JAKARTA, KOMPAS.com - Komitmen belanja produk dalam negeri (PDN) tahun 2023 ini tercatat mencapai angka lebih dari Rp 1.000 triliun.
Angka tersebut muncul dalam penyelenggaraan Business Matching PDN ke-5 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan pada Maret 2023 lalu.
Kegiatan Business Matching merupakan upaya pemerintah untuk menjembatani kepentingan antara pengusaha dengan pengguna anggaran.
Dalam kegiatan tersebut, Presiden Joko Widodo mewajibkan 95 persen dari anggaran belanja pemerintah digunakan untuk pembelian Produk Dalam Negeri (PDN).
Dengan demikian, menurut Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi perlu ada reward and punishment untuk kementerian atau lembaga yang dapat memenuhi target maupun tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Baca juga: Indonesia Berperan Penting Pimpin Koordinasi Isu TPPO di ASEAN
Penghargaan PDN diberikan kepada para pengguna anggaran maupun produsen yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penerimaan konsumen terhadap produk, serta sosialisasi yang dilakukan.
"Selain itu, reward and punishment juga perlu diterapkan bagi produsen untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkannya," ujar Andi, dikutip dari laman Kementerian Perindustrian, Selasa (9/5/2023).
Pemerintah sendiri terus menggaungkan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) memberikan efek berganda bagi berbagai pihak.
Sebagai gambaran, PDN akan memacu perusahaan industri untuk meningkatkan TKDN pada suatu produk, yang kemudian mendorong pendalaman struktur industri. Hal ini akan menarik investasi ke Indonesia, yang memungkinkan terjadinya perluasan kesempatan kerja.
Andi mengatakan, Program P3DN tidak hanya berdampak pada industri besar karena di hilir banyak terdapat perusahaan berskala industri kecil dan menengah (IKM), juga banyak pihak.
Selain itu, pelaksanaan program P3DN juga dapat meningkatkan serapan tenaga kerja, yang sebelumnya berkurang akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi perusahaan, hingga kembali pada posisi mendekati 20 juta orang.
Sebagai ketua harian Tim Nasional P3DN, Kemenperin mengimbau setiap kementerian/lembaga untuk membentuk tim P3DN di instansi masing-masing.
Sedangkan bagi para pelaku industri, Kemenperin mendorong untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder masing-masing mengenai kemampuan memproduksi produk lokal yang mampu bersaing.
Kemenperin juga menyediakan anggaran sertifikasi TKDN yang saat ini diprioritaskan bagi para pelaku IKM. Selain itu, memberlakukan self-assessment dalam penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil.
“Hal ini karena P3DN telah menjadi isu global. Negara lain seperti Amerika Serikat juga mulai mewajibkan penggunaan produk dalam negerinya,” tutup Andi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya