Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2024, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Izin tambang yang diberikan kepada ormas dan organisasi keagamaan dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim) Fathur Roziqin Fen mengatakan, selama ini izin tambang yang diberikan tidak berada di ruang kosong.

Di setiap wilayah konsesi pertambangan yang diberikan, selalu ada warga atau masyarakat adat yang lebih dulu tinggal di sana.

Baca juga: Ekspansi Tambang dan Batu Bara Ancam Transisi Energi

Faktor tersebut memicu konflik agraria yang banyak di antaranya tidak selesai sampai sekarang.

Konflik agraria tersebut menjadi salah satu dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

Jika ormas dan organisasi keagamaan diberi izin mengelola tambang, dikhawatirkan terjadi konflik antara masyarakat.

"Yang paling kami khawatirkan sebenarnya adalah risiko konflik horizontalnya. Kita sebetulnya ingin dibenturkan," kata Fathur dalam media briefing dari Walhi yang diikuti secara daring, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Walhi: Izin Tambang Ormas Tutupi Sorotan Perubahan yang Krusial

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi yang diteken pada 30 Mei 2023 tersebut memuat aturan baru yang memberikan izin kepada ormas dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional Fanny Tri Jambore mengatakan, ormas atau organisasi keagamaan yang diberi konsesi tambang akan menjadi bemper dalam kerusakan lingkungan.

Baca juga: PP Ormas Kelola Tambang Mengingkari Semangat Transisi Energi

Pasalnya, dalam PP tersebut, ormas atau organisasi keagamaan akan diprioritaskan menggarap lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Padahal, kata Fanny, konflik dan kerusakan di lahan PKP2B sudah terjadi, baik yang sudah digarap ataupun belum digarap.

Fanny berujar, dari sudut pandang pemerintah, semakin banyak yang terlibat dalam industri ekstraktif tersebut maka akan memicu produksi yang lebih besar.

"Apalagi menggunakan nama ormas, ini memungkinkan menjadi justifikasi aktivitas tambang," tutur Fanny.

Baca juga: Bukan Garap Tambang, Ormas Seharusnya Serukan Koreksi Ekonomi Ekstraktif

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Akademisi IPB Soroti Lemahnya Pengawasan Mutu dalam Kasus Udang Terpapar Cesium
Akademisi IPB Soroti Lemahnya Pengawasan Mutu dalam Kasus Udang Terpapar Cesium
Pemerintah
Kisah Desa Seraras, Dahulu Gelap Gulita Kini Bisa Rasakan Listrik Mengalir ke Rumah
Kisah Desa Seraras, Dahulu Gelap Gulita Kini Bisa Rasakan Listrik Mengalir ke Rumah
Pemerintah
Perkuat Vokasi Digital, Digiserve Salurkan 240 Perangkat Digital ke SMK Telkom
Perkuat Vokasi Digital, Digiserve Salurkan 240 Perangkat Digital ke SMK Telkom
BUMN
Emisi Metana: Yang Penting Bukan Datanya, Tapi Menghentikannya
Emisi Metana: Yang Penting Bukan Datanya, Tapi Menghentikannya
Pemerintah
UII dan UNJAYA Kembangkan Model Pertanian Kopi Berbasis Ekonomi Sirkular
UII dan UNJAYA Kembangkan Model Pertanian Kopi Berbasis Ekonomi Sirkular
LSM/Figur
Lahan Pertanian Global Diproyeksikan Meningkat Tiga Kali Lipat pada 2100
Lahan Pertanian Global Diproyeksikan Meningkat Tiga Kali Lipat pada 2100
LSM/Figur
Langkah Hijau PLN, Sulap Tumpukan Sampah Jadi Energi Bersih
Langkah Hijau PLN, Sulap Tumpukan Sampah Jadi Energi Bersih
Pemerintah
Riset LSE: Bank Besar Dunia Belum Stop Danai Energi Fosil
Riset LSE: Bank Besar Dunia Belum Stop Danai Energi Fosil
Pemerintah
Kemenhut Minta Maaf soal Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih
Kemenhut Minta Maaf soal Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih
Pemerintah
Danantara Bakal 'Review' Proyek Waste to Energy Sebelum Kucurkan Dana ke Pemda
Danantara Bakal "Review" Proyek Waste to Energy Sebelum Kucurkan Dana ke Pemda
Pemerintah
Harimau dan Macan Tutul Masuk Pemukiman, Alarm Bahaya Terganggunya Ekosistem
Harimau dan Macan Tutul Masuk Pemukiman, Alarm Bahaya Terganggunya Ekosistem
Pemerintah
Dukung Transportasi Rendah Emisi, PLN Gandeng KAI Wujudkan Elektrifikasi Jalur Kereta Api
Dukung Transportasi Rendah Emisi, PLN Gandeng KAI Wujudkan Elektrifikasi Jalur Kereta Api
BUMN
Mentan: Tidak Semua Miskin, 27 Ribu Petani Muda Cuan hingga Rp 20 Juta per Bulan
Mentan: Tidak Semua Miskin, 27 Ribu Petani Muda Cuan hingga Rp 20 Juta per Bulan
Pemerintah
Percepatan Net Zero 2050, MKI Integrasikan Emisi GRK ke Perencanaan Bisnis Strategis
Percepatan Net Zero 2050, MKI Integrasikan Emisi GRK ke Perencanaan Bisnis Strategis
Swasta
Nilai Ekonomi Karbon dan Politik Keberlanjutan
Nilai Ekonomi Karbon dan Politik Keberlanjutan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau