Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 8 Juni 2023, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Deforestasi atau penggundulan hutan netto di Indonesia pada periode 2020 hingga 2021 mencapai 113.534,3 hektare (ha).

Dalam Rencana Laporan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2022, laju deforestasi pada periode 2020 hingga 2021 menurun 8,33 persen bila dibandingkan periode 2019 hingga 2020.

Deforestasi netto sendiri menghitung luas deforestasi bruto dikurangi dengan luas reforestasi sebagai akibat dari perubahan atau pengurangan luas penutupan lahan kategori berhutan pada kurun waktu tertentu.

Baca juga: Investigasi Lintas Organisasi Temukan Deforestasi dalam Rantai Pasok Perusahaan Pengolahan Kayu dan Pulp

Deforestasi bruto pada kurun 2020 hingga 2021 mencapai 139.086,9 ha sedangkan reforestasi pada periode yang sama adalah 25.552,6 ha.

Deforestasi bruto terdiri atas tiga klasifikasi hutan yaitu hutan primer 7.735 ha, hutan sekunder 129.255,4 ha, dan hutan tanaman 2.096,6 ha.

Sehingga bila deforestasi netto dikurangi reforestasi, didapatkan angka deforestasi netto pada periode 2020 hingga 2021 adalah 113.534,3 ha.

Target deforestasi pada 2020 hingga 2021 adalah 0,20 Juta ha. Dengan realisasi tersebut, maka upaya penghentian laju deforestasi mencapai 181,81 persen alias melebihi target.

Baca juga: RGE Bantah Tudingan Deforestasi dalam Rantai Pasok

Dalam kata pengantarnya di Rencana Laporan Kinerja KLHK 2022, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa deforestasi netto pada periode 2020 hingga 2021 adalah yang terendah.

“Laju deforestasi juga mengafirmasi perbaikan kualitas lingkungan tersebut dengan mencatatkan angka 0,11 juta ha per tahun yang merupakan laju deforestasi terendah sepanjang masa,” tulis Siti.

Berdasarkan tujuh pulau besar atau kepulauan yang ada di Indonesia, deforestasi netto tertinggi terjadi di Pulau Kalimantan seluas 47.972,7 ha atau 42,25 persen.

Sedangkan deforestasi terkecil terjadi di Pulau Jawa dengan luas 454,2 ha atau 0,40 persen.

Berikut tujuh pulau besar atau kepulauan di Indonesia yang mengalami deforestasi pada periode 200 hingga 2021 menurut catatan KLHK.

  • Pulau Sumatera: 41.668 ha
  • Pulau Kalimantan: 47.972,7 ha
  • Pulau Sulawesi: 11.033,3 ha
  • Kepulauan Maluku: 2.257,4 ha
  • Papua: 5.580,3 ha
  • Pulau Jawa: 454,2 ha
  • Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara: 4.568,4 ha

Baca juga: Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa Rugikan RI, Kopi hingga Kakao Jadi Sasaran

Reforestasi

Deforestasi Indonesia telah dihitung secara periodik sejak 1990. Metode penghitungannya terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu.

Mulai periode 2011-2012, penghitungan deforestasi dilakukan dengan mempertimbangkan reforestasi. Pada periode sebelumnya, penghitungannya hanya berdasarkan deforestasi bruto.

Reforestasi terjadi karena aktivitas penanaman, baik yang dilakukan dalam upaya produksi hasil hutan kayu, pertumbuhan tanaman, atau upaya rehabilitasi hutan dan lahan.

Reforestasi dapat terjadi di area izin usaha hutan tanaman maupun area rehabilitasi.

Reforestasi Indonesia pada periode 2020 hingga 2021 adalah sebesar 25.552,6 ha yang terjadi di hutan sekunder dan hutan tanaman.

Pada periode 2020 hingga 2021, reforestasi hutan sekunder sebesar 2.559 ha atau 10,01 persen dan reforestasi hutan tanaman sebesar 22.993,7 ha atau 89,99 persen.

Baca juga: Ekspor RI ke Uni Eropa Terhalang Aturan Anti Deforestasi, Mendag: Cari Pasar Baru

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menteri LH Sebut Gelondongan Kayu Terseret Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan
Menteri LH Sebut Gelondongan Kayu Terseret Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan
Pemerintah
Bioetanol dari Sorgum Disebut Lebih Unggul dari Tebu dan Singkong, tapi..
Bioetanol dari Sorgum Disebut Lebih Unggul dari Tebu dan Singkong, tapi..
LSM/Figur
Asia Tenggara Catat Kenaikan 73 Persen pada Hasil Obligasi ESG
Asia Tenggara Catat Kenaikan 73 Persen pada Hasil Obligasi ESG
Pemerintah
4 Penambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Kalimantan Ditangkap, Alat Berat Disita
4 Penambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Kalimantan Ditangkap, Alat Berat Disita
Pemerintah
Drone Berperan untuk Pantau Gajah Liar Tanpa Ganggu Habitatnya
Drone Berperan untuk Pantau Gajah Liar Tanpa Ganggu Habitatnya
Swasta
6 Kukang Sumatera Dilepasliar di Lampung Tengah
6 Kukang Sumatera Dilepasliar di Lampung Tengah
Pemerintah
RI dan UE Gelar Kampanye Bersama Lawan Kekerasan Digital terhadap Perempuan dan Anak
RI dan UE Gelar Kampanye Bersama Lawan Kekerasan Digital terhadap Perempuan dan Anak
Pemerintah
UNCTAD Peringatkan Sistem Perdagangan Dunia Rentan Terhadap Risiko Iklim
UNCTAD Peringatkan Sistem Perdagangan Dunia Rentan Terhadap Risiko Iklim
Pemerintah
Tak Perbaiki Tata Kelola Sampah, 87 Kabupaten Kota Terancam Pidana
Tak Perbaiki Tata Kelola Sampah, 87 Kabupaten Kota Terancam Pidana
Pemerintah
Bencana di Sumatera, Menteri LH Akui Tak Bisa Rutin Pantau Jutaan Unit Usaha
Bencana di Sumatera, Menteri LH Akui Tak Bisa Rutin Pantau Jutaan Unit Usaha
Pemerintah
DP World: Rantai Pasok Wajib Berubah untuk Akhiri Krisis Limbah Makanan
DP World: Rantai Pasok Wajib Berubah untuk Akhiri Krisis Limbah Makanan
LSM/Figur
KLH Periksa 8 Perusahaan terkait Banjir Sumatera, Operasional 4 Perusahaan Dihentikan
KLH Periksa 8 Perusahaan terkait Banjir Sumatera, Operasional 4 Perusahaan Dihentikan
Pemerintah
TN Way Kambas Sambut Kelahiran Bayi Gajah Betina, Berat 64 Kilogram
TN Way Kambas Sambut Kelahiran Bayi Gajah Betina, Berat 64 Kilogram
LSM/Figur
Menteri LH Sebut Kayu Banjir Bukan dari Hulu Batang Toru
Menteri LH Sebut Kayu Banjir Bukan dari Hulu Batang Toru
Pemerintah
TPA Suwung Bali Ditutup 23 Desember 2025, Ini Alasannya
TPA Suwung Bali Ditutup 23 Desember 2025, Ini Alasannya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau