Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Melantai di BEI, TBP Raih Status "Taat" Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kompas.com, 8 April 2023, 17:32 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

HALMAHERA SELATAN, KOMPAS.com - Pelaksanaan initial public offering (IPO) dengan nilai emisi besar selalu menyita perhatian publik. 

Salah satunya adalah PT Trimegah Bangun Persada (TBP), entitas Harita Nickel Group. Perusahaan dengan kode saham NCKL ini merupakan entitas pertambangan dan hilirisasi terintegrasi.

TBP akan melepas sebanyak-banyaknya 12,1 lembar miliar saham atau setara dengan maksimal 18 persen dari modal ditempatkan dan disetor ke publik setelah IPO dengan nilai nominal Rp 1.250 per saham.

Penawaran awal atau book building saham ini dimulai pada 15-24 Maret 2023. Adapun pencatatan saham TBP di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditargetkan terlaksana pada 12 April 2023.

Baca juga: Revisi Perpres Rencana Tata Ruang KPN di Kalimantan Harus Berwawasan Lingkungan

Presiden Direktur Trimegah Bangun Persada Roy A Arfandy mengatakan, lewat aksi korporasi itu perseroan berharap dapat meraup dana segar sekitar 650 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,7 triliun.

"Untuk mendukung penyelesaian konstruksi proyek, menambah kapasitas produksi, melunasi sebagian pinjaman perseroan, serta tambahan modal kerja perseroan," katanya dalam siaran pers, Jumat (17/3/2023).

Roy menjelaskan, TBP merupakan perusahaan dengan kemampuan hulu dan hilir yang mumpuni dalam industri nikel, di mana perusahaan telah beroperasi 10 tahun di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Saat ini TBP mengoperasikan dua proyek pertambangan nikel laterit aktif seluas 5.523,99 hektar di Desa Kawasi, Halmahera Selatan, Maluku Utara melalui dua konsesi pertambangan.

Nah, tepat sebulan jelang IPO, TBP mendapatkan status "taat" pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara pada 12 Maret 2023.

Status "taat" ini disematkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dari usaha dan atau kegiatan.

Selain TBP, empat entitas Harita Group lainnya juga memeroleh penilaian sama, yakni PT Gane Permai Sentosa (PT GPS), PT Obi Anugerah Mineral (PT OAM), PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM) dan PT Jikodolong Megah Pertiwi (PT JMP).

Health, Safety, and Environmental Operation Department of Harita Nickel Group PT Trimegah Bangun Persada Tony Gultom tengah menunjukkan sample air yang diambil dari Mata Air Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan. Sample ini akan diuji di laboratorium terakreditasi yang mendapat izin pengujian dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara. KOMPAS.com/Hilda B Alexander Health, Safety, and Environmental Operation Department of Harita Nickel Group PT Trimegah Bangun Persada Tony Gultom tengah menunjukkan sample air yang diambil dari Mata Air Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan. Sample ini akan diuji di laboratorium terakreditasi yang mendapat izin pengujian dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.
Seperti diketahui perusahaan pertambangan wajib menyerahkan dokumen RKL-RPL dan setiap enam bulan sekali akan dievaluasi oleh DLH tingkat provinsi.

Harita dianggap memiliki komitmen penuh dalam pengelolaan lingkungan. Sesuai berita acara yang dibuat DLH Provinsi Maluku Utara, semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Harita, termasuk PT TPB memiliki perizinan lingkungan yang disyaratkan. Termasuk izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah.

"Pengujian terhadap parameter baku mutu lingkungan hidup hasilnya tidak mengindikasikan adanya pelanggaran," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara Yusra Hi. Noho, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

Evaluasi dilakukan terhadap emisi, udara ambien, kebisingan dan sejumlah titik pembuangan air limbah baik domestik maupun kegiatan tambang. Hasilnya, kelima entitas tersebut dinilai memenuhi Baku Mutu.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
Pemerintah
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
LSM/Figur
Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Pemerintah
Usai Banjir Sumatera, Banyak Warga yang Tinggal di Pengungsian dengan Fasilitas Terbatas
Usai Banjir Sumatera, Banyak Warga yang Tinggal di Pengungsian dengan Fasilitas Terbatas
LSM/Figur
Dari Kulit Buah Jadi Energi, Eksperimen Sederhana yang Ubah Cara Pandang tentang Sampah
Dari Kulit Buah Jadi Energi, Eksperimen Sederhana yang Ubah Cara Pandang tentang Sampah
LSM/Figur
Sistem Pengelolaan Terpadu Bisa Tekan Biaya dan Emisi Limbah Makanan
Sistem Pengelolaan Terpadu Bisa Tekan Biaya dan Emisi Limbah Makanan
LSM/Figur
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Pemerintah
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Swasta
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
LSM/Figur
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Pemerintah
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
BUMN
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Pemerintah
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
Pemerintah
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
LSM/Figur
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau