JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ramah lingkungan dibangun di Sarolangun, Provinsi Jambi.
Semula, TPA ini menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping) yang menimbulkan dampak pencemaran. Kini, konsep pengembangan TPA diganti dengan mengadopsi sistem sanitary landfill.
Pengoperasian TPA dengan sistem sanitary landfill ini dianggap dapat meminimalisasi dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.
TPA Sarolangun berasa di Desa Bukit, Kecamatan Pelawan atau sekitar 30 menit dari pusat kota di Kabupaten Sarolangun. Lokasi TPA ini berada di dekat TPA eksisting Kabupaten Sarolangun.
Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Sarolangun mulai dikerjakan sejak Mei 2021 dengan memanfaatkan lahan seluas 8,48 hektar.
Baca juga: Perbedaan Sampah Organik dan Anorganik serta Cara Mengolahnya
Terdiri dari area landfill Zona 1 (satu) 0,8 hektar. Saat ini pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR telah selesai 100 persen dan siap untuk diresmikan.
TPA Sarolangun memiliki kapasitas pengolahan 72,93 m3 per hari untuk melayani sampah rumah tangga penduduk Kabupaten Sarolangun sekitar 12.500 KK.
Dukungan pengembangan sanitary landfill diberikan Kementerian PUPR meliputi pekerjaan sistem block landfill, perkerasan jalan, saluran drainase, instalasi pengolahan lindi, mushola, kantor pengelola, gapura, pos jaga, jembatan timbang, tempat cuci truk, hanggar alat berat, sumur bor, Penerangan Jalan Umum, dan fasilitas penunjang.
Sistem sanitary landfill memiliki keunggulan, yakni sampah yang masuk ke TPA Sarolangun dipilah terlebih dahulu berdasarkan jenisnya untuk kemudian diolah ulang (recycle).
Misalnya sampah plastik, kardus, kaca, dan kaleng dipilah di sorting plant menjadi bahan baku daur ulang sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos pada proses di composting plant.
Selanjutnya untuk air lindi disalurkan ke Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) melalui sistem pemrosesan bertahap, sehingga tidak mencemari air maupun tanah di sekitar TPA.
Prinsip dari pembangunan TPA ini adalah mengedepankan konsep ramah lingkungan dengan mengurangi aroma tidak sedap dan limbah yang dibuang telah memenuhi standar baku mutu air sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 59/2016 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
Lepas dari itu, sejatinya, penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non-struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya