KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Dialog Nasional: Gender dan Perubahan Iklim.
Gelaran tersebut dibuat untuk menyambut Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim ke-28 atau COP-28 di Dubai, Uni Emirat Arab, pada akhir 2023.
Sebagai informasi, COP-28 diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari pemerintah, swasta, organisasi masyarakat sipil, donor dan filantropi.
Adapun COP merupakan lanjutan dari pelaksanaan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change atau Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Baca juga: Jadi Tuan Rumah Temu Pejabat Lingkungan ASEAN, Indonesia Ajak Atasi Perubahan Iklim
Deputy V Bidang Kesetaraan Gender KPPPA, Leny Rosalin mengatakan bahwa perubahan iklim memberikan dampak yang berbeda kepada laki-laki dan perempuan karena perbedaan gender.
“Perempuan dan laki-laki berpotensi menjadi korban dari perubahan iklim. Namun, pada saat yang sama, perempuan dan laki-laki berpotensi menjadi champion atau pelopor untuk mengatasi perubahan iklim melalui aksi mitigasi dan adaptasi,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya, pada COP-27 yang digelar pada November 2022, pihaknya sudah menyampaikan komitmen untuk meningkatkan peran perempuan dalam aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Hal lain yang dikemukakan adalah komitmen melaksanakaan mandat dari Lima Work Programme on Gender (LWPG) di Indonesia dengan sejumlah langkah.
Pertama, memulai penyusunan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim dengan pendekatan partisipatori.
Baca juga: Laporan SDGs 2022: Kesetaraan Gender Jauh Panggang dari Api
Kedua, membentuk Sekretariat Nasional (Seknas) Gender dan Perubahan Iklim untuk mendukung penyusunan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim, serta pelaksanaannya dengan melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait pengendalian perubahan iklim,
Ketiga, membentuk Kelompok Kerja Multistakeholder dalam Seknas yang terdiri dari K/L dan unsur lain, seperti dunia usaha, lembaga masyarakat, organisasi nirlaba nonpemerintah (NGO), dan filantropi.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan LWPG meliputi lima prioritas, yaitu Prioritas A yang menekankan pada pembangunan kapasitas, manajemen pengetahuan, dan komunikasi.
Lalu, Prioritas B yang mengedepankan keseimbangan gender, partisipasi, dan kepemimpinan perempuan.
Kemudian, Prioritas C yang fokus pada koherensi, koordinasi, dan penguatan kelembagaan.
Ada lagi, Prioritas D yang fokus pada implementasi dan sarana implementasi yang tanggap gender. Terakhir, Prioritas E, yakni pemantauan dan pelaporan.
“Dialog nasional diselenggarakan untuk menyepakati berbagai isu penting perubahan iklim yang dihadapi oleh perempuan, seperti ketidakamanan pangan, kesehatan, air bersih, sanitasi, migrasi dan kebencanaan,” paparnya.
Ia juga menegaskan beberapa isu yang tak kalah penting lainnya untuk diangkat, yakni meningkatnya gender based violence, meningkatnya kemiskinan dan rendahnya akses perempuan terhadap ekonomi dan sumber daya alam seiring dengan terjadinya bencana akibat perubahan iklim.
Merespons hal tersebut, Dirjen Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dewanti menyebutkan bahwa pihaknya mendukung gagasan penyusunan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim sesuai dengan mandat LWPG.
Baca juga: Perempuan Indonesia Suarakan Kesetaraan Gender di Lingkup Global
Terlebih, gagasan tersebut sejalan dengan Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) Indonesia 2022 yang menegaskan bahwa Indonesia menghormati, mempromosikan, dan mempertimbangkan kewajibannya terhadap hak asasi manusia, hak atas kesehatan, hak masyarakat adat, masyarakat lokal, migran, anak-anak, remaja, kelompok lanjut asia (lansia), orang-orang dengan kemampuan berbeda, dan orang-orang yang berada dalam situasi rentan, serta hak atas pembangunan, termasuk kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan kesetaraan antargenerasi.
Selain itu, keterlibatan pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat sipil akan terus ditingkatkan.
“Partisipasi semua pihak untuk melaksanakan ENDC dalam rangka menurunkan emisi gas rumah kaca menjadi sangat berarti,” lanjutnya.
Gelaran dialog nasional didukung oleh Asian Development Bank (ADB). Perlu diketahui, ADB merupakan bank multilateral yang didirikan untuk mengurangi kemiskinan di kawasan Asia dan Asia Pasifik.
Dalam kesempatan sama, Country Director ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga, mengatakan pihaknya senang dapat berkontribusi mendukung acara tersebut.
“ADB mengapresiasi Pemerintah Indonesia dalam upaya-upaya Indonesia dalam mengatasi perubahan Iklim juga menurunkan emisi gas rumah kaca melalui Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim,” tuturnya.
ADB, kata dia, juga mengapresiasi proses penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim dengan melibatkan berbagai aktor pembangunan.
Di samping itu, ADB juga mendukung KPPPA dalam Group of Twenty (G20) yang menyampaikan rekomendasi kebijakan pentingnya peran, partisipasi perempuan dalam transisi energi.
“ADB mengajak semua pihak untuk bekerja sama mewujudkan kesetaraan gender melalui pemberdayaan perempuan dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim,” kata Jiro.
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas, Vivi Yulaswati, menyampaikan bahwa Dialog Nasional Gender dan Perubahan Iklim ini sejalan dengan agenda Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPJNP 2025 -2045) yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
“Fenomena perubahan iklim sudah mulai terjadi di beberapa daerah dan desa. Beberapa isu strategis kesetaraan gender terkait perubahan iklim, antara lain migrasi dan urbanisasi, krisis pangan, menurunnya akses terhadap air bersih, meningkatnya wabah akibat perubahan iklim seperti malaria, dan berbagai wabah dan akses terhadap layanan kesehatan, sudah mengemuka,” kata Vivi.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, berbagai kebijakan, program, dan perencanaan perubahan Iklim, perlu diintegrasikan dengan hal-hal terkait hak asasi manusia, juga pengarusutamaan gender, termasuk pemenuhan hak anak dan hak kelompok rentan, seperti disabilitas dan lansia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya