BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa 24,77 persen kecelakaan lalu lintas di Kepri melibatkan anak usia sekolah, mulai dari sekolah dasar hingga menengah.
“Anak usia sekolah dasar sampai menengah masih menjadi korban terbesar dalam kecelakaan lalu lintas, yang angkanya mencapai 24,77 persen. Hal ini dikarenakan usia sekolah belum mampu memahami dan melaksanakan kegiatan berlalu lintas yang berkeselamatan,” kata Direktur Ditlantas Polda Kepri Kombes Polisi Tri Yulianto kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2023).
Menurut Yulianto, generasi muda merupakan aset bangsa yang wajib dijaga agar tidak menjadi korban sia-sia di jalan raya, mengingat pentingnya hal tersebut maka kegiatan diseminasi atau dapat dimanfaatkan oleh Dinas Pendidikan Kepri dan Kemenag Kepri.
Baca juga: Angka Putus Sekolah Terus Meningkat, Ini Cara Penanganannya
Saat ini Perjanjian Kerja sama (PKS) untuk menekan sekaligus mencegah terjadinya lakalantas di kalangan pelajar sudah dilakukan, kami harap Dinas Pendidikan serta Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kepri dapat membantu dalam menyosiliasikan kegiatan ini ke pelajar.
PKS ini juga berkaitan dengan integrasi pelajaran lalu lintas yang akan menjadi kurikulum di setiap tingkat sekolah.
Sehingga, perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan hukum sejak dini dalam berlalu lintas guna menurunkan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan jumlah kejadian serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Integrasi pendidikan lalu lintas akan dapat menjadi solusi untuk menanamkan karakter etika berlalu lintas sebagai sebuah nilai budaya bangsa,” cetus Yulianto.
Dalam kerja sama ini disebutkan, Polda Kepri sebagai pihak pertama dalam melaksanakan tugas pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas memerlukan kerja sama dengan pihak kedua dan pihak ketiga, yakni Disdik Kepri dan Kemenag Kepri, dalam bentuk integrasi pendidikan lalu lintas melalui pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Baca juga: PAUD Sedap Malam, Sekolah Modular Pertama di Indonesia
Semua pihak mempunya fasilitas dan sumber daya yang bisa dimanfaatkan untuk bersama-sama saling meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan modul dan pemanfaatan fasilitas dan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan lalu lintas, serta kegiatan lain yang disepakati. Hal tersebut menjadi tanggung jawab Polda Kepri.
“Sementara pihak kedua, dan pihak ketiga, menginterasikan pendidikan lalu lintas melalui mata pelajaran PPKn,” tambah Yulianto.
Kabag TU Kemenag Kepri Abu Sufyan mengatakan akan secepatnya mensosialisasikan hal ini kepada guru PPKn di lingkungan Kemenag Kepri.
Baca juga: Ini Empat Sekolah Net Zero Carbon Pertama di Indonesia
“Kerja sama ini sangat baik, dan bertujuan agar para pelajar terutama tingkat SLTA/SMA/Madrasyah Aliyah bisa memahami dan sopan santun di jalan raya sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun pengendara yg lain,” terang Abu Sufyan.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melalui Disdik Karimun telah mengeluarkan aturan larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
“Hal ini sudah kami terapkan dengan mengeluarkan aturan yang ditujukan kepada pelajar di satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak boleh menggunakan sepeda motor ke sekolah,” kata Kepala Disdik Karimun, Sugianto.
Aturan larangan membawa sepeda motor ke sekolah itu, bertujuan untuk menekan angka laka lantas yang terjadi terhadap anak usia sekolah.
“Kami minta kepada orangtua agar sebaiknya mengantarkan anak-anaknya ke sekolah atau menggunakan transportasi umum. Sehingga anak di bawah 17 tahun tidak berkeliaran membawa sepeda motor,” papar Sugianto.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya