Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Berpotensi Raup Rp 8.000 Triliun dari Perdagangan Karbon, Ini Sebabnya

Kompas.com - 11/05/2023, 20:30 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan, Indonesia berpotensi meraih Rp 8.000 triliun dari perdagangan karbon.

Potensi cuan itu berdasarkan hitungan kasar penjualan kredit karbon dari hutan hujan tropis seluas 125,8 juta hektar, hutan mangrove 3,31 juta hektar, dan hutan gambut 7,5 juta hektar.

Hutan hujan tropis Indonesia diperkirakan dapat menyerap emisi karbon hingga 25,18 miliar ton setara karbon dioksida per tahun.

Baca juga: Bursa Karbon Ditarget Beroperasi September 2023

Sedangkan hutan mangrove dapat menyerap 33 miliar ton setara karbon dioksida, dan hutan gambut 55 miliar ton setara karbon dioksida.

"Jika Indonesia menjual kredit karbon dengan harga lima dollar AS per ton di pasar karbon, maka potensi pendapatan Indonesia sebesar Rp 8.000 triliun per tahun," kata Kamrussamad dalam Diskusi Publik Menyambut Bursa Karbon di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UU ini menjadi dasar pengaturan bahwa bursa karbon akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Perdagangan Karbon ke Luar Negeri Tidak Tertutup, Aturan Sedang Digodok

Menurut Kamrussamad, OJK mesti jelas menempatkan lembaganya sebagai pengatur dan pengawas, serta mendengarkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan bursa karbon.

"Penyelenggara bursa karbon juga dapat dipisahkan dari bursa efek, sebagaimana merujuk pada beberapa negara seperti Amerika (AS), Singapura, dan Malaysia," katanya.

OJK juga diminta agar menjalankan pengaturan dan pengawasan sesuai UU P2SK yang mana OJK perlu terbuka kepada seluruh pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin sebagai operator bursa karbon.

"OJK turut memiliki kewajiban membangun infrastruktur perdagangan karbon, menerbitkan peraturan terkait penyelenggaraan bursa karbon, dan mengendalikan perdagangan karbon," ucapnya, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Bangun IKN Jadi Kota Hutan Netral Karbon, Otorita Gaet ADB

Tak harus penyelenggara bursa efek

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara.KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, penyelenggara bursa karbon tidak harus penyelenggara bursa efek.

Menurut Bima, kriteria kedua entitas tersebut sebetulnya berbeda.

Ia juga berharap agar OJK yang nantinya mengawasi penyelenggaraan bursa karbon tidak membatasi inovasi dan perkembangan dari penyelenggaraan bursa karbon, seperti di Swedia dimana masyarakat bisa membeli kredit karbon dengan menggunakan kripto.

“Jadi, kita tidak boleh menutup inovasi yang membuat bursa karbon kita berkembang. Siapapun semestinya bisa terlibat di dalamnya,” ujar Bima dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Material Rendah Karbon Kurangi Emisi 30 Persen, AkzoNobel Dukung Desain Berkelanjutan

Bima menyampaikan, bursa efek dan bursa karbon memiliki perbedaan dari segi underlying, pelaku, fungsi, denominasi, dan sistem perdagangan.

Bursa efek memiliki underlying berupa saham, emiten atau investor sebagai pelaku, berfungsi untuk mengumpulkan dana atau investasi, denominasinya per lembar saham, serta sistem perdagangannya berkelanjutan.

Sementara underlying bursa karbon adalah kredit karbon, penjual atau pembeli atau pedagang sebagai pelaku, berfungsi sebagai price discovery, denominasi per ton setara karbon dioksida, serta sistem perdagangannya lelang atau auction.

Baca juga: Trio Pertamina Group Transaksi 1,8 Juta Ton Emisi Karbon

“Karena bursa karbon dan bursa efek memiliki aturan main yang berbeda, seluruh calon penyelenggara idealnya memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi dalam ekosistem baru bursa karbon. Penyelenggara bursa efek tidak otomatis bisa menjadi penyelenggara bursa karbon,” katanya.

Ia juga mengatakan agar bursa karbon dan pajak karbon dijalankan secara bersamaan, karena penilai emisi karbon setiap industri akan sama baik untuk kebutuhan bursa maupun pajak karbon, tapi tarifnya berbeda.

“Penilai (karbon) harus entitas yang sama, tapi tarif pajak karbon ditentukan oleh pemeirntah, sementara tarif kredit karbon ditentukan oleh pasar,” katanya.

Baca juga: IKN Dipastikan Gunakan Energi Rendah Karbon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com