“Kami belum ingin menerapkan aturan ini secara kaku dan keras, melainkan memberikan masa tenggang agar para pedagang bisa menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan mulai meninggalkan kantong plastik,” kata Padma Abeykoon, wakil sekretaris di Kementerian Lingkungan Hidup.
“Meskipun belum berjalan sepenuhnya di semua tempat, langkah menetapkan biaya untuk kantong plastik ini sudah membuahkan kemenangan nyata di lapangan, di mana terjadi penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 60 hingga 70 persen,” kata Withanage.
Meski begitu, Withanage sejak lama berargumen bahwa cara menaikkan harga saja tidak akan cukup untuk benar-benar menghentikan konsumsi plastik dan kantong kresek.
Ia mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut harus didukung oleh penegakan hukum yang ketat, alternatif yang dapat digunakan kembali yang mudah diakses, dan pemantauan yang efektif untuk mendorong perubahan perilaku yang berarti dan mengurangi kebocoran plastik ke lingkungan.
Withanage juga mencatat bahwa kebijakan lingkungan dan polusi plastik Sri Lanka gagal terutama karena penegakan hukum yang buruk, kurangnya pemantauan, dan tindak lanjut kelembagaan yang lemah, bukan karena tidak adanya undang-undang.
Nishshanka De Silva, pendiri Gerakan ZeroPlastic Sri Lanka, mengatakan bahwa mengurangi plastik sekali pakai bukan hanya tugas pemerintah dan kantor-kantor dinas saja, melainkan juga tanggung jawab semua sebagai pembeli.
Baca juga: Kualitas Udara Indonesia Memburuk Pasca-Larangan Impor Sampah Plastik China
“Setiap kali kita menolak kantong plastik, botol, sedotan, atau bungkus makanan, kita sedang mengirim pesan kepada para penjual bahwa produk yang ramah lingkungan itu penting. Perubahan yang abadi baru bisa terjadi jika pembeli mau memilih dengan sadar dan paham bahwa kenyamanan pribadi tidak boleh merusak lingkungan kita,” kata De Silva.
Ia menambahkan bahwa beberapa kebiasaan seperti memakai botol plastik sekali pakai sebenarnya baru muncul sekitar dua dekade belakangan ini.
“Dulu, kita selalu terbiasa membawa botol minum sendiri setiap kali pergi jalan-jalan atau ke sekolah. Sampai sekarang pun saya masih selalu membawa botol minum sendiri setiap kali rapat. Jadi, ini sebenarnya hanya soal mau atau tidaknya kita berusaha secara sadar untuk menolak kepraktisan yang merusak alam,” ujarnya.
De Silva mengatakan bahwa larangan baru-baru ini bisa menjadi simbol yang sangat penting jika dijalankan dengan baik. Lembaga-lembaga negara adalah salah satu pengguna botol air kemasan terbesar di negara tersebut untuk berbagai rapat dan acara.
Sehingga mengganti botol sekali pakai dengan dispenser, wadah yang bisa dipakai ulang, dan sistem penyaringan air minum bersih dapat mengurangi sampah sekaligus memberikan contoh yang baik bagi sektor swasta.
Sementara itu, pemerintah juga berencana untuk memperkuat perang melawan polusi plastik melalui usulan perubahan pada Undang-Undang Lingkungan Hidup Nasional.
“Perubahan aturan yang baru akan memperkuat sistem tanggung jawab produsen (EPR) dengan mewajibkan pabrik dan importir botol minuman plastik serta kemasan plastik lainnya untuk lebih bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan oleh produk mereka. Di bawah aturan ini, perusahaan-perusahaan wajib mengumpulkan kembali dan memastikan daur ulang dari sejumlah persentase plastik yang mereka jual ke pasar,” kata Rajapaksha.
Ini menandai perubahan besar dari cara pengelolaan sampah yang lama, di mana beban pengelolaan sampah selama ini sebagian besar ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Dengan membuat pabrik bertanggung jawab atas sampah dari produk yang telah dipakai konsumen, kita bisa meningkatkan jumlah sampah yang terkumpul, memperbaiki fasilitas daur ulang, mengurangi kebocoran plastik ke alam, dan mendukung sistem ekonomi berputar.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya