Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dugaan Korupsi di Lahan Timah Negara, Kejagung Sita Dokumen Smelter Swasta

Kompas.com - 23/12/2023, 21:48 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam serangkaian penggeledahan di Kepulauan Bangka Belitung.

Proses hukum yang digelar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait dugaan korupsi di lahan Izin Usaha Penambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah Tbk.

Sebelumnya kejaksaan menerima banyak informasi terkait pelanggaran, salah satunya soal pasir timah mentah hasil penambangan yang diduga mengalir ke pihak tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, serangkaian tindakan penggeledahan dilakukan sejak Rabu (20/12/2023) sampai Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Giliran Bareskrim Polri Soroti Produksi Timah Ilegal

Lokasinya tersebar di beberapa tempat yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya kantor RBT.

"Dari kegiatan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Ketut dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (23/12/2023).

Ketut menuturkan, tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang sedang diselidiki dalam rentang 2015 sampai 2022.

"Hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Ketut.

Uang puluhan miliar

Dua pekan lalu kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah rumah dan smelter timah swasta di daerah Bangka.

Pada penggeledahan tersebut, tim Penyidik menyita berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga.

Baca juga: Penertiban Terkendala, Timah di Babel Banyak Dikelola Pendatang

Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang.

Barang bukti tersebut terdiri dari 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram dan Uang tunai senilai Rp 76,4 miliar.

Kemudian ada mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 dan mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Ketut.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com