JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia didesak merespons ancaman bahaya tumpahan minyak, bahan radioaktif dan limbah beracun lain dari rencana decommissioning atau penutupan penyimpanan dan pembongkaran produksi terapung atau Floating Production Storage and Offloading (FPSO) Northern Endeavour di Laut Timor ke perairan Indonesia.
Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore menegaskan, pada setiap rencana proyek yang menunjukkan adanya ancaman bahaya pada keselamatan lingkungan dan manusia, harus dilakukan telaah yang mendalam dan konsultasi.
Kedua langkah ini adalah syarat penting, untuk memastikan tidak adanya korban di lingkungan dan komunitas.
"Sehingga konsultasi untuk proses dekomisioning ini harusnya juga melibatkan pemilik tradisional dari pulau-pulau di sekitar laut Timor dan pemerintah Indonesia," terang Fanny dalam siaran pers bersama Friends of the Earth Australia (FoEA), Jumat (12/5/2023).
Menurut Fanny, keterlibatan Pemerintah dalam konsultasi dan keputusan decommissioning FPSO Northern Endeavour yang akan melewati perairan Indonesia menjadi penting.
Hal ini, mengingat kejadian tumpahan minyak dari aktivitas pertambangan minyak di lepas landas kontinen pernah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang merugikan ribuan warga di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur.
Pengadilan Australia pada akhirnya memenangkan gugatan warga NTT atas kerugian yang mereka terima akibat tumpahan minyak ini.
Direktur Walhi Nusa Tenggara Timur Umbu Wulang Tanaamahu mengungkapkan, trauma kerusakan lingkungan dari aktivitas industri bahan bakar fosil ini masih melekat pada warga di NTT, sehingga aktivitas yang bisa mengarah kepada terulangnya kerusakan semacam ini harus diminimalisasi.
”Pemerintah Federal Australia seharusnya menggunakan standar keselamatan lingkungan yang ketat dan memastikan bahwa rencana dekomisioning FPSO Northern Endeavour dikaji ulang agar tidak lagi mengulang tragedi kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di NTT," tegas Umbu.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Federal Australia secara resmi mengumumkan rencana decomissioning FPSO Northern Endeavour di Laut Timor.
Rencana tersebut termasuk pembuangan bahan radioaktif dalam jumlah yang dirahasiakan, termasuk uranium dan thorium, minyak, hidrokarbon, merkuri, dan racun lainnya ke laut yang berjarak sekitar 155 kilometer dari lepas pantai Indonesia dan Timor Leste.
Meskipun menunjukkan adanya risiko tumpahan minyak besar selama proses tersebut, Pemerintah Federal Australia berencana untuk menarik FPSO yang dekat dengan pesisir beberapa pulau di Indonesia ini ke lokasi lainnya di Asia yang dirahasiakan, yang dikhawatirkan akan menjadi tempat pembuangan sampah kotor dengan standar lingkungan dan keselamatan tenaga kerja yang rendah.
Terkait hal ini, FoEA dalam pernyataan bersama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menganggap Pemerintah Australia mencoba menghindari pengawasan publik secara nasional dan internasional dengan cara diam-diam, di tengah masa penyusunan anggaran yang disebut budget week.
Tenggat waktu persetujuan rencana tersebut adalah Jumat (12 Mei 2023) yang tidak melibatkan satu pun pemangku kepentingan serta tidak ada konsultasi publik.
FoEA pun mendesak perpanjangan tenggat waktu persetujuan, sehingga pemangku kepentingan dan publik memiliki waktu untuk mengkaji dokumen dan memberikan tanggapan atas rencana tersebut.
Offshore Gas Campaigner dari FoEA Jeff Waters menyebut rencana ini sebagai tindakan keterlaluan Pemerintah Federal Australia.
Menurut Waters, saat akan melakukan decommissioning aset, Perusahaan bahan bakar fosil harus menggunakan pedoman yang ketat dari regulator industri, baik saat aktivitas pembuangan maupun pada saat konsultasi.
"Namun saat Departemen Lingkungan Pemerintah Federal Australia merencanakan decommissioning Northern Endeavour ini, seluruh pedoman keselamatan yang ada, mendadak tidak lagi digunakan,” jelas Waters.
Dalam keterangan lebih lanjut, FoEA menyampaikan, solusi terbaik dari decommissioning semacam ini adalah dengan mengangkut anjungan tua dan kotor ke tempat pembongkaran dan fasilitas daur ulang di darat agar limbah beracun dapat dikelola dan tidak mencemari lingkungan.
Karena itu, FoEA menuntut perpanjangan tenggat waktu persetujuan dan memastikan tidak ada bahan radioaktif berbahaya atau limbah beracun lain yang boleh dibuang ke laut selama proses tersebut.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya