Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 3 Juni 2024, 15:49 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Awyu dan Moi dari Papua meminta Mahkamah Agung agar menjatuhkan putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit, yang mengambil hutan tempat tinggal masyarakat adat mereka. 

Seruan ini disampaikan perwakilan suku Awyu dan Moi saat menggelar aksi damai, diiringi solidaritas mahasiswa Papua dan organisasi masyarakat sipil di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Mengenakan busana khas suku masing-masing, mereka menggelar doa dan ritual adat di depan kantor lembaga peradilan tertinggi itu. 

"Kami datang dari Tanah Papua ke ibu kota Jakarta untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan,” ujar perwakilan dari suku Awyu, Hendrikus 'Franky' Woro.

Baca juga: Akses Air Minum Layak di Papua Terendah se-Indonesia

Masyarakat Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan Moi di Sorong, Papua Barat Daya, menggugat pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka.

Perjuangan masyarakat adat Papua ini telah dilakukan sejak 2023. Setelah bolak-balik ke pengadilan, gugatan keduanya saat ini sampai tahap kasasi di MA.

"Undang-undang Dasar 1945 dan semua prosedur undang-undang itu sudah ada. Yang pertama, kami hanya minta penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan kepada kami masyarakat kecil," seru Hendrikus. 

Masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi, serta sejumlah aktivis menggelar aksi damai di depan Mahmakah Agung, Jakarta, pada Senin (27/5/2024), berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI Masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi, serta sejumlah aktivis menggelar aksi damai di depan Mahmakah Agung, Jakarta, pada Senin (27/5/2024), berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.

Berjuang atas hak hidup dan lingkungan

Hendrikus menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL) dengan konsesi lingkungan seluas 36.094 hektar, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta. 

Izin tersebut berada di hutan adat marga Woro-woro, bagian dari suku Awyu. Namun, gugatan Hendrikus kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua.

Baca juga: Angka Kematian Bayi di Papua Tertinggi se-Indonesia

Oleh karena itu, ia mengajukan permohonan kasasi kepada MA terkait perkara tersebut. Melalui aksi damai ini, ia berharap MA dapat mengabulkan kasasi tersebut sehingga hutan yang diwariskan turun-temurun tetap terjaga.

Pasalnya, kehadiran hutan dan tanah adat telah dijadikan sebagai pusat penghidupan bagi mayoritas masyarakat adat di Papua. Mereka berburu, berkebun, membangun rumah, mengolah pangan, hingga menghasilkan obat-obatan di sana. 

"Saya ingin hidup aman dan damai. Kami berjuang tentang harkat dan martabat manusia, jati diri. Kami mau hidup di hutan aman, cari makan bebas, tidak mau konflik. Coba lihat di lapangan, apa yang saya perjuangkan ini kebenaran," papar Hendrikus.

Tak hanya bagi masyarakat adat Papua, alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit akan menghilangkan daya dukung lingkungan alam.

Masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi, serta sejumlah aktivis menggelar aksi damai di depan Mahmakah Agung, Jakarta, pada Senin (27/5/2024), berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARRORROH ITSNAINI Masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi, serta sejumlah aktivis menggelar aksi damai di depan Mahmakah Agung, Jakarta, pada Senin (27/5/2024), berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.
Selain kasasi perkara PT IAL, sejumlah masyarakat adat Awyu juga mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel.

PT KCP dan PT MJR, yang sebelumnya kalah di PTUN Jakarta, mengajukan banding dan dimenangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

“Kami sudah cukup lama tersiksa dengan adanya rencana sawit di wilayah adat kami. Kami ingin membesarkan anak-anak kami melalui hasil alam. Sawit akan merusak hutan kami, kami menolaknya,” kata perwakilan perempuan adat Awyu, Rikarda Maa. 

Sementara itu, sub suku Moi Sigin saat ini tengah melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang akan membabat 18.160 hektar hutan adat untuk perkebunan sawit. PT SAS sebelumnya memegang konsesi seluas 40.000 hektar di Kabupaten Sorong.

Pada 2022, pemerintah pusat mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT SAS, disusul dengan pencabutan izin usaha. Tak terima dengan keputusan itu, PT SAS menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta.


Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu, Hendrikus Woro, usai menyerahkan surat kepada Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu, Hendrikus Woro, usai menyerahkan surat kepada Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Perwakilan masyarakat adat Moi Sigin kemudian melawan dengan mengajukan diri sebagai tergugat intervensi di PTUN Jakarta pada Desember 2023. Setelah hakim menolak gugatan itu awal Januari lalu, masyarakat kembali mengajukan kasasi ke MA pada 3 Mei 2024.

“Saya mendesak Mahkamah Agung memberikan keadilan hukum bagi kami masyarakat adat. Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu, hutan adalah apotek bagi kami, kebutuhan kami semua ada di hutan," ujar perwakilan masyarakat adat Moi Sigin yang menjadi tergugat intervensi, Fiktor Klafiu.

"Kalau hutan adat kami hilang, mau ke mana lagi kami pergi?” imbuhnya.

Baca juga:

Demi masyarakat Indonesia

Pembatalan izin perusahaan sawit ini tidak hanya dapat memulihkan hak-hak masyarakat adat yang telah dirampas, tetapi juga bisa menyelamatkan Indonesia. 

Seba, perusahaan-perusahaan sawit tidak hanya merusak hutan yang menjadi sumber penghidupan, pangan, air, obat-obatan, budaya, dan pengetahuan suku Awyu dan Moi.

Hutan tersebut juga habitat bagi flora dan fauna endemik Papua, serta penyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar. Alih fungsi lahan di Papua dapat memicu deforestasi yang akan melepas 25 juta ton setara karbon dioksida dan memperparah dampak krisis iklim.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kerugian Ekonomi Akibat Makanan Tak Aman Masih Tinggi, BPOM Gandeng IPB Jalankan KKN Tematik
Kerugian Ekonomi Akibat Makanan Tak Aman Masih Tinggi, BPOM Gandeng IPB Jalankan KKN Tematik
Pemerintah
Skema EPR Baru: Sampah Susah Didaur Ulang, Produsen Sampah Bayar Lebih Mahal
Skema EPR Baru: Sampah Susah Didaur Ulang, Produsen Sampah Bayar Lebih Mahal
Pemerintah
Jakarta Jadi Barometer Keberhasilan Kebijakan Tanggung Jawab Produsen Atasi Sampah
Jakarta Jadi Barometer Keberhasilan Kebijakan Tanggung Jawab Produsen Atasi Sampah
Pemerintah
El Nino Perparah Degradasi Hutan dan Lahan,
El Nino Perparah Degradasi Hutan dan Lahan,
Pemerintah
Teknologi Pendinginan Pasif Penting untuk Adaptasi Perubahan Iklim
Teknologi Pendinginan Pasif Penting untuk Adaptasi Perubahan Iklim
LSM/Figur
Air Daur Ulang Berpotensi Bantu Kota Hadapi Gelombang Panas Akibat Perubahan Iklim
Air Daur Ulang Berpotensi Bantu Kota Hadapi Gelombang Panas Akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
Hilirisasi Nikel Dinilai Pangkas Jejak Karbon, tetapi Manfaatnya Belum Masuk Perhitungan
Hilirisasi Nikel Dinilai Pangkas Jejak Karbon, tetapi Manfaatnya Belum Masuk Perhitungan
Swasta
Dampak Perubahan Iklim Turut Kurangi Hak Anak di Sejumlah Daerah Indonesia
Dampak Perubahan Iklim Turut Kurangi Hak Anak di Sejumlah Daerah Indonesia
LSM/Figur
Menentukan Strategi Pembangunan Global setelah Agenda SDGs 2030
Menentukan Strategi Pembangunan Global setelah Agenda SDGs 2030
Pemerintah
Aspirasi Anak Lebih Mudah Diakomodasi di Desa Dibandingkan Perkotaan
Aspirasi Anak Lebih Mudah Diakomodasi di Desa Dibandingkan Perkotaan
LSM/Figur
Lawan Serbuan Batik Tiruan, APPBI Gelar Puspa Nuswantara 2026 di JICC
Lawan Serbuan Batik Tiruan, APPBI Gelar Puspa Nuswantara 2026 di JICC
LSM/Figur
Ekspansi Industri Nikel Gerus Lahan Pertanian dan Kampung Nelayan di Morowali
Ekspansi Industri Nikel Gerus Lahan Pertanian dan Kampung Nelayan di Morowali
LSM/Figur
HUT ke-46 Dekranas Dorong Pengrajin Lokal Tembus Pasar Global dengan Produk Ramah Lingkungan
HUT ke-46 Dekranas Dorong Pengrajin Lokal Tembus Pasar Global dengan Produk Ramah Lingkungan
Pemerintah
Ubah Paradigma Pamong, Program KDMK Dorong Kepala Desa Jadi Lokomotif Perubahan
Ubah Paradigma Pamong, Program KDMK Dorong Kepala Desa Jadi Lokomotif Perubahan
Pemerintah
Atasi Polusi Udara Akut, New Delhi Umumkan Kebijakan EV Terbaru
Atasi Polusi Udara Akut, New Delhi Umumkan Kebijakan EV Terbaru
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau