Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Batam Larang Gunakan Plastik untuk Daging Kurban karena Sulit Terurai

Kompas.com - 29/06/2023, 16:09 WIB
Hadi Maulana,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Wali Kota Batam HM Rudi kembali mengingatkan panitia penyembelihan hewan kurban untuk tidak menggunakan plastik sebagai wadah pembagian daging.

Hal itu ia tegaskan untuk meminimalisasi tumpukan sampah plastik usai perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau tahun 2023 Masehi.

Ia mengatakan, perayaan ini merupakan salah satu momentum bagi umat Islam melakukan ibadah kurban dengan menyembelih hewan.

“Proses pendistribusian daging kurban sangat berpotensi meningkatnya timbulnya sampah plastic seperti kantong kresek. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus karena seperti dipahami bahwa sampah plastik sekali pakai sulit untuk dikelola,” kata Rudi ditemui usai melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah di Batu Aji, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Dunia Darurat Sampah Plastik Sekali Pakai

Rudi mengatakan, sifat sampah plastik yang tidak mudah terurai dan proses pengolahannya menimbulkan foxic dan bersifat karsinogenik yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dengan semangat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan timbulan sampah plastik, serta menjaga lingkungan hidup tetap bersih dan sehat, maka dipandang perlu mendorong dan melaksanakan pendistribusian daging kurban tanpa kantong plastik atau menggunakan wadah yang mudah dikelola.

Larangan ini juga diperkuatkan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Rudi tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444 H Tanpa Sampah Plastik di Lingkungan Kota Batam.

Surat edaran ini mengantisipasi terjadinya peningkatan volume timbulan sampah dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Baca juga: Kita Olah Banderol Sampah Plastik hingga Rp 10.000 Per Kilogram

Ini juga untuk memperkuat partisipasi masyarakat akan pentingnya melakukan pengurangan sampah plastik.

Secara rinci, berikut isi surat edaran Wali Kota Batam tersebut:

1. Melaksanakan shalat Idul Adha 1444 H minim sampah dengan cara membawa alas sholat yang bisa digunakan kembali (hindari penggunaan koran bekas) dan tidak membawa makanan/minuman yang berpotensi menambah timbulan sampah plastik.

2. Mengimbau dan mengajak panitia pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan pemotongan daging kurban Tahun 1444 H untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah pembagian daging kurban dan melakukan kegiatan kurban dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup, seperti pengelolaan darah, jeroan dan sisa lainnya dari hewan kurban.

3. Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang), wadah anyaman atau wadah lain yang dapat digunakan kembali atau dikomposkan sehingga tidak menimbulkan sampah plastik.

4. Menyediakan tempat pembuangan sampah secara terpilah (3R) di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha 1444 H dan pembagian daging kurban.

5. Panitia pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan pemotongan hewan kurban 1444 H bertanggung jawab penuh atas sampah yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau