Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 14 Juni 2024, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Izin tambang yang diberikan kepada ormas dan organisasi keagamaan dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim) Fathur Roziqin Fen mengatakan, selama ini izin tambang yang diberikan tidak berada di ruang kosong.

Di setiap wilayah konsesi pertambangan yang diberikan, selalu ada warga atau masyarakat adat yang lebih dulu tinggal di sana.

Baca juga: Ekspansi Tambang dan Batu Bara Ancam Transisi Energi

Faktor tersebut memicu konflik agraria yang banyak di antaranya tidak selesai sampai sekarang.

Konflik agraria tersebut menjadi salah satu dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

Jika ormas dan organisasi keagamaan diberi izin mengelola tambang, dikhawatirkan terjadi konflik antara masyarakat.

"Yang paling kami khawatirkan sebenarnya adalah risiko konflik horizontalnya. Kita sebetulnya ingin dibenturkan," kata Fathur dalam media briefing dari Walhi yang diikuti secara daring, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Walhi: Izin Tambang Ormas Tutupi Sorotan Perubahan yang Krusial

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi yang diteken pada 30 Mei 2023 tersebut memuat aturan baru yang memberikan izin kepada ormas dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional Fanny Tri Jambore mengatakan, ormas atau organisasi keagamaan yang diberi konsesi tambang akan menjadi bemper dalam kerusakan lingkungan.

Baca juga: PP Ormas Kelola Tambang Mengingkari Semangat Transisi Energi

Pasalnya, dalam PP tersebut, ormas atau organisasi keagamaan akan diprioritaskan menggarap lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Padahal, kata Fanny, konflik dan kerusakan di lahan PKP2B sudah terjadi, baik yang sudah digarap ataupun belum digarap.

Fanny berujar, dari sudut pandang pemerintah, semakin banyak yang terlibat dalam industri ekstraktif tersebut maka akan memicu produksi yang lebih besar.

"Apalagi menggunakan nama ormas, ini memungkinkan menjadi justifikasi aktivitas tambang," tutur Fanny.

Baca juga: Bukan Garap Tambang, Ormas Seharusnya Serukan Koreksi Ekonomi Ekstraktif

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Pemerintah
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
Di Balik Asap Pembakaran Sampah, Ada Masalah Sosial yang Tak Sederhana
LSM/Figur
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Buru Pelaku
Pemerintah
Enggan Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Malaysia Larang Impor Limbah Elektronik
Enggan Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Malaysia Larang Impor Limbah Elektronik
Pemerintah
Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Pangkas Signifikan Emisi Industri Penerbangan
Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Pangkas Signifikan Emisi Industri Penerbangan
Swasta
Unicef Desak Negara Kriminalisasi Pembuat Konten Pelecehan Anak lewat AI
Unicef Desak Negara Kriminalisasi Pembuat Konten Pelecehan Anak lewat AI
Pemerintah
Ancaman Penambangan Laut Dalam, Kehidupan Dasar Laut Bisa Hilang
Ancaman Penambangan Laut Dalam, Kehidupan Dasar Laut Bisa Hilang
LSM/Figur
Pestisida Kian Beracun, Studi Ungkap Ancaman Serius bagi Satwa Liar
Pestisida Kian Beracun, Studi Ungkap Ancaman Serius bagi Satwa Liar
LSM/Figur
Asap Kuning Asam Nitrat di Cilegon Berbahaya, BRIN Jelaskan Dampaknya
Asap Kuning Asam Nitrat di Cilegon Berbahaya, BRIN Jelaskan Dampaknya
Pemerintah
Mandatori Biodiesel Sawit Hemat Devisa Rp 720 Triliun dan Tekan Emisi 228 Juta Ton CO2
Mandatori Biodiesel Sawit Hemat Devisa Rp 720 Triliun dan Tekan Emisi 228 Juta Ton CO2
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau