Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons "All Eyes on Papua", KLHK Proses Status Hutan Adat di Boven Digoel

Kompas.com - 14/06/2024, 21:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memastikan pemerintah memproses pengembalian status hutan adat wilayah yang masuk dalam hutan primer dan tidak dapat dibuka lagi oleh perusahaan swasta, termasuk di Kabupaten Boeven Digoel.

Melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK tengah memproses area hutan tersebut agar mendapatkan status hutan adat.

Baca juga: RIPP Diprediksi Bisa Mempercepat Kesejahteraan Papua dalam Dua Dekade

"Saat ini PSKL sedang memproses bahwa hutan primer yang tidak boleh dibuka lagi oleh swasta ini akan kita kembalikan kepada hutan adat," ujar Siti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

"Pada saat ini proses untuk hutan adatnya sedang berlangsung di Direktorat Jenderal PSKL," imbuhnya. 

Menurutnya, pemerintah dan masyarakat adat memiliki tujuan yang sama untuk menjaga keberadaan hutan adat di Papua. Hal itu untuk merespons tagar media sosial "All Eyes on Papua".

"Kalau itu kan mereka justru memintanya bahwa itu tidak boleh terjadi deforestasi. Kan sama, pemerintah tidak mau hutan primer dibuka jadi sawit," kata Siti, dikutip dari Antara

Baca juga: IAL Kantongi Konsesi Kebun Sawit Separuh Luas Jakarta, Suku Awyu dan Moi Gugat Pemprov Papua

Sebelumnya, dua perusahaan sawit PT MJR dan PT KCP mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan keduanya atas pencabutan izin pelepasan kawasan hutan oleh pemerintah.

Kedua perusahaan, sebelumnya mengantongi izin untuk kawasan hutan seluas sekitar 38.000 hektar di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Izin itu dikeluarkan pada 2010-2012.

Pencabutan itu dilakukan pada 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, bahwa kawasan hutan primer tidak dapat dibuka.

Siti juga mengatakan terdapat satu perusahaan yang izinnya sedang dicabut di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca juga:

Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya pernah mengajukan sekitar 20 persen luasan itu menjadi kebun plasma rakyat.

"Padahal kalau bicara kebun rakyat plasma bisa tidak mengambil dari hutan primer, menurut undang-undang bisa dia mengambil dari tempat lain, dan bisa dalam bentuk jasa yang lain," terang Siti. 

Sebagai informasi, sebelumnya, ramai bermunculan tagar "All Eyes On Papua" di berbagai media sosial, menginformasikan ancaman 36.000 hektar hutan di Boven Digoel akan dikonversi menjadi perkebunan sawit.

Tagar tersebut salah satunya buntut dari Suku Awyu dari Boven Digoel dan Suku Moi dari Sorong Papua Barat Daya yang lebih dulu melakukan aksi di depan Mahkamah Agung (MA) untuk menolak konversi hutan adat mereka, pada 27 Mei 2024 lalu.

 

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dari Ambisi ke Realita, Industri Daging Australia Stop Rencana Netral Karbon 2030
Dari Ambisi ke Realita, Industri Daging Australia Stop Rencana Netral Karbon 2030
Pemerintah
Pemakaian AI Melesat, Pertanian Asia Pasifik Bakal Lebih Adaptif Iklim
Pemakaian AI Melesat, Pertanian Asia Pasifik Bakal Lebih Adaptif Iklim
LSM/Figur
Tambang Kapur Ubah Wajah Gunung Karang Bogor, Rusak 50 Hektare Lahan
Tambang Kapur Ubah Wajah Gunung Karang Bogor, Rusak 50 Hektare Lahan
Pemerintah
Kemenhut Segel Lahan Tambang Kapur Ilegal di Gunung Karang Bogor
Kemenhut Segel Lahan Tambang Kapur Ilegal di Gunung Karang Bogor
Pemerintah
Suarakan Darurat Lingkungan, Sederet Musisi Indonesia Ikuti Lokakarya IKLIM
Suarakan Darurat Lingkungan, Sederet Musisi Indonesia Ikuti Lokakarya IKLIM
LSM/Figur
Produksi Beras Berkelanjutan, Jatim-Eropa Jalin Kerjasama
Produksi Beras Berkelanjutan, Jatim-Eropa Jalin Kerjasama
Pemerintah
Waste4Change Ungkap Tiga Langkah Kunci Atasi Krisis Sampah
Waste4Change Ungkap Tiga Langkah Kunci Atasi Krisis Sampah
LSM/Figur
Tekan Emisi, Sejumlah Negara akan Kenakan Pajak untuk Penerbangan Mewah
Tekan Emisi, Sejumlah Negara akan Kenakan Pajak untuk Penerbangan Mewah
Pemerintah
KKP Gandeng Multi-Pihak Susun Strategi Perlindungan Penyu dan Cetacea
KKP Gandeng Multi-Pihak Susun Strategi Perlindungan Penyu dan Cetacea
Pemerintah
Melihat Desa Wisata Samtama, Warga Kelola Sampah hingga Tanam Pohon di Gang Sempit
Melihat Desa Wisata Samtama, Warga Kelola Sampah hingga Tanam Pohon di Gang Sempit
LSM/Figur
Bagaimana Pembuat Kebijakan Atasi Kesenjangan Pendanaan Transisi Hijau?
Bagaimana Pembuat Kebijakan Atasi Kesenjangan Pendanaan Transisi Hijau?
Pemerintah
IESR Ungkap Strategi Penuhi 100 Persen Kebutuhan Energi dari Sumber Terbarukan
IESR Ungkap Strategi Penuhi 100 Persen Kebutuhan Energi dari Sumber Terbarukan
LSM/Figur
Sulawesi, Timor, dan Sumbawa Bisa Hidup 100 Persen dari Energi Terbarukan
Sulawesi, Timor, dan Sumbawa Bisa Hidup 100 Persen dari Energi Terbarukan
LSM/Figur
Indonesia Krisis Anggaran Kontrasepsi, Cuma Cukup Sampai September 2025
Indonesia Krisis Anggaran Kontrasepsi, Cuma Cukup Sampai September 2025
Pemerintah
Badan Geologi Temukan Lokasi Layak untuk Relokasi Korban Gempa
Badan Geologi Temukan Lokasi Layak untuk Relokasi Korban Gempa
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau