Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Heboh Kebun Sawit dalam Hutan Lindung

Kompas.com, 1 Februari 2025, 13:29 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid, menyebut sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektare (ha) belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.

Bahkan, Nusron menduga perusahaan-perusahaan beroperasi di atas kawasan hutan. Perusahaan tersebut dianggap tidak memiliki niat baik untuk mengurus HAT ke BPN wilayah.

"Kemudian nabrak hutan, dan sesungguhnya memang hutan, ada hutan lindung, tapi ditanami kelapa sawit dan tidak punya izin," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Kehebohan Kementerian ATR/BPN soal kebun sawit dalam kawasan hutan lindung kenapa baru sekarang setelah kementerian ini dipimpin oleh Nusron Wahid?

Masalah ini sudah diungkap oleh Komisi IV DPR RI periode 2019-2024, dalam suatu rapat kerja dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal

Menurut KLHK, saat ini terdapat 3,1 juta-3,2 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan. Sementara Yayasan Kehati, dalam rapat dengan DPR pada 17 Juni 2021, menyebut 3,4 juta hektare.

Kebun sawit di kawasan hutan tentu saja ilegal. Kebun-kebun ini ada di hutan konservasi seluas 115.694 hektare, hutan lindung 174.910 hektare, hutan produksi terbatas 454.849 hektare, hutan produksi biasa 1.484.075 hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 1.224.291 hektare.

Masalah kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan sebenarnya lebih pelik dibandingkan dengan HGB pagar laut.

Misalnya pagar laut di perairan Tangerang, Banten, hanya melibatkan kawasan pantai kurang dari 1.000 hektare. Sementara kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan luasnya mencapai jutaan hektare.

Akibat eufora otonomi daerah pasca-Orde Baru dan pembiaran pemerintah pusat dalam hal pengawasan kawasan hutan di daerah lebih dari dua dasawarsa menyebabkan kawasan hutan dijarah tidak saja oleh masyarakat, tetapi juga korporasi/perusahaan untuk dijadikan kebun sawit.

Penjarahan ini tidak hanya terjadi dalam kawasan hutan produksi yang masih diperbolehkan untuk kegiatan budidaya karena masuk dalam kawasan budidaya, tetapi juga masuk dalam kawasan hutan yang tabu dan tidak diperbolehkan untuk budidaya, yakni dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Jumlah kebun sawit ilegal yang masuk dalam kawasan lindung (hutan konservasi dan lindung) hampir mencapai 290.640 hektare.

Penyelesaian kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan lindung maupun hutan konservasi tidak dapat disamakan dengan kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan produksi dengan jalan pemutihan status kawasan hutan sebagaimana tercantum dalam PP No 24/2021 tentang tata cara sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang berasal dari denda administratif dari di bidang kehutanan.

Baca juga: Mungkinkah Lahan Kebun Sawit Diperluas?

Lalu, bagaimana nasib penyelesaian 194 korporasi/perusahaan yang telah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) seluas 1.081.022 ha, yang sebagian kawasannya menabrak kawasan hutan lindung?

Berdasar pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, jelas bahwa korporasi/perusahaan yang dimaksud hanya mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) dari pemerintah daerah saja dan belum memegang izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dianggap Boros Emisi, Perjalanan Udara Presiden FIFA di Piala Dunia Tuai Protes
Dianggap Boros Emisi, Perjalanan Udara Presiden FIFA di Piala Dunia Tuai Protes
Pemerintah
Ekonom IPB: Pembangunan Terlalu Fokus pada Angka, Abaikan Aspek Moral dan Tata Kelola
Ekonom IPB: Pembangunan Terlalu Fokus pada Angka, Abaikan Aspek Moral dan Tata Kelola
Pemerintah
Mayoritas Pemimpin Bisnis Cemas Transisi Iklim Berjalan Kacau
Mayoritas Pemimpin Bisnis Cemas Transisi Iklim Berjalan Kacau
Pemerintah
PBB Desak Raksasa Teknologi Transparan Soal Dampak Lingkungan dari AI
PBB Desak Raksasa Teknologi Transparan Soal Dampak Lingkungan dari AI
Pemerintah
Dari Gang Sempit di Jakarta, Seorang ASN Bangun Ekonomi Sirkular yang Turut Hidupi Warga
Dari Gang Sempit di Jakarta, Seorang ASN Bangun Ekonomi Sirkular yang Turut Hidupi Warga
LSM/Figur
Konsorsium Tiga Media di Asia Tenggara Kerja Sama untuk Perkuat ESG
Konsorsium Tiga Media di Asia Tenggara Kerja Sama untuk Perkuat ESG
Pemerintah
Menilik Upaya BNI dalam Mendorong Pemerataan Pendidikan di Tanah Air
Menilik Upaya BNI dalam Mendorong Pemerataan Pendidikan di Tanah Air
BUMN
Survei KPMG: 4 dari 5 Perusahaan Bingung Ukur Nilai Ekonomi Bisnis Berkelanjutan
Survei KPMG: 4 dari 5 Perusahaan Bingung Ukur Nilai Ekonomi Bisnis Berkelanjutan
Pemerintah
BNPB Catat Banjir-Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Ribuan Orang Terdampak
BNPB Catat Banjir-Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Ribuan Orang Terdampak
Pemerintah
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Pemerintah
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Pemerintah
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Pemerintah
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
LSM/Figur
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau