Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
CIRCULAR ECONOMY

Pengolahan Sampah AMDK Le Minerale Diapresiasi Kementerian LHK

Kompas.com - 21/07/2023, 21:57 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengapresiasi upaya Le Minerale dalam mengolah sampah plastik dari produknya. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi timbulan sampah.

Apresiasi tersebut diberikan tim Kementerian LHK saat melakukan verifikasi lapangan ke fasilitas pengolahan limbah plastik PT Polindo Utama, mitra Le Minerale dalam program Gerakan Ekonomi Sirkular Le Minerale (GESN Le Minerale), di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (11/7/2023).

Direktur Pengurangan Sampah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian LHK Vinda Damayanti Ansjar mengakui bahwa keberadaan fasilitas pengolahan sampah plastik produk Le Minerale efektif dalam mengurangi volume sampah.

Sampah plastik tersebut bermuara di tempat pembuangan akhir (TPA). Langkah ini sejalan dengan misi utama pemerintah dalam mereduksi sampah plastik,” ujar Vinda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

Vinda mengatakan, saat ini terdapat 20.000 bank sampah. Namun, sebagian besar bank sampah tidak aktif dan praktis mati suri karena tidak mampu berjejaring dengan pihak off-taker atau pembeli.

Baca juga: Kesehatan Vs Ramah Lingkungan, Pakar Komunikasi Bedah Strategi Branding di Industri AMDK

Vinda pun berharap, Le Minerale bersama PT Polindo Utama sebagai off-taker dapat menjalin kerja sama dengan lebih banyak kolektor bank sampah.

“Dengan begitu, ekonomi sirkular (circular economy) dapat terwujud di Indonesia. Kebutuhan plastik dalam negeri pun bisa terpenuhi," kata Vinda.

Peta jalan pengurangan sampah produsen

Sebagai informasi, kemitraan strategis antara Le Minerale dan PT Polindo Utama merupakan wujud implementasi Peraturan Menteri LHK No P75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Produsen.

Beleid tersebut mengharuskan kalangan produsen, termasuk air mineral dalam kemasan (AMDK), melakukan upaya pengurangan volume sampah di lingkungan sebesar 30 persen pada 2030.

Pada kunjungan tersebut, rombongan Kementerian LHK menyaksikan secara langsung keseriusan Le Minerale dan PT Polindo Utama dalam mengurangi volume sampah plastik sekali pakai.

Baca juga: Jadi Official Mineral Water untuk Turnamen Bulu Tangkis Internasional, PBSI: Kualitas Kesegaran Le Minerale Diandalkan Atlet

Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah Kementerian LHK Ujang Solihin Sidik mengatakan, PT Polindo Utama merupakan salah satu pemain besar dalam industri olahan limbah plastik.

“Melalui verifikasi lapangan yang kami lakukan, terlihat aksi nyata serta komitmen yang dijalankan produsen, dalam hal ini Le Minerale, dengan mitranya PT Polindo Utama,” kata Ujang.

Untuk diketahui, PT Polindo Utama memiliki 16 fasilitas penarikan dan agregasi sampah plastik di berbagai wilayah dengan kemampuan pengolahan 130 ton per hari.

Lebih dari separuh angka tersebut merupakan hasil dari penarikan sampah kemasan plastik Le Minerale, baik botol maupun galon. Selanjutnya, bekas kemasan itu diolah menjadi bahan baku industri baru.

 kemitraan yang dijalin Le Minerale dan Polindo mencakup dukungan ke jaringan pemulung sampah. Dengan begitu, kemitraan ini turut mendorong berbagai inisiatif ekonomi sirkular sebagaimana diamanatkan dalam Peta Jalan Pengurangan Sampah.Dok. Le Minerale kemitraan yang dijalin Le Minerale dan Polindo mencakup dukungan ke jaringan pemulung sampah. Dengan begitu, kemitraan ini turut mendorong berbagai inisiatif ekonomi sirkular sebagaimana diamanatkan dalam Peta Jalan Pengurangan Sampah.

Ujang menyatakan, upaya tersebut merupakan cerminan pelaksanaan dari Permen LHK P75/2019 secara maksimal. Dengan begitu, misi pemerintah guna mengurangi timbulan sampah dapat terwujud.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau