KOMPAS.com - Sri Lanka mulai menerapkan larangan penggunaan botol air minum plastik sekali pakai di semua lembaga pemerintah mulai tanggal 31 Mei. Selain itu, mereka baru-baru ini juga memberlakukan biaya wajib untuk kantong belanja plastik.
Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan penggunaan plastik berlebihan yang menyebabkan polusi, menyumbat saluran air, mengotori pantai, merusak kehidupan laut, dan membebani sistem pengelolaan sampah negara yang rapuh.
Namun, para aktivis lingkungan mengatakan tantangan sebenarnya bukanlah apakah Sri Lanka dapat menerapkan larangan baru lagi, melainkan apakah aturan itu benar-benar bisa ditegakkan di lapangan.
Melansir Eco Business, Senin (15/6/2026) aturan pelarangan pembelian dan penggunaan botol air plastik sekali pakai di seluruh kantor instansi pemerintah ini dikeluarkan lewat surat edaran baru, yang bertujuan untuk mengurangi pemborosan konsumsi plastik di sektor negara.
Aturan baru ini berlaku untuk lembaga-lembaga publik dan diharapkan dapat mengurangi penggunaan rutin botol air plastik sekali pakai selama rapat pemerintah, acara resmi, di kantor-kantor, dan fungsi kedinasan.
Baca juga: Pakar IPB: Pirolisis Plastik Bisa Jadi Bahan Bakar Alternatif, tapi Perlu Pengawasan Ketat
Menurut Kapila Rajapaksha, Direktur Jenderal Otoritas Lingkungan Hidup Pusat (CEA), lembaga negara yang ditugaskan untuk mengatasi polusi plastik, pemerintah Sri Lanka kini mendorong penggunaan alternatif wadah yang bisa dipakai ulang serta penyediaan infrastruktur air minum yang lebih baik di dalam instansi publik,
Masalah plastik di Sri Lanka sendiri tumbuh sangat cepat. Berdasarkan data Inventarisasi Sampah Plastik Nasional (NPWI) tahun 2024, sampah plastik dari rumah tangga dan fasilitas umum di negara pulau tersebut diperkirakan mencapai sekitar 250.000 metrik ton per tahun.
Sementara Sri Lanka hanya mampu mendaur ulang sekitar 27.000 metrik ton sampah plastik setiap tahunnya, atau cuma sekitar 11 persen dari total sampah yang ada. Sebanyak 68.000 metrik ton (27 persen) sampah plastik sama sekali tidak terangkut dan sering kali berakhir dengan cara dibakar, dikubur, atau dibuang secara ilegal.
Sekitar 101.000 metrik ton (41 persen) plastik hilang begitu saja dari sistem pengelolaan sampah selama proses pengangkutan, pemilahan, dan pembuangan.
Menurut analisis dari Bank Pembangunan Asia (ADB), sekitar 70 persen sampah plastik di Sri Lanka terdiri dari plastik sekali pakai. Jumlah ini mencakup 20 juta cup yoghurt, 15 juta bungkus makanan, 20 juta kantong belanja, serta masing-masing 1 million bungkus saset saus, selai, dan sampo setiap bulannya.
Sri Lanka telah memberlakukan beberapa pembatasan pada plastik sekali pakai selama sepuluh tahun terakhir melalui Undang-Undang Lingkungan Hidup Nasional. Larangan terdahulu menyasar kantong plastik tipis, bungkus makanan, wadah makanan dari styrofoam, alat makan plastik, dan barang sekali pakai lainnya.
Baru-baru ini, negara tersebut juga bertindak untuk menghentikan pembagian kantong belanja plastik secara gratis. Menyusul gugatan hak-hak dasar yang diajukan oleh LSM lingkungan asal Colombo, Center for Environmental Justice (CEJ), pengadilan tertinggi Sri Lanka memutuskan bahwa aturan hukum akan mewajibkan supermarket dan toko untuk memungut biaya dari konsumen yang meminta kantong plastik, alih-alih memberikannya secara gratis.
Hal ini menghasilkan dikeluarkannya perintah resmi dari Badan Urusan Konsumen (CAA) untuk menghentikan pembagian gratis kantong belanja plastik, yang mulai berlaku pada November 2025 lalu.
“Harga sebungkus kantong kresek memang sangat murah, tetapi kewajiban membayar itu secara psikologis membuat orang jadi malas menggunakannya jika tidak benar-benar butuh, dan memotivasi mereka untuk beralih ke tas belanja yang bisa dipakai berulang kali,” kata Hemantha Withanage, pakar lingkungan sekaligus pendiri LSM CEJ.
Baca juga: Saat Plastik Tak Lagi Murah, Sistem Guna Ulang Jadi Makin Relevan
Jaringan supermarket besar di Sri Lanka menjadi pihak pertama yang menerapkan aturan ini. Namun, banyak pedagang kecil di pasar atau toko kelontong yang masih belum mau memungut biaya untuk kantong plastik karena takut kehilangan pelanggan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya