Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Lanka Larang Botol Plastik Sekali Pakai dan Terapkan Kantong Berbayar

Kompas.com, 15 Juni 2026, 16:55 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

“Kami belum ingin menerapkan aturan ini secara kaku dan keras, melainkan memberikan masa tenggang agar para pedagang bisa menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan mulai meninggalkan kantong plastik,” kata Padma Abeykoon, wakil sekretaris di Kementerian Lingkungan Hidup.

“Meskipun belum berjalan sepenuhnya di semua tempat, langkah menetapkan biaya untuk kantong plastik ini sudah membuahkan kemenangan nyata di lapangan, di mana terjadi penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 60 hingga 70 persen,” kata Withanage.

Perlu penegakan hukum yang tegas

Meski begitu, Withanage sejak lama berargumen bahwa cara menaikkan harga saja tidak akan cukup untuk benar-benar menghentikan konsumsi plastik dan kantong kresek.

Ia mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut harus didukung oleh penegakan hukum yang ketat, alternatif yang dapat digunakan kembali yang mudah diakses, dan pemantauan yang efektif untuk mendorong perubahan perilaku yang berarti dan mengurangi kebocoran plastik ke lingkungan.

Withanage juga mencatat bahwa kebijakan lingkungan dan polusi plastik Sri Lanka gagal terutama karena penegakan hukum yang buruk, kurangnya pemantauan, dan tindak lanjut kelembagaan yang lemah, bukan karena tidak adanya undang-undang.

Nishshanka De Silva, pendiri Gerakan ZeroPlastic Sri Lanka, mengatakan bahwa mengurangi plastik sekali pakai bukan hanya tugas pemerintah dan kantor-kantor dinas saja, melainkan juga tanggung jawab semua sebagai pembeli.

Baca juga: Kualitas Udara Indonesia Memburuk Pasca-Larangan Impor Sampah Plastik China

“Setiap kali kita menolak kantong plastik, botol, sedotan, atau bungkus makanan, kita sedang mengirim pesan kepada para penjual bahwa produk yang ramah lingkungan itu penting. Perubahan yang abadi baru bisa terjadi jika pembeli mau memilih dengan sadar dan paham bahwa kenyamanan pribadi tidak boleh merusak lingkungan kita,” kata De Silva.

Ia menambahkan bahwa beberapa kebiasaan seperti memakai botol plastik sekali pakai sebenarnya baru muncul sekitar dua dekade belakangan ini.

“Dulu, kita selalu terbiasa membawa botol minum sendiri setiap kali pergi jalan-jalan atau ke sekolah. Sampai sekarang pun saya masih selalu membawa botol minum sendiri setiap kali rapat. Jadi, ini sebenarnya hanya soal mau atau tidaknya kita berusaha secara sadar untuk menolak kepraktisan yang merusak alam,” ujarnya.

De Silva mengatakan bahwa larangan baru-baru ini bisa menjadi simbol yang sangat penting jika dijalankan dengan baik. Lembaga-lembaga negara adalah salah satu pengguna botol air kemasan terbesar di negara tersebut untuk berbagai rapat dan acara.

Sehingga mengganti botol sekali pakai dengan dispenser, wadah yang bisa dipakai ulang, dan sistem penyaringan air minum bersih dapat mengurangi sampah sekaligus memberikan contoh yang baik bagi sektor swasta.

Memperluas tanggung jawab perusahaan

Sementara itu, pemerintah juga berencana untuk memperkuat perang melawan polusi plastik melalui usulan perubahan pada Undang-Undang Lingkungan Hidup Nasional.

“Perubahan aturan yang baru akan memperkuat sistem tanggung jawab produsen (EPR) dengan mewajibkan pabrik dan importir botol minuman plastik serta kemasan plastik lainnya untuk lebih bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan oleh produk mereka. Di bawah aturan ini, perusahaan-perusahaan wajib mengumpulkan kembali dan memastikan daur ulang dari sejumlah persentase plastik yang mereka jual ke pasar,” kata Rajapaksha.

Ini menandai perubahan besar dari cara pengelolaan sampah yang lama, di mana beban pengelolaan sampah selama ini sebagian besar ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Dengan membuat pabrik bertanggung jawab atas sampah dari produk yang telah dipakai konsumen, kita bisa meningkatkan jumlah sampah yang terkumpul, memperbaiki fasilitas daur ulang, mengurangi kebocoran plastik ke alam, dan mendukung sistem ekonomi berputar.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Saat Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Saat Kemarau
Pemerintah
Amazon Capai 75 Persen Target Penghematan Air Pusat Data
Amazon Capai 75 Persen Target Penghematan Air Pusat Data
Pemerintah
Ancaman Energi Bersih: Kabel Turbin Angin Lepas Pantai Ganggu Hiu dan Ikan Pari
Ancaman Energi Bersih: Kabel Turbin Angin Lepas Pantai Ganggu Hiu dan Ikan Pari
Pemerintah
Sri Lanka Larang Botol Plastik Sekali Pakai dan Terapkan Kantong Berbayar
Sri Lanka Larang Botol Plastik Sekali Pakai dan Terapkan Kantong Berbayar
Pemerintah
Luas Karhutla Januari hingga Mei 2026 Tembus 81.000 Hektare
Luas Karhutla Januari hingga Mei 2026 Tembus 81.000 Hektare
Pemerintah
BNPB Catat Banjir, Angin Kencang, dan Karhutla Landa Sejumlah Wilayah
BNPB Catat Banjir, Angin Kencang, dan Karhutla Landa Sejumlah Wilayah
Pemerintah
Grab Berdayakan 189.000 Mitra Pengemudi Perempuan se-Asia Tenggara
Grab Berdayakan 189.000 Mitra Pengemudi Perempuan se-Asia Tenggara
Swasta
DANA dan KKP Perkuat Komitmen Blue Economy lewat Aksi Bersihkan Pantai
DANA dan KKP Perkuat Komitmen Blue Economy lewat Aksi Bersihkan Pantai
Swasta
Kemendagri Akselerasi ILASPP, Menata Batas Desa untuk Lindungi Ruang Hidup Warga Sultra
Kemendagri Akselerasi ILASPP, Menata Batas Desa untuk Lindungi Ruang Hidup Warga Sultra
Pemerintah
Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Hutan Riau
Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Hutan Riau
LSM/Figur
Kelola Sampah Hotel-Restoran, TPST Desa Adat Seminyak Mampu Raup Rp 450 Juta Per Bulan
Kelola Sampah Hotel-Restoran, TPST Desa Adat Seminyak Mampu Raup Rp 450 Juta Per Bulan
LSM/Figur
Mahasiswa LSPR Ajak Warga di Bogor Sulap Sampah Jadi Pupuk
Mahasiswa LSPR Ajak Warga di Bogor Sulap Sampah Jadi Pupuk
Swasta
Pemerintah Perlu Optimalkan Energi Terbarukan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax
Pemerintah Perlu Optimalkan Energi Terbarukan di Tengah Kenaikan Harga Pertamax
LSM/Figur
Kebijakan Iklim yang Parsial Berisiko Rugikan Ekosistem dan Anggaran Publik
Kebijakan Iklim yang Parsial Berisiko Rugikan Ekosistem dan Anggaran Publik
LSM/Figur
Dana CSR Tak Bisa Jadi Andalan Pengelolaan Sampah Daerah
Dana CSR Tak Bisa Jadi Andalan Pengelolaan Sampah Daerah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau