Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 14 Juni 2023, 19:00 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu kota Perancis, Paris, memberlakukan 'Plan Local d'Urbanisme' (PLU), yang membatasi ketinggian bangunan baru hingga 12 lantai atau 37 meter.

Meskipun menjadi rumah bagi salah satu gedung tinggi paling ikonik di dunia, Menara Eiffel, Paris telah lama berjuang untuk tetap menjadi kota bertingkat rendah.

PLU diadopsi mulai Juni ini, yang menurut para pendukungnya akan mempromosikan konstruksi lebih ramah lingkungan.

Baca juga: Bangunan Gedung Bakal Diwajibkan Terapkan Manajemen Energi, Begini Aturannya

Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan keinginan sejumlah pengembang yang mati-matian ingin menyulap Paris terlihat lebih mirip kompatriotnya, London, Inggris, yang cakrawalanya lebih tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, keinginan para pemilik modal itu harus diurungkan, mengingat banyak warga Paris menolak permintaan tersebut.

Distrik bisnis paling tersohor La Défense, contohnya, yang membangga-banggakan sejumlah gedung pencakar langitnya yang lebih menjulang ketimbang apartemen di sekitarnya.

Kota Paris di Perancis dianggap sebagai salah satu kota dengan lanskap paling menarik karena keteraturannya. Shutterstock Kota Paris di Perancis dianggap sebagai salah satu kota dengan lanskap paling menarik karena keteraturannya.
La Défense memang berdiri di pusat kota, zona bebas bangunan tinggi. Jika central business district (CBD) ini menempati area di bagian lain kota tentu akan berbeda cerita.

Beberapa bagian kota memberlakukan batas ketinggian untuk bangunan baru setinggi 37 meter pada tahun 1977 pasca-konstruksi Menara Montparnasse dengan struktur menjulang 209 meter yang dianggap kontroversial.

Bangunan monolitik itu telah lama dikritik oleh warga Paris karena terlihat tidak pada tempatnya, dan bisa dibilang sebagai noda pada lanskap Paris yang ikonik.

Baca juga: Hanya 60 Gedung di Indonesia yang Bersertifikat Greenship

Nah, aturan batas ketinggian yang terbit tahun 1977 itu tetap berlaku hingga 2010, sebelum dianulir oleh mantan Wali Kota Bertrand Delanoë yang mendukung batas ketinggian 180 meter untuk menara perkantoran dan 50 meter untuk blok residensial.

Paris sekarang secara efektif kembali ke tahun 1977, melarang gedung pencakar langit berdiri sebagai bagian dari tujuan Wali Kota Anne Hidalgo untuk mengurangi emisi karbon Paris, atau dikenal sebagai Rencana Perkotaan Bioklimatik Lokal.

Dari puncak The Gherkin, duo ikonik lainnya dapat terlihat dengan jelas, yakni The Walkie Talkie, dan The Shard.Hilda B Alexander/Kompas.com Dari puncak The Gherkin, duo ikonik lainnya dapat terlihat dengan jelas, yakni The Walkie Talkie, dan The Shard.
Alasan lain di balik keputusan tersebut, seperti dilansir dari euronews Rabu (14/6/2023), adalah konstruksi kontroversial menara Tour Triangle yang dirancang oleh studio Swiss Herzog & de Meuron.

Memulai pekerjaan pembangunan pada tahun 2021, menara berbentuk piramida ini dijadwalkan selesai pada tahun 2026.

Baca juga: Seperti Apa Rumah Ramah Lingkungan?

Namun, belum lagi tuntas, proyek ini telah dirundung reaksi keras dan terpaksa tertunda oleh 12 tahun yang mengejutkan karena berbagai pertempuran hukum dan perencanaan.

Pada penyelesaiannya, Tour Triangle akan menjadi bangunan tertinggi ketiga di kota ini, yang mencakup hotel,  kantor, serta toko, dan restoran.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
Pemerintah
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Swasta
Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi
Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi
LSM/Figur
LPDB Umumkan 15 Inkubator Terpilih Dampingi Koperasi Merah Putih 'Naik Kelas', Terbanyak di Jabar
LPDB Umumkan 15 Inkubator Terpilih Dampingi Koperasi Merah Putih 'Naik Kelas', Terbanyak di Jabar
Pemerintah
Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Pemerintah
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
Pemerintah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
Pemerintah
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Swasta
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
Pemerintah
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
Pemerintah
Java Fresh Perluas Ekspor ke China, Perkuat Riset untuk Perpanjang Masa Simpan Buah
Java Fresh Perluas Ekspor ke China, Perkuat Riset untuk Perpanjang Masa Simpan Buah
Swasta
Komitmen Net-Zero Perusahaan Global Tumbuh 61 Persen pada 2025
Komitmen Net-Zero Perusahaan Global Tumbuh 61 Persen pada 2025
Pemerintah
Waspadai Perdagangan Satwa Liar Berisiko Tularkan Penyakit ke Manusia
Waspadai Perdagangan Satwa Liar Berisiko Tularkan Penyakit ke Manusia
Pemerintah
Enam Kali Raih Proper Emas, Sido Muncul Buktikan Praktik Ramah Lingkungan Dimulai dari Kegiatan Sehari-hari
Enam Kali Raih Proper Emas, Sido Muncul Buktikan Praktik Ramah Lingkungan Dimulai dari Kegiatan Sehari-hari
BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau