JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041 merupakan sebuah terobosan untuk mencapai kesejahteraan Papua dalam dua dekade ke depan.
Ini sesuai dengan visi dari RIPPP yaitu terwujudnya Papua mandiri, adil dan sejahtera serta misinya yaitu Papua sehat, Papua cerdas dan Papua produktif.
Deputi Bidang Pengembangan Bappenas Tri Dewi Virgiyanti mengatakan, di tengah berbagai tantangan pembangunan yang ada, RIPPP dapat menjadi landasan untuk percepatan pembangunan ke depan.
“Dengan adanya rencana induk yang didukung sistem informasi ini akan menunjang pembangunan Papua menuju visi Indonesia Emas 2045,” kata Tri Dewi.
Baca juga: Percepat Pembangunan di Papua, RIPPP dan SIPPP Resmi Meluncur
Lebih lanjut dia menambahkan, untuk bisa mencapai Papua sehat, maka harus ada pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata serta membudayakan hidup sehat dan bersih di masyarakat.
Dengan demikian, pada 2041, diharapkan angka prevalensi stunting dapat turun hingga di bawah 10 persen, umur harapan hidup meningkat, serta seluruh kabupaten/kota mencapai eliminasi malaria.
Tidak kalah penting adalah memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas untuk membentuk pribadi unggul, kreatif, inovatif, berkarakter, dan mampu bekerja sama, menuju Papua Cerdas.
Sehingga, harapan lama sekolah di Wilayah Papua pada tahun 2041, diharapkan dapat mencapai 14,59–16,61 tahun.
Selain itu, peningkatkan kompetensi, kreativitas, dan inovasi dalam pengembangan potensi ekonomi lokal yang berdaya saing, menuju Papua Produktif.
Dalam misi ini, diharapkan pada tahun 2041, tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka dapat turun masing-masing menjadi 5,81–2,82 persen, dan 4,11–1,73 persen.
Baca juga: Kabar Baik, Tanah Adat Knasaimos di Papua Resmi Diakui Bupati Sorong Selatan
Untuk mempercepat kesejahteraan dalam dua dekade ke depan, Papua harus diperkuat dengan peningkatan akses ke infrastruktur dasar dan konektivitas, peningkatan kualitas lingkungan, dan penerapan tata kelola pembangunan yang baik.
Kemudian memberikan perhatian khusus pada tanah adat/ulayat, kebudayaan, serta harmoni sosial sebagai prasyarat utama untuk mencapai tujuan pembangunan. Semua hal tersebut ada di dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua.
RIPPP Tahun 2022-2041 adalah payung hukum dan pedoman dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengendalian percepatan pembangunan di Papua.
"Arah kebijakan pembangunan wilayah Papua ini juga telah diselaraskan ke dalam Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045,” ujar Tri Dewi.
Anggota Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua Barat Daya Otto Ihalauw mengutarakan, RIPPP ini perlu ditindaklanjuti sekaligus dikawal implementasinya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya