mencemari air tanah.
Baca juga: Sampah TPST Bantargebang Longsor, Pramono Singgung Pentingnya RDF PRorotan
“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” kata dia.
Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Elpisina menilai implementasinya masih jauh dari optimal. Ia mengkritik keterbatasan fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah yang tidak sebanding dengan pesatnya peningkatan volume sampah harian.
Ia mengingatkan reformasi tata kelola sampah tidak bisa ditunda lagi. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. “Negara harus hadir memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi mengancam nyawa,” katanya.
Sebelumnya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta telah mengungkapkan data terbaru jumlah korban akibat longsor di TPST Bantargebang Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, bertambah menjadi empat orang.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya