JAKARTA, KOMPAS.com - Tahukah Anda, bahwa hingga Tahun 2022 Industri Kecil dan Menengah (IKM) telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional dan kesejahteraan masyarakat?
Peran penting sektor IKM terlihat dari penyerapan jumlah tenaga kerja yang mencapai 12,39 juta orang atau 66,25 persen dari total tenaga kerja di sektor industri.
Selain itu, jumlah IKM sudah menembus hingga 4,4 juta unit usaha atau menjadi sektor mayoritas (99,7 persen) dari total unit usaha di Indonesia pada tahun 2022.
Bertolak dari fakta ini, Kementerian Perindustrian terus mengembangkan kompetensi Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) guna mendorong pengembangan IKM di daerah.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian Arus Gunawan mengatakan, dengan dukungan dan bimbingan yang tepat dari Penyuluh Perindag, pelaku IKM dapat meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan mereka dalam mengembangkan usahanya.
"Para Penyuluh Perindag juga dapat memfasilitasi kolaborasi antara pelaku IKM dengan pihak lain, seperti universitas, lembaga riset, atau mitra bisnis. Kolaborasi ini dapat membuka peluang pengembangan produk dan peningkatan daya saing IKM,” papar Arus.
Baca juga: Program Restrukturisasi Mesin Kembali Digelar, Tingkatkan Daya Saing Industri Tekstil
Pengembangan Penyuluh Perindag ini dilakukan melalui penyusunan standar kompetensi serta ujian kompetensi untuk membuktikan kualitasnya.
Mereka perlu membekali diri dengan berbagai kompetensi agar dapat memberikan pendampingan tidak hanya terkait teknis produksi, namun juga terkait tren pasar dan serta membantu akses pasar baik pasar lokal maupun internasional.
Standar kompetensi Penyuluh Perindag terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Kompetensi tersebut dibuktikan melalui uji kompetensi yang mengacu pada pengembangan kompetensi yang disusun Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur Kemenperin.
"Pengembangan kompetensi dilakukan melalui berbagai pelatihan, bimtek, seminar, hingga coaching dan mentoring," ujar Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur, BPSDMI Kemenperin, Restu Yuni Widayati.
Guna mendukung pengembangan kompetensi tersebut, Kemenperin telah memiliki Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (SIPPA).
Sistem ini berfungsi untuk pengembangan database Jabatan Fungsional Kemenperin, dengan dashboard E-Jafung yang dikembangkan melalui fitur Pelatihan dan Uji Kompetensi. Saat ini, sudah ada 305 PFPP yang terdaftar di dalam sistem SIPPA.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya